Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Merajut Asa Di Hari Anti Korupsi Sedunia
9 Desember 2024 12:33 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Asmadi Syam tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Hakordia Sebagai Tonggak Sejarah Kesadaran Dunia Akan Dampak Buruk Korupsi
Awalnya pada tanggal 30 oktober 2003, sekjen PBB berbicara lantang tentang dampak buruk dari korupsi dihadapan anggota majelis umum PBB yang menyebutkan "Praktik korupsi sangat melukai perasaan kaum miskin. Korupsi menjadi penyebab utama memburuknya perekonomian suatu bangsa, dan menjadi penghalang upaya mengurangi kemiskinan dan pembangunan". Dikutip dari Kompas.com, sehari setelah pernyataan tersebut, pada tanggal 31 Oktober 2003 majelis umum PBB mengadopsi konvensi menentang korupsi, dan Sekjen PBB Kofi Annan menunjuk Kantor PBB untuk Narkoba dan Kejahatan (UNODC) sebagai sekretariat untuk Konferensi Negara Pihak Konvensi (resolusi 58/4).
ADVERTISEMENT
Negara-negara bersepakat, bahwa korupsi menjadi ancaman terbesar umat manusia dan merupakan extra ordinary crime. PBB menekankan akan pentingnya kerjasama semua pihak untuk memberantas korupsi. Pihak tersebut terdiri dari negara beserta perangkat-perangkanya, masyarakat, sektor swasta, akademisi dan media sekaligus untuk melawan praktik-praktik korupsi. Sejak penandatangan perjanjian antikorupsi, mulanya pada tanggal 9 Desember 2005 diperingati sebagai hari anti korupsi sedunia (HAKORDIA). Di Indoensia tema yang diangkat dalam peringatan Hakordia tahun ini adalah “Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju”.
Komitmen Bangsa Indonesia memberantas Korupsi dan Perkembangannya
Sejak awal kemerdekaan, bangsa Indonesia telah menentang keras praktik-praktik korupsi, kerena korupsi bertentangan dengan jiwa dan tujuan bangsa Indonesia. Konstitusi telah menegaskan, tujuan bangsa Indonesia adalah melindungi segenap tumpah darah Inodensia, majukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan keadilan sosial. Tentunya praktik korupsi yang berdampak luas bagi kehidupan bangsa dan negara sangat bertentangan dengan konstitusi tersebut.
ADVERTISEMENT
Adanya regulasi-regulasi dan kebijakan pemberantasan korupsi yang tegas, menunjukkan komitmen kuatbangsa Indonesia memberantas korupsi dari semua sendi kehidupan berbangsa dan negara. Sebelum diundangkannya Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang kemudian dicabut dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana telah dirubah dengan Undang- undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Indonesia telah menerapkan pasal-pasal dalam KUHP untuk memproses perkara-perkara korupsi, berikut juga pemberlakuan ketentuan Peraturan Penguasa Militer Nomor PRT/PM/06/1957, Nomor PRT/PM/08/1957, Nomor PRT/PM/011/1957, Nomor PRT/PEPERPU/031/1958.
Namun adanya ketentuan perundang-undangan tersebut, ternyata belum mampu mengatasi praktik korupsi yang dilakukan oleh pihak-pihak tidak bermoralyang menumpuk harta kekayaan dengan cara illegal gain. Pembentukan KPK yang merupakan amanat Pasal 42 UUPTK melalui Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korups, juga belum mampu menuntaskan semua akar permalasalahan korupsi. Padahal KPK digadangkan sebagai lembaga anti rasuah, garda terdepadalam pemberantasan korupsi, karena aparat penegak hukum kepolisian dan kejaksaan dianggap kurang mampu membasmi korupsi yang terjadi.
ADVERTISEMENT
Pada akhir Januari tahun 2024, Transparency International merilis pencapaian Indonesia dalam Indeks Persepsi Korupsi (IPK) dengan skor stagnan di angka 34 dan peringkatnya pun merosot dari 110 menjadi 115 di dunia. Mega korupsi seperti korupsi pada PT. Asabri dengan kerugian negara sebesar Rp. 23,73 triliun perkara, korupsi PT. Jiwasraya, dan tata kelola pertambangan timah dengan kerugian total sebesar Rp. 300 triliun. Kenyataan tersebut menujukkan korupsi telah merusak segala sendi stabilitas pembangunan (politik, ekonomi, dan sosial).
Asa Pemberantasan Korupsi Ke depan
Fenomena di atas, tentunya tidak menjadikan kita sebagai bangsa berdaula pesimis akan cita dan tujuan negara. Diperlukan langkah konkrit untuk menuntaskan berbagai permasalahan yang bisa menghambat pembangunan menuju Indonesia maju. Penegakan hukum secara sistematis, holistik dan integratif otamatis diperlukan dalam pemberantasan tindak pidana korups. Dimana perpaduan upaya preemtif dan preventi serta penindakan harus berjalan beriringan dan seimbang. Keberhasilan penegakan hukum bukan pada banyak perkara yang ditanggani (hukum bukan industri), namun harus ada perbaikan sistem yang rusak, sehingga korupsi terantisipasi sejak dini.
ADVERTISEMENT
Sebagai kejahatan kerah putih, pemberantasan korupsi harus memberikan Deterrent Effect yang seimbang kepada pelaku korupsi, baik hukuman badan maupun upaya pemiskinanny. Sehingga Rancangan Undang-undang Perampasan Aset menjadi penting untuk segera disahkan.
Asta Cita Presiden Prabowo dengan Memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba” menjadi landasan perubahan tatanan pemerintah yang bersih tanpa korupsi menuju Indoensia emas 2045. Lembaga negara harus terus menjamin berjalannya Pemilu secara jujur, adil dan berintegritas. Independensi sistem peradilan yang bebas dari campur tangan kekuasaan sebagai ciri dari negara hukum, jangan sampai ternoda akibat masifnya korupsi, sehingga sistem peradilan tidak mampu mengontrol kejahatan yang terjadi.
Di sektor ekonomi dan bisnis, orientasi perekonomian harus didasari pada kesejateraan rakyat. Peberantasan korupsi tidak hanya simbolis untuk mendatangkan investasi dan tidak berpihak pada keberlanjutan lingkungan dan keadilan sosial. Selain itu pemberantasan korupsi juga harus mempertimbangakan cost and benefit pananganan perkara.
ADVERTISEMENT
Salain itu, hal lain yang dirasa penting dalam memberantas korupsi adalah keteladanan. Interigritas aparat penegak hukum adalah kunci penegakan hukum. Guru Besar Hukum Pidana FH USK, Prof. Mohd Din dalam satu kesempatan menyampaikan “Dalam penegakan hukum, guru sesungguhnya adalah penegak hukum itu sendiri, oleh karenanya, sikap keteladanan anti korupsi harus ada pada diri penegak tersebut, jangan sampai timbul stigma korupsi perkara, memberantas korupsi dengan korupsi”. Dari pernyataan tersebut dapat disimpulkan, bahwa pendidikan antikorupsi penting untuk diterapkan sejak dini di lembaga-lembaga pendidikan, dengan harapan calon-calon pemimpin masa depan telah memiliki karakter budaya anti korupsi. Dengan demikian cita Indonesia maju tanpa korupsi akan mudah terwujudkan.