Konten dari Pengguna

Upaya Pencegahan Penipuan Bea Cukai pada Barang Impor

Asri Thoifah
Mahasiswa Universitas Amikom Purwokerto
24 Desember 2022 13:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Asri Thoifah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Gambar : Dokumentasi Penulis
zoom-in-whitePerbesar
Gambar : Dokumentasi Penulis
ADVERTISEMENT
Untuk mendukung perekonomian mandiri masyarakat dituntut untuk membuka usaha dari berbagai sektor. Ketika membuka usaha pasti akan mendapatkan berbagai kendala dalam proses pengiriman. Misalnya akan mengirim album K-Pop ke luar negeri pasti akan mendapatkan biaya Bea Cukai yang harus dibayarkan. Akan tetapi, dalam proses tersebut biasanya terjadi Scam ataupun barang ditahan di Bea Cukai yang mengharuskan korban harus membayar biaya tambahan.
ADVERTISEMENT
Bea Cukai adalah biaya tambahan yang diberikan untuk barang-barang yang berpotensi negatif. Setiap jumlah barang impor yang melebihi USD 500 akan dikenakan Bea Masuk dan Pajak Dalam Impor dengan ketentuan :
1. Tarif Bea Masuk sebesar 10%.
2. Tarif PPN sebesar 11%.
3. Tarif PPh sebesar 7,5% (dengan NPWP) atau 15% (jika tidak memiliki NPWP).
Sedangkan, Scam adalah kegiatan penipuan yang dilakukan oleh individu ataupun kelompok setelah mendapatkan kepercayaan dari produsen maupun konsumen tersebut. Contoh kinerja penipuannya dengan menawarkan informasi palsu kepada korban selama kesepakatan berlangsung. Misalnya mendapatkan tawaran berupa barang atau uang dengan nilai yang tinggi.
Maka upaya yang dapat dilakukan agar tidak terjadi Scam Bea Cukai yaitu dengan cara tidak mentransfer biaya lebih ke rekening pribadi namun mintalah kode biling untuk pelunasan pungutan negara. Selain itu, pastikan uang lelah telah terdaftar di situs lelang.go.id. Namun, jika barang di tahan Bea Cukai solusi yang tepat yaitu membayar biaya pajak impor, pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, dan biaya consignee kepada Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Selanjutnya kirim dokumen tersebut dan serahkan dokumen ke Kantor Bea Cukai.
ADVERTISEMENT