Konten dari Pengguna

Itsbat Nikah: Mengapa Legalitas Pernikahan Baru Dicari Saat Ada Masalah?

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Assyfa Arnita Dewi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pernikahan bisa berlangsung bertahun-tahun tanpa catatan resmi, tetapi masalah sering membuat legalitas mendadak terasa penting. Di titik itulah itsbat nikah menjadi jalan yang banyak dicari.

Ilustrasi legalitas perkawinan, dokumen keluarga, dan perlindungan hukum dalam rumah tangga. Sumber berasal dari AI
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi legalitas perkawinan, dokumen keluarga, dan perlindungan hukum dalam rumah tangga. Sumber berasal dari AI

Banyak pasangan merasa pernikahan sudah selesai begitu akad sah secara agama. Namun, ketika anak butuh akta lahir, warisan dipersoalkan, atau dokumen keluarga diminta, legalitas yang semula dianggap sepele justru mendadak jadi kebutuhan.

Bagi banyak orang, pernikahan terasa selesai begitu akad terlaksana. Wali hadir, saksi lengkap, ijab kabul sah, lalu rumah tangga berjalan seperti biasa. Pasangan tinggal bersama, punya anak, membangun kehidupan, dan merasa semuanya baik-baik saja. Selama tidak ada masalah, urusan pencatatan sering dianggap bukan hal yang mendesak. Yang penting, nikahnya sah menurut agama.

Masalahnya, rasa aman itu sering berubah ketika rumah tangga mulai bersentuhan dengan urusan hukum dan administrasi. Anak membutuhkan akta lahir, sekolah meminta dokumen resmi, kartu keluarga harus diperbarui, warisan mulai dipersoalkan, atau salah satu pasangan meninggal dunia. Di titik itulah banyak orang baru sadar bahwa pernikahan yang selama ini mereka jalani ternyata belum sepenuhnya aman di mata negara.

Di sinilah itsbat nikah menjadi penting. Secara sederhana, itsbat nikah adalah permohonan ke Pengadilan Agama untuk menetapkan keabsahan perkawinan yang telah dilakukan menurut syariat Islam, tetapi belum tercatat secara resmi. Bagi pasangan yang menikah tanpa akta nikah, itsbat nikah menjadi jalan agar perkawinan mereka diakui secara hukum dan hak-hak keluarga bisa lebih terlindungi.

Itsbat Nikah dan Fenomena Pernikahan yang Baru Dilegalkan Belakangan

Yang menarik, itsbat nikah sering tidak hadir sebagai kesadaran sejak awal, melainkan sebagai langkah darurat setelah masalah muncul. Banyak pasangan tidak merasa perlu mencatatkan pernikahan selama rumah tangga terlihat baik-baik saja. Buku nikah dipandang hanya sebagai dokumen tambahan, bukan sesuatu yang menentukan. Akibatnya, legalitas baru dicari ketika keadaan mulai mendesak.

Fenomena ini sebenarnya menunjukkan persoalan yang lebih besar: legalitas perkawinan masih sering diperlakukan sebagai urusan belakangan. Padahal, dalam hukum keluarga, pencatatan nikah bukan sekadar formalitas administratif. Ia menjadi pintu masuk bagi perlindungan hukum, terutama bagi istri dan anak yang paling mungkin menanggung akibat ketika perkawinan tidak tercatat.

Nikah Sah Secara Agama, tetapi Mengapa Belum Aman Secara Hukum?

Dalam masyarakat Muslim Indonesia, pandangan bahwa “asal sah secara agama, berarti selesai” masih sangat kuat. Secara fikih, anggapan ini memang bisa dipahami. Keabsahan nikah ditentukan oleh terpenuhinya rukun dan syarat, seperti adanya calon suami-istri, wali, dua saksi, dan ijab kabul. Jika semua itu terpenuhi, maka akad nikah dipandang sah.

Namun, dalam konteks negara modern, persoalan pernikahan tidak berhenti pada sah atau tidak sah menurut agama. Ada dimensi hukum administrasi yang ikut menentukan apakah hak-hak dalam rumah tangga dapat diakui dan dilindungi secara penuh. Negara membutuhkan bukti resmi agar hubungan hukum antara suami, istri, dan anak dapat dikenali dengan jelas.

Karena itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menegaskan dalam Pasal 2 ayat (2) bahwa setiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Artinya, sahnya akad secara agama memang penting, tetapi pencatatan tetap diperlukan agar perkawinan memiliki akibat hukum yang jelas. Tanpa pencatatan, pernikahan mungkin tetap diyakini sah secara agama, tetapi posisi hukumnya menjadi lemah ketika berhadapan dengan urusan publik dan pembuktian.

Mengapa Itsbat Nikah Sering Baru Diurus Saat Ada Masalah?

Itsbat nikah pada dasarnya adalah jalan korektif. Ia hadir untuk menjembatani kenyataan bahwa tidak semua perkawinan tercatat sejak awal. Dalam Kompilasi Hukum Islam, ketentuan tentang itsbat nikah terdapat dalam Pasal 7, yang pada dasarnya membuka ruang bagi pasangan untuk memohon penetapan nikah ke Pengadilan Agama dalam keadaan tertentu ketika mereka tidak memiliki akta nikah.

Masalahnya, karena sifatnya korektif, itsbat nikah sering baru digunakan setelah persoalan telanjur datang. Bukan sebagai langkah pencegahan, melainkan langkah penyelamatan. Ada beberapa alasan mengapa hal ini terjadi.

Pertama, masih kuatnya anggapan bahwa asal sah secara agama, maka urusan pernikahan sudah selesai. Dalam cara pandang seperti ini, pencatatan nikah hanya diposisikan sebagai pelengkap, bukan kebutuhan utama.

Kedua, ada pasangan yang memang menikah siri dan sejak awal memilih tidak mencatatkan perkawinan. Alasannya beragam: ingin proses yang cepat, terbentur restu keluarga, persoalan ekonomi, poligami tanpa izin, atau sekadar menghindari birokrasi. Pilihan ini mungkin terasa mudah di awal, tetapi risikonya panjang.

Ketiga, tidak semua orang memahami akibat hukum dari perkawinan yang tidak tercatat. Banyak pasangan baru menyadari pentingnya akta nikah ketika hendak mengurus akta kelahiran anak, pendaftaran sekolah, kartu keluarga, hak waris, atau layanan publik lain yang membutuhkan bukti resmi.

Keempat, ada faktor akses dan literasi hukum. Di sejumlah tempat, pencatatan nikah belum selalu mudah dijangkau, baik karena keterbatasan ekonomi, minimnya informasi, maupun budaya yang lebih menekankan sah secara agama daripada tertib administrasi.

Dampak Itsbat Nikah bagi Hak Istri, Anak, dan Dokumen Keluarga

Persoalan perkawinan yang tidak tercatat sebenarnya tidak pernah benar-benar berhenti pada urusan administrasi. Dampaknya bisa menjalar ke perlindungan hak dalam keluarga. Ketika suami meninggal, misalnya, istri mungkin kesulitan membuktikan status perkawinannya untuk urusan waris atau harta bersama. Ketika rumah tangga bermasalah, posisi istri juga bisa menjadi lebih lemah dalam menuntut nafkah atau pengakuan hukum.

Anak pun bisa ikut menanggung akibatnya. Dokumen keluarga yang tidak lengkap dapat menyulitkan pengurusan identitas sipil, akta kelahiran, hingga keperluan administratif lain. Karena itu, pembicaraan tentang itsbat nikah seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan apakah nikahnya sah atau tidak, tetapi juga siapa yang paling menanggung risiko ketika perkawinan tidak tercatat.

Dalam banyak kasus, pihak yang paling rentan justru bukan pihak yang paling kuat dalam relasi rumah tangga, melainkan mereka yang posisi hukumnya paling mudah dipinggirkan: istri dan anak.

Itsbat Nikah: Solusi Hukum atau Bukti Legalitas Masih Diabaikan?

Jika ditarik ke semangat ajaran Islam, perlindungan terhadap keluarga sebenarnya sejalan dengan tujuan perkawinan itu sendiri. Al-Qur’an menyebut bahwa Allah menciptakan pasangan agar manusia memperoleh ketenteraman dan kasih sayang:

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

Artinya: “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu pasangan-pasangan dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang.” (QS. Ar-Rum: 21)

Ayat ini memang tidak berbicara langsung tentang pencatatan nikah. Namun, pesan yang dibawa cukup jelas: perkawinan dalam Islam tidak berhenti pada sahnya akad, tetapi diarahkan pada terciptanya ketenteraman, kasih sayang, dan perlindungan. Dalam konteks hari ini, perlindungan itu tidak cukup hanya dijaga oleh akad yang sah, tetapi juga oleh tertib hukum yang memastikan hak-hak anggota keluarga tidak hilang ketika masalah datang.

Karena itu, melihat itsbat nikah hanya sebagai urusan administratif terasa terlalu sempit. Ia justru memperlihatkan bagaimana hukum keluarga bekerja untuk melindungi orang-orang di dalam perkawinan.

Pada akhirnya, itsbat nikah memang menjadi solusi penting bagi pasangan yang pernikahannya belum tercatat. Namun, fenomena ini juga memperlihatkan persoalan yang lebih mendasar: masih banyak rumah tangga yang memulai kehidupan tanpa perlindungan hukum yang memadai, lalu baru berusaha mencarinya ketika persoalan muncul. Dari sini, pertanyaannya bukan lagi sekadar boleh atau tidaknya itsbat nikah, melainkan mengapa kesadaran akan pentingnya legalitas perkawinan masih sering datang terlambat.

Kalau legalitas baru dicari saat ada masalah, berarti yang selama ini diabaikan bukan hanya dokumen, tetapi juga perlindungan bagi keluarga itu sendiri.