Demonstrasi Hak Konstitusional: Kerabat Korban KS Berhak Mendesak

Advokat dan Konsultan Hukum
·waktu baca 7 menit
Tulisan dari Asmara Dewo tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Bagi saya mengadvokasi bukan sekadar menang atau kalah, tapi tujuan utama tercapai, yaitu perubahan pada sistem hukum. Tak jarang pula dalam mengadvokasi, perkara yang saya tangani sangat lama, contoh saja seperti perkara gang rape di Minahasa Utara. Mulai 11 Januari 2024 sampai 15 November 2025, sudah setahun sepuluh bulan lamanya perkara tersebut. Dari 9 pelaku, sudah 5 yang masuk ke meja hijau, sementara empat pelaku lainnya, satu ditetapkan tersangka, dan tiga lagi tahap penyelidikan.
Begitu juga pada kasus kekerasan seksual pada seorang anak disabilitas di Kota Manado. Perkara KS tersebut berlarut-larut, menurut JPU yang menanganinya berkas perkara belum lengkap (P-19), dan akhirnya Penyidik PPA Polresta Manado kembali berusaha melengkapinya. Terakhirnya karena agak buntu, UPTD Kota Manado berupaya menggelar rapat bersama dengan mengundang JPU, Penyidik, PH Korban, beserta keluarga korban, dan pendamping berbasis komunitas.
Sayangnya Penyidik dan JPU tidak hadir. Padahal di forum itu APH bisa berterus terang kendala apa sebenarnya yang dihadapi sehingga perkara itu belum tahap II? JPU memberikan petunjuk yang tidak masuk akal, seperti mencari tempat kejadian peristiwa. Petunjuk ini dua kali dilakukannya. Padahal korban adalah disabilitas intelektual, dan mengalami traumatis pasca kekerasan seksual yang dialaminya.
Saya bersama korban dan keluarganya pernah mencoba menelusuri tempat kejadian peristiwa, tapi korban memang tidak bisa menunjukkannya. Pada saat itu korban tergugu menangis karena tidak bisa lagi mengingatnya. Akhirnya kami memutuskan pulang. Pencarian ini sebenarnya sudah saya adukan juga ke UPTD Kota Manado agar mereka bisa turut membantu dan menyediakan Psikolog, tapi sayang mereka tidak datang pada hari pencarian.
Selain itu ada pula perkara gang rape di Minahasa yang saya tangani. Perkara kekerasan seksual yang dilaporkan korban pada 26 Juli 2025 belum juga ke tahap penyidikan, sementara perkara tuduhan penganiayaan orangtua korban terhadap pelaku KS sudah tahap penyidikan. Alasan Penyidik karena alat bukti belum cukup, sehingga mereka ingin mengambil keterangan dari dokter yang mengeluarkan visum et repertum.
Melirik Perkara Kekerasan Seksual di MTS Insani Tateli
Perkara kekerasan seksual di MTS Insani yang melibatkan Kepala Sekolah sekaligus Ketua Yayasan bisa dibilang berhasil. Saat ini perkara KS sudah disidangkan, dan Terdakwa Hamid Sowohi pekan depan akan diambil keterangannya oleh Majelis Hakim.
Berdasarkan pengakuan orangtua korban, perkara ini berlarut-larut di PPA Polresta Manado. Sampai suatu ketika seorang jurnalis membantu orangtua korban mendatangi Polresta Manado dan menghubungi berbagai jaringannya untuk menaikkan perkara tersebut. Puncaknya, warga berdemonstrasi yang kedua kalinya ke sekolah dan akan berdemonstrasi ke Kejari Manado.
Flyer sudah menyebar ke berbagai media sosial dan grup jaringan di Sulawesi Utara. Tuntutan Aliansi Tateli II Melawan Kekerasan Seksual sangat konkret: 1. Segera tangkap dan hukum seberat-beratnya pelaku pelecehan seksual; 2. Pecat Kepala Sekolah MTS Insani Tateli secara tidak hormat; 3. Selamatkan dan berikan ruang aman bagi anak-anak dari predator kekerasan seksual di MTS Insani Tateli. Selain itu surat pemberitahuan demonstrasi sudah diterima oleh Polresta Manado.
Beberapa jam setelah menerima surat tersebut, Intel Polresta Manado mulai menghubungi narahubung. Mereka membujuk agar jangan melakukan demonstrasi, karena perkara tersebut bisa diselesaikan. Untuk lebih menyakinkan, mereka mengirimkan P-21 dari Kejari Manado. Aliansi tidak menggubris bujukan tersebut, hingga akhirnya saat di sekretariat untuk menyiapkan perlengkapan aksi, ramai intel berdatangan. Bagi saya ini adalah bentuk intimidasi dari kepolisian ke warga yang menjalankan hak konstitusionalnya.
Intel membujuk saya agar tidak perlu melakukan demonstrasi dan saya bilang, “Demonstrasi adalah hak warga negara yang diatur undang-undang dan Polisi tidak boleh melarangnya. Saya hanya Advokat, mendampingi warga untuk memastikan hak-hak warga Tateli II saat demonstrasi terpenuhi. Dan semua itu kembali ke warga, apakah warga tetap demonstrasi atau tidak.”
Akhirnya Intel mencoba melakukan upaya persuasif kepada warga. Bahkan sampai membuktikan ke warga mereka benar-benar serius menampung aspirasi dan keluhan warga, Surat Penahanan langsung ditunjukkan ke warga. Terjadi dialog yang panjang antara intel dan warga, saya sendiri lebih banyak mendengar daripada berbicara, karena semua keputusan ada di tangan warga.
Singkat cerita, sekitar pukul 03.00 WITA 12 September 2025, terdengar kabar Terdakwa Hamid Sowohi sudah ditahan Polresta Manado dan siangnya pelimpahan berkas tahap II ke Kejari Manado. Sementara Aliansi tetap menggelar demonstrasi di depan MTS Insani Tateli. Setelah berdemonstrasi di sekolah, Intel Polresta Manado lagi-lagi membujuk (baca: intimidasi) ke warga agar tidak melanjutkan demonstrasi ke Kejari Manado dengan alasan pelaku sudah ditahan.
Demonstrasi Hak Konstitusional Warga
Pada dasarnya negara kita melindungi setiap warga negaranya dari tindakan sewenang-wenang, termasuk dari negara itu sendiri. Oleh karena itu pula negara kita dibentuk berdasarkan negara hukum, bukan negara kekuasaan. Karena mengedepankan hukum dan hak asasi manusia. Tapi permasalahan di tengah warga muncul, ketika APH menyalahgunakan wewenangnya untuk menegakkan hukum.
Contohnya adalah mengabaikan perkara kekerasan seksual yang mereka tangani. Padahal alat bukti sudah cukup, tetapi ada saja alasan untuk memperlama perkara. Kalau dibilang tidak paham hukum, tidak mungkin juga, mereka sudah bertahun-tahun mengurusi perkara seperti itu. Tapi mereka seolah-olah ingin mempetieskan perkara tersebut, hal ini pula yang membuat keluarga korban kesal dan warga yang peduli semakin muak atas tingkah laku APH.
Saking kesalnya saya sering sampaikan ke Penyidik, “Agar ada kepastian hukum, silahkan SP3 perkara ini. Agar keluarga korban paham bahwa perkara dihentikan. Dan tentu saja kami akan melakukan upaya hukum lainnya sampai korban mendapatkan keadilan.” Sampai sejauh ini belum ada perkara kekerasan seksual di-SP3.
Saya memahami benar psikologis keluarga korban, karena memang berinteraksi secara intens. Oleh karena itu saya berusaha mengingatkan agar jangan sampai marah yang berlebihan sehingga memicu tindakan kriminal. Karena jika melakukan tindakan kriminal, maka urusannya akan menjadi lain. Keluarga korban berpotensi dipenjara. Maka saya cuma mengingatkan jalani proses hukum sesuai hukum positif Indonesia.
Saya juga menjelaskan berbagai upaya advokasi yang sudah dilakukan. Jika tetap buntu, keluarga korban bisa meminta tolong ke kerabat atau warga lain untuk mendesak APH melalui demonstrasi. Ya, jika demonstrasi adalah upaya yang bisa mendorong perkara KS untuk mendapatkan keadilan. Mari kita melakukan demonstrasi sebagai hak konstitusional.
Demonstrasi adalah hak warga sesuai amanat Pasal 28 E ayat (3) UUD 1945 “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Saya berharap hak dasar ini tidak boleh dihalangi oleh Kepolisian, karena di lapangan terjadi intimidasi dari intel agar demonstrasi tidak dilakukan. Bagaimana mau menegakkan hukum, hak paling dasar seperti UUD 1945 saja dihalangi?
Selanjutnya juga dipertegas pada Pasal 2 ayat (1) UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum “Setiap warga negara, secara perorangan atau kelompok menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.”
Selanjutnya warga yang ingin menyampaikan pendapatnya melalui orasi, menyanyi, pembacaan puisi, atau stand up comedy sekalipun tidak boleh diintimidasi, ditakut-takuti, atau dilarang, sebagaimana lanjutannya pada Pasal 5 UU No.9/1998 “Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berhak untuk: a. mengeluarkan pikiran secara bebas; b. memperoleh perlindungan hukum.” Ingat, bahkan semestinya APH memberikan rasa nyaman, aman, dan perlindungan hukum terhadap para demonstran.
Tegasnya lagi, jika warga dihalangi dengan kekerasan oleh siapapun itu saat melakukan demonstrasi bisa dikenakan pidana, sebagaimana dijelaskan pada Pasal 18 ayat (1) UU No.9/1998 “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu tahun).”
Berdemonstrasi adalah hak sebagai manusia, sebagai perwujudan warga negara yang taat hukum. Silahkan lihat juga pada Pasal 25 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia “Setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk hak untuk mogok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Demonstrasi juga sebagai tindakan yang sangat bermoral, di saat APH mengabaikan hak asasi manusianya korban. Jika APH mengatakan tersangka juga dilindungi HAM, maka HAM korban dulu lebih diutamakan. Karena ia yang diutamakan, bukan terlapor, tersangka, atau terdakwa. Ingat korban adalah orang yang menderita baik secara fisik atau psikologis atas kekerasan seksual yang dilakukan oleh pelaku dan menimbulkan kerugian terhadap korban.
Oleh karena itu jika memang kerabat korban bersatu ingin merebut keadilan melalui demonstrasi, maka jangan pernah menghalangi, mengintimidasi, dan mengkriminalisasi, sudah cukup lelah bangsa ini melihat kebrutalan negara mengurus rakyat. Jangan sampai terjadi lagi. Kita tentu ingin hidup dengan damai, tapi jika warga gelisah di lingkungannya atas kejahatan yang tak bisa dituntaskan oleh APH, penguasa meski peka terhadap kondisi sosial.
