Konten dari Pengguna

Kepentingan Umum Tersandra: Haruskah Negara Mengalah pada Urusan Keperdataan?

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Asmadi Syam tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Hukum. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Hukum. Foto: Shutterstock

Pembangunan fasilitas umum kerap kali dihadapkan pada hambatan hukum yang kompleks. Salah satu persoalan mendasar terjadi ketika pemerintah/daerah telah membebaskan sebidang tanah secara sah berdasarkan alas hak yang sah, namun beberapa waktu kemudian muncul gugatan sengketa keperdataan antara para pihak yang merugikan kepentingan publik.

​Manakala pengadilan memenangkan gugatan salah satu pihak dan membatalkan keabsahan kepemilikan pemilik awal, sedangkan tanah secara de jure dan de facto telah menjadi aset pemerintah/daerah, permasalahan yang muncul di lapangan sering kali menghentikan aktivitas pembangunan yang direncanakan pemerintah. Situasi ini berdampak langsung pada terkendalanya fasilitas publik yang seharusnya dimanfaatkan oleh masyarakat luas, sehingga memicu ketidakpastian hukum dan potensi penundaan manfaat sarana publik.

Prinsip Utama: Imunitas Aset Daerah Menurut UU Perbendaharaan Negara

Foto : Istimewa dok Pribadi

Dalam doktrin hukum perbendaharaan dan keuangan publik, berlaku prinsip mendasar bahwa kepentingan umum harus dilindungi dan negara tidak boleh dirugikan oleh perselisihan keperdataan privat. Ketika pemerintah/daerah melakukan pembebasan tanah berdasarkan pendaftaran tanah resmi, pemerintah bertindak sebagai pembeli beriktikad baik.

​Tanah yang telah dibebaskan dan dicatat sebagai aset daerah dilindungi oleh norma imunitas hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 50 huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Pasal ini menentukan secara tegas bahwa barang milik negara atau daerah tidak dapat disita oleh pihak mana pun.

Ketentuan ini membentengi penguasaan fisik tanah publik dari upaya penyitaan akibat sengketa perdata privat. Namun demikian, ketentuan ini norma ini tidak dapat berlaku sama dalam rangka penegakan hukum pidana.

Ketentuan UU Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum

Dari sudut pandang hukum pertanahan, keberlangsungan hak atas tanah yang telah dibebaskan untuk fasilitas publik mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Sesuai dengan Pasal 41 ayat (4) dan ayat (5) UU Nomor 2 Tahun 2012, penerima ganti kerugian awal bertanggung jawab penuh atas kebenaran dan keabsahan dokumen kepemilikan yang diserahkannya. Apabila di kemudian hari muncul tuntutan atau gugatan dari pihak lain atas objek tanah tersebut, tanggung jawab hukum sepenuhnya berada pada pihak penerima ganti kerugian lama.

Dengan demikian, norma hukum ini menegaskan bahwa sengketa alas hak perdata antara pihak privat tidak menghapuskan status pengadaan tanah yang telah dilaksanakan bagi kepentingan publik

Pemerintah Berhak Melanjutkan Proyek dan Meminta Perlindungan Penegak Hukum

Berdasarkan kerangka hukum yang telah disebutkan di atas, pemerintah memiliki legalitas kuat untuk melanjutkan pelaksanaan proyek pembangunan demi melayani kepentingan masyarakat. Penguasaan tanah oleh negara yang diperuntukkan bagi sarana publik tidak boleh terhenti akibat perselisihan keperdataan di luar instansi pemerintah.

Apabila dalam proses pembangunan timbul ancaman, intimidasi, atau tindakan perintangan di lokasi proyek, Pemerintah berhak meminta bantuan dan perlindungan dari aparat penegak hukum. Langkah ini penting untuk menjamin keamanan pekerja, menjaga kondusivitas wilayah, serta memastikan agenda pembangunan berjalan sesuai rencana tanpa hambatan.

Apakah Solusi Konkret?

Guna menjaga kepastian hukum dan keadilan serta kemanfaatan, pemerintah sebagai perwujudan kepentingan publik dapat menerapkan langkah-langkah, seperti

(1) mengajukan Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) ke Pengadilan Negeri apabila terdapat tindakan atau sengketa yang mengancam penguasaan fisik Barang Milik Daerah (BMD),

(2) menegaskan Imunitas Aset Daerah dengan melayangkan surat pemberitahuan resmi kepada instansi terkait dengan menegaskan perlindungan aset negara berdasarkan Pasal 50 huruf d UU Nomor 1 Tahun 2004,

(3) kemudian dapat berkoordinasi dengan Jaksa Pengacara Negara (JPN) melalui pendampingan hukum, serta memohon pengamanan dari pihak kepolisian apabila terdapat potensi gangguan atau ancaman di lokasi proyek.

Adanya bantuan atau pendampingan hukum oleh JPN untuk mengarahkan pihak berkepentingan agar menuntut pengembalian hak keuangannya kepada penerima ganti rugi awal sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, demi menghindari konflik berkepanjangan.