Mencari Sosok Pelaku Utama dalam Justice Collaborator

Konten dari Pengguna
14 Juni 2021 15:48 WIB
·
waktu baca 10 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Asri Irwan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi hukum. Kredit foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hukum. Kredit foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Dalam pembelajaran hukum pidana seringkali berbicara mengenai pelaku pidana. Pada satu delik atau perbuatan pidana pasti ada pelaku. Penulis menyebutnya Pelaku Pidana. Jika menonton film, selalu muncul tanya siapa pemeran utamanya. Bahwa untuk ingin mencari tahu siapa pemeran utama, maka disarankan menontonnya dari awal sampai tamat, demikian halnya pada satu tindak pidana.
ADVERTISEMENT
Film Hachiko Monogatari adalah film yang berdurasi 107 menit dan dirilis pada tahun 1987, yang disutradarai oleh Seijirō Kōyama. Hachikō Monogatari adalah film nomor satu di Jepang pada tahun 1987, yang menghasilkan pendapatan dua miliar yen dari peredarannya. Pada tahun 2009, film Hachiko Monogatari pun sempat dibuat ulang (remake) dengan beberapa perbedaan dari film aslinya oleh Amerika Serikat, filmnya berjudul A Dog’s Story.
Professor Ueno di dalam film Hachiko Monogatari adalah tokoh utama, Professor Ueno merupakan seseorang yang berperilaku baik dan tegas terhadap orang-orang yang ada di sekitarnya, termasuk terhadap anjing peliharaannya yang diperlakukan seperti anak kandung sendiri. Itulah sepenggal sinopsis Film yang kemudian menunjuk Profesor Ueno sebagai pelaku utama. Lalu bagaimana dengan “pelaku utama” dalam berbagai tindak pidana. Penulis mencoba mengupas sosok Pelaku Utama dalam tindak pidana korupsi.
ADVERTISEMENT
Istilah tindak pidana adalah berasal dari istilah hukum pidana Belanda yaitu “strafbaar feit”. Istilah ini terdapat dalam WvS Belanda dan demikian juga dalam Wvs Hindia Belanda (KUHP). Berbagai istilah yang digunakan sebagai terjemahan dari strafbaar feit itu, ternyata straf diterjemahkan sebagai pidana dan hukum. Perkataan baar diterjemahkan dengan dapat dan boleh, sedangkan untuk kata feit diterjemahkan dengan tindak, peristiwa, pelanggaran dan perbuatan (Adami Chazawi, 2002: 67).
Pemberian atribut justice collaborator dalam perkara korupsi selalu menuai kritikan karena berstandar ganda. Di satu sisi, orang yang sejak awal mengakui perbuatannya dan mau bekerja sama dengan penegak hukum malah tidak ditetapkan sebagai justice collaborator. Tetapi disisi lain ada tersangka yang menyangkal perbuatannya dan tidak mau membuka diri atas harta hasil korupsinya malah memperoleh keistimewaan berupa atribut justice collaborator.
ADVERTISEMENT
Fenomena ini memperlihatkan penegak hukum terlalu longgar menerapkan kriteria saksi pelaku yang mau diajak bekerja sama. Tidak ada standar penghitungan yang akurat seberapa besar kontribusi seseorang dalam mengungkap kasus korupsi. Jika penegak hukum tidak berpijak di atas kekuatan independensinya bukan tidak mungkin penetapan label justice collaborator hanyalah siasat untuk meringankan seseorang dari jeratan hukum.

Justice collaborator di Indonesia dan beberapa negara

Di Indonesia sendiri dikenal atas adanya saksi pelaku yang bekerja sama sebelum adanya UU Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban dan SEMA No 14 Tahun 2011. Yaitu saksi mahkota, istilah saksi mahkota tidak terdapat dalam KUHAP. Walaupun dalam KUHAP tidak ada definisi otentik mengenai saksi mahkota (kroon getuide) namun dalam praktik dan berdasarkan perspektif empiris saksi mahkota itu ada.
ADVERTISEMENT
”Saksi mahkota” didefinisikan sebagai saksi yang berasal dan/atau diambil dari salah seorang atau lebih tersangka atau terdakwa lainnya yang bersama-sama melakukan perbuatan pidana dan dalam hal mana kepada saksi tersebut diberikan mahkota. Adapun mahkota yang diberikan kepada saksi yang berstatus terdakwa tersebut adalah dalam bentuk ditiadakan penuntutan terhadap perkaranya atau diberikan suatu tuntutan yang sangat ringan apabila perkaranya dilimpahkan ke pengadilan atau dimaafkan atas kesalahan yang pernah dilakukan saksi tersebut.
Untuk mendapat pandangan tentang justice collaborator, penulis mencoba berkomparasi dengan negara lain di belahan dunia (comparatif law).
Pada 1970-an, Amerika Serikat melawan kejahatan terorganisasi oleh mafia Italia. Dalam dunia mafia Italia terdapat sumpah diam (code of silence) atau yang dikenal dengan istilah omerta. Pada awalnya pemerintah Amerika Serikat mengenal praktik perlindungan terhadap para saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) yang berusaha dan beritikad baik dalam rangka pemberantasan dan membongkar suatu tindak pidana dalam kejahatan yang melibatkan banyak orang dan terorganisir.
ADVERTISEMENT
Di Amerika Serikat perlindungan yang dilakukan terhadap seorang saksi dapat dilakukan dan berada di bawah perlindungan serta pengawasan Bureau of Prison dan US Marshal Service. Bureau of Prison mempunyai wewenang untuk mengawasi dan mengatur dan melakukan persetujuan dan penetapan terhadap permohonan perlindungan saksi. Sedangkan US Marshal Service bertindak melakukan penilaian saksi yang akan dimasukkan ke dalam program perlindungan dan melakukan perlindungan dalam keadaan mendesak. Namun ada pula saksi yang memberikan permohonan terlebih dahulu supaya dimasukkan dalam program perlindungan saksi dan kemudian diteliti keterkaitannya dengan tindak pidana yang sedang diusut oleh Jaksa Amerika Serikat. Semuanya harus tetap melalui jalur permohonan, meskipun yang diberikan dapat melalui permohonan atas inisiatif sendiri maupun tawaran atau lebih tepatnya permintaan dari Jaksa Amerika Serikat.
ADVERTISEMENT
Di Jerman, perlindungan saksi diatur dalam dua Undang-undang, yaitu dalam Hukum Pidana Jerman (Strafprozessordnung/StPO), yang pada tahun 1998 diadakan perubahan khusus untuk masalah perlindungan saksi melalui UU Perlindungan Saksi Dalam Proses Pemeriksaan Pidana dan Perlindungan Terhadap Korban (Zeugenschutzgesetz/ZschG). Undang-undang ini menekankan pada hak hak dalam proses pemeriksaan. Namun ZschG ini kurang mengakomodir hak-hak saksi secara khusus, seperti halnya Hak-hak Saksi dalam Ancaman, yang seringkali merupakan saksi kunci atas Tindak Pidana Berat.
Selain itu, pelaksanaan pemberian perlindungan saksi tunduk pada wewenang masing-masing negara bagian Jerman. Tentunya setiap negara bagian memiliki kebijakan yang berbeda. Perbedaan itu dirasakan akan merepotkan apabila saksi berdasarkan suatu peraturan Negara bagian dapat dilindungi, namun ketika dia harus pergi ke negara bagian lain besar kemungkinan dia tidak bisa dilindungi. Oleh karena itu perlu diterbitkan suatu peraturan yang merupakan harmonisasi dari masing-masing perundang-undangan perlindungan saksi dari setiap Negara Bagian Jerman. Sehubungan dengan itu pada tahun 2001 pemerintah Jerman mengesahkan UU Harmonisasi Perlindungan Saksi Dalam Bahaya (Zeugenschutzharmonisierungsgesetz/ZshG).
ADVERTISEMENT
Praktik di Belanda menggunakan mekanisme Witness Agrements/Perjanjian Saksi yaitu perjanjian antara Jaksa Penuntut Umum dan saksi untuk memberikan kesaksian dengan pertukaran reward seperti keringanan hukuman. Walaupun demikian instrumen perjanjian saksi untuk memerangi kejahatan tidak banyak digunakan dalam administrasi peradilan pidana Belanda. Ketentuan Perjanjian saksi ini termuat dalam KUHAP Belanda Judul III, Bagian 4B-4D (Pasal 226g-226l PKC).
Nilai pentingnya informasi, bukti maupun kesaksian yang diberikan Saksi yang bekerja sama menjadi satu faktor utama dalam pemberian status sebagai justice collaborator. Di Belanda, prinsip untuk menjadikan saksi pelaku sebagai justice collaborator dikenal dengan prinsip subsidiaritas (principle of subsidiarity), di mana pemberian status sebagai justice collaborator hanya dapat dilakukan sebagai pengganti jika cara-cara lain untuk mengungkap kejahatan telah gagal atau dapat dipastikan tidak akan membuahkan hasil untuk mengungkap tindak pidana.
ADVERTISEMENT

Menguak regulasi justice collaborator di Indonesia

Selama ini beleid tentang justice collaborator belum diatur secara komprehensif. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 hanya mengatur secara umum syarat menjadi justice collaborator dan itupun untuk perkara tertentu seperti terorisme, narkotika, korupsi dan lainnya. Beberapa syarat itu di antaranya adalah yang bersangkutan punya keterlibatan minimum dalam sebuah tindak pidana tertentu alias bukan pelaku utama, mengakui kejahatan yang dilakukannya, serta memberikan keterangan sebagai saksi pelaku di dalam proses peradilan yang kualitas keterangannya mampu mengungkap pelaku lain yang memiliki peran lebih besar.
Indonesia memiliki Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003) yang bisa dijadikan spirit filosofis dalam merumuskan aturan terkait justice collaborator. Pasal 37 ayat (2) menyatakan bahwa setiap negara peserta wajib mempertimbangkan, memberikan kemungkinan dalam kasus-kasus tertentu mengurangi hukuman dari seorang pelaku yang memberikan kerja sama yang substansial dalam penyelidikan atau penuntutan suatu kejahatan yang diterapkan dalam konvensi tersebut.
ADVERTISEMENT
Ayat (3) berbunyi, setiap negara peserta wajib mempertimbangkan kemungkinan sesuai prinsip-prinsip dasar hukum nasionalnya untuk memberikan kekebalan dari penuntutan bagi orang yang memberikan kerja sama substansial dalam penyelidikan atau penuntutan (justice collaborator) suatu tindak pidana yang ditetapkan berdasarkan konvensi ini.
Hal ini secara eksplisit mengafirmasi bahwa nilai-nilai moralitas hukum dari konvensi tersebut hendaknya dijadikan dasar dalam mengatur tentang justice collaborator, sehingga ke depan justice collaborator diberikan kepada orang yang tepat dan tujuan pemberantasan korupsi dapat tercapai.
Selain itu ada UU No. 13 tahun 2006 namun penulis berpandangan bahwa Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban tersebut tidak mengatur secara spesifik tentang justice collaborator. Pasal 10 ayat (2) hanya menyatakan bahwa seorang saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana apabila ternyata ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Tetapi kesaksiannya dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan pidana yang akan dijatuhkan.
ADVERTISEMENT
Ketentuan serupa juga terdapat pada Pasal 26 Konvensi PBB Anti Kejahatan Transnasional yang Terorganisir (United Nation Convention Against Transnational Organized Crimes) diratifikasi menjadi Konvensi PBB Anti Kejahatan Transnasional menjadi UU No. 5 Tahun 2009. Justice collaborator atau saksi sekaligus tersangka dalam kasus yang sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana apabila terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Namun, kesaksiannya dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan pidananya.
Sebagai piranti tentang justice collaborator, Mahkamah Agung mengeluarkan SEMA No. 4 tahun 2011. Di sana disebutkan justice collaborator merupakan salah satu pelaku tindak pidana tertentu, mengakui yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut serta memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan.
ADVERTISEMENT
Tindak pidana tertentu yang dimaksud oleh SEMA adalah tindak pidana korupsi, terorisme, tindak pidana narkotika, tindak pidana pencucian uang, perdagangan orang, maupun tindak pidana lainnya yang bersifat terorganisir. Dalam SEMA dijelaskan bahwa keberadaan istilah ini bertujuan untuk menumbuhkan partisipasi publik dalam mengungkap suatu tindak pidana tertentu tersebut. Salah satu acuan SEMA adalah Pasal 37 ayat (2) dan ayat (3) Konvensi PBB Anti Korupsi (United Nations Convention Against Corruption) tahun 2003. Pada poin 9 menentukan bahwa yang dapat diberikan status justice collaborator adalah pelaku tindak pidana tetapi bukan pelaku utama, sebagaimana pada angka 9 (a dan b) ditegaskan bahwa pedoman untuk menentukan seseorang sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
a. Yang bersangkutan merupakan salah satu pelaku tindak pidana tertentu, mengakui kejahatan yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut, serta memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan.
b. Jaksa Penuntut Umum di dalam tuntutannya menyatakan bahwa yang bersangkutan telah memberikan keterangan dan bukti-bukti yang sangat signifikan sehingga penyidik dan/atau penuntut umum dapat mengungkap tindak pidana dimaksud secara efektif, mengungkap pelaku-pelaku lainnya yang memiliki peran lebih besar dan/atau mengembalikan aset-aset/hasil suatu tindak pidana.
Bahwa jika kita melihat siapa-siapa yang dikategorikan sebagai pelaku dalam KUHP maka pelaku tindak pidana itu dibagi dalam beberapa golongan. Menurut Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, S.H. yang dimaksud dengan penyertaan (deelneming) adalah semua bentuk-bentuk penyertaan yang ditentukan dalam Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Dari rumusan pasal ini diketahui bahwa ada lima golongan peserta tindak pidana, yaitu:
ADVERTISEMENT
• Orang yang melakukan perbuatan (plegen, dader)
• Orang yang menyuruh orang lain melakukan tindak pidana (doen plegen, middelijke dader)
• Orang yang turut melakukan perbuatan (medeplegen, mededader)
• Orang yang membujuk supaya perbuatan dilakukan atau menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana (uitlokken, uitlokker)
• Orang yang membantu perbuatan (medeplichtig zijn, medeplichtige)
Di antara pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa tentu di antaranya ada pelaku utama dan ada pelaku yang bukan pelaku utama. Dalam tindak pidana yang pelakunya lebih dari 1 (satu) orang, maka tingkat kesalahan ditentukan oleh peran masing-masing pelakunya. Mengenai tingkat kesalahan tersebut penulis mengistilahkan derajat kesalahan. Derajat kesalahan paling besar itulah disebut sebagai pelaku utama.
Ilustrasi Penjara. Foto: Shutter Stock
Pemilihan siapa pelaku utama kerap menemukan kesulitan. Tak jarang kita temukan dalam pelbagai kasus pidana korupsi pemberian justice collaborator menimbulkan pertanyaan yang tidak berkesudahan. Pertanyaannya adalah apakah ia benar benar pelaku utama atau bukan pelaku utama. Sepertinya tidak ada standar yang paten sehingga penentuan tersebut menjadi subjektivitas pemberi penghargaan. Standar penentuan pelaku utama terdapat beragam sudut pandang untuk sampai pada kesimpulan bahwa ia bukan pelaku utama atau ia sebagai pelaku utama.
ADVERTISEMENT
Penulis berpendapat bahwa pemberian justice collaborator harus relevan dan sesuai dengan amanat UNCAC yang diturunkan ke SEMA No. 4 tahun 2011, Surat Keputusan Bersama antara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, KPK dan Mahkamah Agung, di mana pelaku yang menerima penghargaan tersebut mesti memenuhi secara akumulasi persyaratan persyaratan yang disebutkan dalam SEMA yakni salah satu pelaku tindak pidana tertentu, mengakui kejahatan yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut, memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan, mau bekerja sama dengan penegak hukum dalam rangka membongkar suatu perkara bahkan mengembalikan aset hasil kejahatan korupsi apabila aset itu ada pada dirinya.

Mencari Pelaku utama dalam delik korupsi suap

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Pelaku utama memilik 8 arti. Arti-arti pelaku utama berasal dari kata ataupun istilah yang memiliki makna yang sama dengan pelaku utama. Makna yang sama tersebut adalah: Tokoh utama, Aditokoh, Protagonis, Hero, Eksponen, Penganjur, Bogalakon. Pelaku utama adalah tokoh utama. Arti lainnya dari pelaku utama adalah adi tokoh. Sedangkan utama berarti terbaik, nomor satu, amat baik, lebih baik dari yang lain-lain, terpenting, pokok. Lalu siapa sesungguhnya pelaku utama dalam suatu tindak pidana dan bagaimana memaknai seseorang pelaku tersebut dianggap sebagai pelaku utama ataukah bukan pelaku utama sehingga ia bisa memperoleh atribut sebagai Justice collaborator.
ADVERTISEMENT
Bahwa tentang siapa yang dimaksud sebagai pelaku utama dalam kejahatan, penulis berpendapat bahwa pelaku itu adalah pelaku major yang mempunyai derajat kesalahan paling tinggi atau besar dan bukan pelaku minor yang peranannya minimum dalam kasus. Untuk memudahkan kerangka penentuan pelaku utama, Penulis menguraikan sebagaimana 5 (lima) golongan pelaku tindak pidana sebagai berikut:
• Orang yang melakukan perbuatan (plegen, dader)
Dalam beberapa peristiwa tindak pidana korupsi, sangat jarang ditemukan pelaku yang mandiri melakukan tindak pidana sendirian tanpa ada teman lain. Jikapun ada maka tidak sulit menentukan siapa pelaku utamanya.
Pleger adalah orang yang melakukan sendiri perbuatan yang memenuhi rumusan delik yaitu orang yang bertanggung jawab (peradilan Indonesia). Orang yang mempunyai kekuasaan/kemampuan untuk mengakhiri keadaan yang terlarang, tetapi membiarkan keadaan yang dilarang berlangsung. (peradilan Belanda). Mereka yang bertanggung jawab adalah yang berkedudukan sebagai pembuat (Pompe). Mereka yang termasuk golongan ini adalah pelaku tindak pidana yang melakukan perbuatannya sendiri, baik dengan alat maupun tidak memakai alat. Dengan kata lain, pleger adalah mereka yang memenuhi seluruh unsur yang ada dalam suatu perumusan karakteristik delik pidana dalam setiap pasal.
ADVERTISEMENT
Lazimnya bekerja melakukan pidana sedikit-dikitnya harus ada dua orang, ialah orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger) tindak pidana. Praktiknya dari dua orang pelaku tindak pidana ini maka Penyidik dan Penuntut umum akan memilah mana pleger dan mana medepleger, sehingga untuk golongan pertama ini, tidaklah sulit untuk menentukan siapa pelaku utamanya.
• Orang yang menyuruh orang lain melakukan tindak pidana (doen plegen, middelijke dader)
Dalam doen plegen, pelaku langsung (materieele dader) tidak dapat dipidana misalnya karena dalam pengaruh daya paksa (Pasal 48 KUHP), menurut perintah jabatan yang sah (Pasal 51 ayat 1 KUHP), menurut perintah jabatan yang tidak sah namun materieele dader dengan jujur mengira perintah tersebut sah (Pasal 51 ayat 2 KUHP), atau materieele dader mengalami penyakit/cacat perkembangan jiwa (Pasal 44 ayat 1 KUHP).
ADVERTISEMENT
Untuk dapat dikategorikan sebagai doen plegen paling sedikit harus ada dua orang dimana salah seorang bertindak sebagai perantara. Sebab doen plegen adalah seseorang yang ingin melakukan tindak pidana tetapi dia tidak melakukannya sendiri melainkan menggunakan atau menyuruh orang lain dengan catatan yang dipakai atau disuruh tidak bisa menolak atau menentang kehendak orang yang menyuruh melakukan. Dalam posisi yang demikian, orang yang disuruh melakukan itu harus pula hanya sekadar menjadi alat (instrumen) belaka, dan perbuatan itu sepenuhnya dikendalikan oleh orang yang menyuruh melakukan. Sesungguhnya yang benar-benar melakukan tindak pidana langsung adalah orang yang disuruh melakukan, tetapi yang bertanggung jawab adalah orang lain, yaitu orang yang menyuruh melakukan. Hal ini disebabkan orang yang disuruh melakukan secara hukum tidak bisa dipersalahkan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan. Orang yang disuruh mempunyai "dasar-dasar yang menghilangkan sifat pidana sebagaimana diatur dalam pasal 44, pasal 48, pasal 49, pasal 50 dan pasal 51 KUHPidana."
ADVERTISEMENT
Pada praktiknya, penulis memperhatikan sangat jarang kasus korupsi yang memutus perkara dengan berbasis pada pelaku “orang yang menyuruh melakukan”/doen pleger terkecuali banyak ditemukan dalam kasus kasus pidana umum. Penulis menemukan satu kasus korupsi yang kemudian di putus bebas oleh Mahkamah Agung melalui Majelis Artidjo Alkostar, Cs. Terdakwa yang divonis bebas oleh Artidjo Alkostar ialah seorang office boy yang bernama Hendra Saputra. Hendra Saputra merupakan terdakwa dalam kasus korupsi proyek videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM). Tersangka utama dalam kasus korupsi pengadaan videotron yang dia maksud yaitu Riefan Avrian sebagai Dirut PT Imaji Media.
Dari uraian di atas, maka tidaklah sulit memetakan siapa pelaku utama jika rumusannya terdapat pelaku yang menyuruh melakukan, karena potensi besar pelaku utamanya adalah orang yang menyuruh melakukan perbuatan tindak pidana korupsi.
ADVERTISEMENT
• Orang yang turut melakukan perbuatan (medeplegen, mededader)
Pelaku golongan ketiga ini sangat krusial dan kerap kali menimbulkan tafsir yang berbeda dalam memetakan siapa pelaku utama dalam tindak pidana khususnya tindak pidana korupsi. Dalam praktiknya, baik di penyidikan maupun di penuntutan terhadap tersangka atau pun terdakwa yang didakwa Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP akan di seleksi siapa sebagai pleger dan siapa sebagai medepleger (pelaku peserta). Pleger-nya akan cenderung sebagai pelaku utama dan medepleger cenderung sebagai pelaku bukan utama. Tetapi kadang kala medepleger pun bisa menjadi pelaku utama dalam hal ternyata medepleger menjadi inisiator yang mengawal terjadinya tindak pidana. Pertanyaan yang kerap muncul apakah dalam satu tindak pidana pelaku utama adalah seorang saja atau bisa lebih dari seorang. Hemat penulis, pelaku utama itu mesti dilihat dari 2 (dua) aspek yakni pelaku utama dari aspek pemberi dan pelaku utama dari aspek penerima. Dalam perkara suap misalnya pemberi dan penerima sejatinya dialah yang menjadi pelaku utama sebagai pemberi dan pelaku utama sebagai penerima, sehingga sudah barang tentu tidak dapat memperoleh atribut justice collaborator.
ADVERTISEMENT
Penulis memandang bahwa dalam satu kasus korupsi model suap maka pemberi suap cenderung berposisi sebagai pelaku utama dengan ketentuan uang suap yang diberikan adalah miliknya dan pemberian itu berkaitan langsung untuk kepentingan pemberi suap. Posisi tersebut makin menguatkan jika pemberian suap tersebut memang diciptakan karena keinginan pelaku sendiri atau dengan kata lain ide pemberian suap tersebut dicetuskan oleh pemberi. Demikian sebaliknya pada posisi penerima suap dapat diposisikan sebagai pelaku utama jika penerimaan suapnya karena posisi sentral penerima sebagai orang yang dituju oleh pemberi suap dan penerimaan tersebut juga karena inisiatif dari penerima sebagai akibat akan atau telah melakukan suatu tindakan yang melekat pada jabatannya yang sesuai dengan keinginan pemberi. Selain itu pihak penerima adalah pihak yang menjadi penentu keputusan terakhir yang berkaitan dengan penerimaan suap.
ADVERTISEMENT
Acapkali pemberian dan penerimaan suap melalui seseorang perantara. Pemberi suap memberikan suapnya kepada penerima melalui tangan perantara dan atau fasilitas lain milik perantara misalnya rekening atau materi dengan atas nama perantara. Kejahatan suap menjadi voltoid (selesai) meskipun uang suap belum sampai pada tangan penerima (masih pada perantara) namun pemberi dan penerima suap telah mengetahui dan menyetujui pemberian/penerimaan suap tadi.
Jika terdapat ilustrasi seperti ini maka tidak akan rumit untuk memetakan siapa pelaku utamanya. Apabila terdapat hanya 3 (tiga) orang pelaku dengan posisi satu orang pemberi, satu orang perantara dan satu orang penerima maka dengan mudahnya dibuat kesimpulan bahwa pemberi dan penerima sebagai pelaku utama sedangkan perantaranya tidak dapat dikategorikan sebagai pelaku utama. Derajat kesalahan tertinggi ada pada pemberi dan penerima. Contoh praktik pendekatan kasus (case approach) di Komisi Pemberantasan Korupsi adalah Rinelda Bandaso sebagai perantara dalam suap Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai, Papua Irenius Adi dan seorang pengusaha, Setiady Jusuf kepada Dewi Yasin Limpo. Kemudian Rinela Bandaso di berikan atribut sebagai justice collaborator.
ADVERTISEMENT
Dari beberapa atribut justice collaborator yang diberikan oleh apagkkum, Penulis berpendapat bahwa untuk memberikan status justice collaborator juga melihat dari sisi tingkat jabatan. Dalam satu case, pejabat yang berada di level tertinggi pada case tersebut cenderung menjadi pelaku utama kecuali di dalam persidangan pelaku yang diposisikan sebagai pejabat tertinggi ternyata membuka peran (membongkar pelaku lain) yang rupanya lebih tinggi lagi. Sebagai ilustrasi, penerima suap adalah seorang kepala dinas yang faktanya memberikan uang suap sebagian atau seluruhnya kepada kepala daerah. Atau seorang Bupati/Wali kota rupanya memberikan uang suap tadi sebagian atau seluruhnya kepada Gubernur. Maka, kepala dinas dan bupati dapat diberikan status justice collaborator dengan catatan mengakui perbuatannya dan membongkar peran orang yang lebih tinggi/besar. Namun demikian pemberian status kepada kepala dinas, Bupati/Wali kota tersebut tidak serta merta diberikan karena tentu keterangan yang diberikannya harus dilingkupi ketercukupan alat bukti bagi penyidik dan penuntut umum. Di sinilah peran penyidik dan penuntut umum untuk mencari alat bukti dalam rangka membuktikan peran “besar”bagi pelaku utama.
ADVERTISEMENT
Yang menjadi rumit adalah ketika pelaku tindak pidana melibatkan banyak orang. Pemberinya lebih dari satu orang dan penerimanya pun lebih dari satu orang. Diperlukan selektivitas untuk menentukan siapa pelaku utama dalam case tersebut. Penilaian terhadap pelaku utama tersebut pun tentunya bukan hitungan matematika karena setiap kasus mempunyai warna tersendiri dan menjadi ruang apgakum menentukan keputusannya. Akan tetapi sebaiknya dapat diwujudkan dengan pendekatan aspek aspek yang bisa lebih mendekati jarak untuk menentukan atribut justice collaborator, sehingga penilaian subjektif bisa mendekati objektif.
Menurut hemat penulis, berdasarkan pengamatan dan pengalaman beberapa karakteristik pelaku utama dalam delik korupsi suap adalah sebagai berikut :
• Pelaku adalah penentu keputusan terakhir (decision making)
• Pelaku adalah inisiator / penggagas ide awal (master mind)
ADVERTISEMENT
• Pelaku adalah pemangku jabatan lebih tinggi
• Pelaku adalah pemilik kepentingan langsung atas terlaksananya delik.
• Pelaku adalah pemilik /sumber uang suap.
• Orang yang membujuk supaya perbuatan dilakukan atau menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana (uitlokken, uitlokker)
Secara sederhana uitlokker adalah setiap orang yang menggerakkan atau membujuk orang lain (pleger) untuk melakukan suatu tindak pidana dengan menggunakan sarana-sarana yang telah ditentukan undang-undang. Uitlokker tidak mewujudkan tindak pidana secara materiil atau langsung tetapi melalui orang lain (pleger). Dalam uitlokker sendiri, ada pihak yang menggerakkan atau membujuk orang lain dan orang lain tersebut menerima untuk melakukan suatu tindak pidana. Istilah "menggerakkan" atau "membujuk" ruang lingkup pengertiannya sudah dibatasi sebagai objek pembujukan.
ADVERTISEMENT
Dalam lapangan penegakan hukum pidana khusus, masih jarang kasus yang disangka dan atau didakwa pelaku kategori Uitlokker. Apakah uitlokker dapat disebut sebagai pelaku utama dalam delik. Maka untuk menjawabnya adalah dengan menggunakan pendekatan pendekatan beberapa karakteristik pelaku utama sebagaimana diuraikan di atas.
• Orang yang membantu perbuatan (medeplichtig zijn, medeplichtige)
R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 75-76) memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai penggunaan Pasal 56 KUHP tersebut, bahwa orang dapat dikatakan telah “membantu melakukan” tindak pidana apabila ia sengaja memberikan bantuan tersebut, pada waktu atau sebelum kejahatan itu dilakukan. Dari penjelasan R. Soesilo tersebut dapat diambil sebuah kesimpulan mengenai keharusan adanya unsur kesengajaan, sehingga apabila ada seseorang yang tidak mengetahui bahwa perbuatannya telah memberikan kesempatan, daya upaya, atau keterangan untuk melakukan kejahatan itu, ia tidak dapat dihukum.
ADVERTISEMENT
Peran pelaku yang kategorinya pembantuan dalam delik korupsi sangat memungkinkan untuk memperoleh justice collaborator sebab dapat dipastikan pembantu adalah bukan pelaku utama dalam delik. Oleh karenanya tidak begitu sulit memberikan atribut justice collaborator jika kemudian terdapat permohonan dari pelaku pembantu, akan tetapi tentunya haruslah memenuhi syarat kumulatif sebagaimana disebutkan dalam SEMA No. 4 tahun 2011.
Beranjak atas pengamatan dan pengalaman penulis berpraktik dalam penegakan hukum dibidang pidana khusus, kiranya ulasan ulasan tersebut di atas dapat bermanfaat setidak tidaknya bisa memberikan dasar-dasar rasionalitas yang dapat dijadikan pijakan dalam menentukan siapa pelaku utama untuk mempertegas pemberian atribut justice collaborator. Dengan adanya pijakan ini diharapkan penegak hukum tidak longgar menerapkan kriteria saksi pelaku yang bekerja sama.
ADVERTISEMENT