Konten dari Pengguna

Membedah Sandi Korupsi di Balik “Uang Assalamualaikum”

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Rangga Asmara tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Tersangka kasus dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa Ma'ruf Cahyono (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/7/2026). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa Ma'ruf Cahyono (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/7/2026). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO

Ada yang janggal dari kasus yang menjerat Ma'ruf Cahyono, mantan Sekretaris Jenderal MPR RI yang kini ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyidik mengungkap adanya istilah “uang assalamualaikum” sebagai kode untuk meminta fee proyek sekitar 10 persen dari nilai pekerjaan. Menurut KPK, istilah tersebut digunakan berdampingan dengan sebutan lain seperti “uang hangus” dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Ungkapan itu segera menyita perhatian. Bukan semata karena nominal gratifikasi yang disebut mencapai puluhan miliar rupiah, melainkan karena simbol agama yang selama ini dimaknai sebagai doa keselamatan, kedamaian, dan keberkahan justru dipakai sebagai sandi transaksi ilegal.

Dari sudut pandang hukum, istilah tersebut mungkin hanya diposisikan sebagai bagian dari modus operandi. Namun dari perspektif linguistik, fenomena ini jauh lebih menarik. Ia menunjukkan bahwa korupsi tidak hanya bekerja melalui penyalahgunaan kewenangan dan anggaran, tetapi juga melalui penyalahgunaan bahasa. Bahasa ternyata mampu mengubah cara manusia memandang suatu tindakan.

Bahasa sebagai Cermin Pikiran

Dalam linguistik kognitif, bahasa dipandang bukan sekadar alat menyampaikan informasi, melainkan cerminan cara manusia memahami dan mengkategorikan dunia. Sebagaimana dijelaskan oleh George Lakoff dan Mark Johnson dalam Metaphors We Live By (1980), manusia berpikir melalui pemetaan konseptual (conceptual mapping). Konsep-konsep abstrak dipahami dengan meminjam atau memindahkan struktur dari satu ranah konseptual, yang disebut ranah sumber (source domain) ke ranah konseptual lain yang lebih konkret atau lebih akrab, yang disebut ranah sasaran (target domain).

Dalam kasus ini, tampak terjadi perpindahan makna yang sangat problematis. Ranah sumber berupa “assalamualaikum” membawa asosiasi religius, yakni salam, doa keselamatan, penghormatan, dan persaudaraan. Sementara ranah sasaran adalah praktik suap atau gratifikasi yang secara hukum dan moral dipandang sebagai tindakan tercela.

Dengan memindahkan atribut ranah sumber ke ranah sasaran, Ma'ruf secara kognitif sedang melakukan sesuatu yang lebih dari sekadar memilih kode aman untuk berkomunikasi. Ia sedang melakukan rekonstruksi makna. Mengangkat sesuatu yang kotor ke dalam bingkai yang suci. Akibatnya, istilah yang digunakan tidak lagi memunculkan citra kejahatan, melainkan terdengar lebih lunak, lebih akrab, bahkan seolah-olah memiliki legitimasi kultural. Di sinilah bahasa bekerja bukan sekadar sebagai medium komunikasi, tetapi juga sebagai alat membentuk dan memanipulasi ruang persepsi.

Eufemisme Korupsi

Fenomena ini juga dapat dijelaskan melalui teori eufemisme yang dikembangkan Keith Allan dan Kate Burridge (1991). Menurut keduanya, eufemisme merupakan strategi mengganti kata yang dianggap kasar, tabu, atau mengancam dengan ungkapan yang lebih halus agar lebih mudah diterima.

Dalam kehidupan sehari-hari, eufemisme merupakan gejala yang wajar. Kita mengatakan “berpulang” alih-alih “meninggal”, atau “difabel" sebagai pengganti istilah yang dianggap kurang menghormati. Namun ketika eufemisme dipakai untuk menyamarkan tindakan kriminal, fungsinya berubah.

Suap tidak lagi disebut suap. Korupsi tidak lagi terdengar sebagai korupsi. Ia berubah menjadi “uang hangus”, “uang rokok”, “uang terima kasih”, “uang pelicin”, atau dalam kasus ini, “uang assalamualaikum”.

Pilihan istilah tersebut bukan kebetulan. Ia berfungsi mengurangi beban kognitif, sekaligus beban moral dari tindakan yang dilakukan sekaligus membangun kesepahaman di antara para pelaku.

Dalam komunitas tertentu, kode semacam ini memungkinkan transaksi ilegal berlangsung tanpa perlu menyebut kata “suap” secara eksplisit. Dengan kata lain, bahasa menjadi instrumen untuk menormalisasi penyimpangan.

Ketika Simbol Religi Direduksi

Ilustrasi memberi salam assalamualaikum. Foto: Seekerspath.co.uk

Yang membuat kasus ini lebih ironis ialah objek yang dipinjam bukan sembarang kata, melainkan salam keagamaan. “Assalamualaikum” bukan sekadar sapaan. Dalam tradisi Islam, ia adalah doa yang mengandung harapan akan keselamatan, kedamaian, dan rahmat Tuhan bagi sesama. Karena itu, penggunaan ungkapan tersebut sebagai sandi korupsi menunjukkan terjadinya degradasi makna yang serius.

Simbol religius dipindahkan dari ruang etik menuju ruang transaksional. Bahasa yang semula menghubungkan manusia dengan nilai moral justru dipakai untuk menutupi pelanggaran moral.

Secara linguistik, inilah yang disebut rekontekstualisasi makna. Sebuah ekspresi dipindahkan dari konteks asalnya ke konteks baru sehingga menghasilkan fungsi yang sama sekali berbeda. Persoalannya, perpindahan tersebut tidak bersifat netral karena sekaligus menggeser cara masyarakat memaknai simbol tersebut.

Bahasa Membangun Praktik Sosial

Fenomena ini makin menarik jika dibaca melalui perspektif Norman Fairclough (1995) dalam analisis wacana kritis. Fairclough menegaskan bahwa bahasa bukan hanya mencerminkan realitas sosial, tetapi juga ikut membentuknya.

Ketika sebuah komunitas birokrasi secara berulang menggunakan istilah tertentu sebagai sandi korupsi, yang diproduksi bukan hanya kosakata baru. Yang dibangun adalah praktik sosial baru.

Korupsi menjadi terdengar biasa. Transaksi ilegal menjadi terasa wajar. Lambat laun, istilah tersebut memperoleh legitimasi internal karena dipahami bersama oleh para pelaku.

Dalam situasi seperti ini, bahasa tidak lagi berfungsi menjelaskan realitas, melainkan menyamarkan realitas. Karena itu, pemberantasan korupsi sesungguhnya tidak hanya berkaitan dengan pembuktian hukum, tetapi juga dengan pembongkaran kuasa bahasa yang dipakai untuk menyembunyikannya.

Kasus ini juga menghadirkan ironi lain. Seorang profesor hukum yang memahami betul bahwa gratifikasi adalah kejahatan, tetapi pada saat yang sama melakukan gratifikasi. Leon Festinger (1957) dalam teorinya tentang cognitive dissonance menjelaskan bahwa manusia mengalami ketegangan psikologis yang tidak nyaman ketika memegang dua kognisi yang saling bertentangan secara bersamaan. Patut diduga Ma'ruf berada dalam kondisi disonansi kognitif yang akut.

Tentu kita tidak dapat menyimpulkan secara pasti motif psikologis seseorang hanya berdasarkan pilihan katanya. Analisis linguistik tidak bertugas membaca isi hati penutur. Yang dapat dianalisis adalah bagaimana bahasa bekerja dan makna apa yang dihasilkannya.

Pilihan menggunakan “uang assalamualaikum” menunjukkan bahwa bahasa tidak dipilih secara acak. Pilihan leksikal selalu membawa konsekuensi konseptual. Ia mencerminkan cara suatu tindakan dikategorikan, dikomunikasikan, dan diterima dalam lingkungan sosial tertentu. Dengan demikian, persoalan utama bukan semata siapa yang mengucapkannya, melainkan bagaimana bahasa mampu mengubah persepsi terhadap tindakan yang secara moral seharusnya ditolak.

Memulihkan Makna Bahasa

Ilustrasi praktik korupsi. Foto: Shutter Stock

Kasus ini menjadi pengingat bahwa korupsi tidak hanya menggerus keuangan negara, tetapi juga menggerus integritas bahasa. Ketika istilah yang semula merupakan doa berubah menjadi sandi transaksi ilegal, yang mengalami kerusakan bukan hanya tata kelola pemerintahan, melainkan juga tata nilai yang hidup dalam masyarakat.

Bahasa seharusnya menjadi penanda nilai, bukan alat menyembunyikan pelanggaran. Ketika simbol-simbol religius direduksi menjadi instrumen eufemisme korupsi, masyarakat kehilangan salah satu fondasi penting dalam kehidupan bersama, yakni kepercayaan bahwa kata-kata masih memiliki makna moral.

Karena itu, upaya memberantas korupsi tidak cukup dilakukan melalui penegakan hukum semata. Ia juga memerlukan pemulihan terhadap cara kita menggunakan bahasa. Sebab sebelum korupsi menjadi tindakan, ia sering kali terlebih dahulu menjadi kata-kata yang terdengar biasa. Dan ketika bahasa berhasil menormalkan penyimpangan, batas antara yang benar dan yang salah perlahan ikut memudar.

Pada akhirnya, integritas sebuah bangsa tidak hanya tercermin dari tegaknya hukum, tetapi juga dari terjaganya makna bahasa. Ketika “assalamualaikum” kembali dimaknai sebagai doa keselamatan, bukan sandi gratifikasi, di situlah bahasa menjalankan fungsi hakikinya, menjaga nilai yang menjadi fondasi kehidupan bersama.