Mahar di Era Digital: Tinjauan Hukum Islam terhadap Game Online sebagai Mahar

Mahasiswa program studi Hukum Keluarga fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Assyfa Arnita Dewi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Di tengah budaya digital, mahar tidak lagi selalu berbentuk emas atau uang tunai. Lalu bagaimana hukum Islam memandang game online, item virtual, dan aset digital ketika dijadikan bagian dari akad nikah?

Bayangkan sebuah akad nikah di era digital. Di hadapan penghulu, saksi, dan keluarga kedua mempelai, seorang calon suami menyebut mahar yang tidak biasa: satu akun game berisi item langka, sejumlah diamond, dan skin edisi terbatas dari game favorit calon istrinya. Mahar itu bukan sekadar simbol iseng. Nilainya nyata, dibeli dengan uang sungguhan, bahkan jika dijual di pasar digital bisa mencapai jutaan rupiah. Pertanyaannya kemudian muncul: apakah mahar seperti ini sah menurut hukum Islam, atau justru bertentangan dengan prinsip dasar akad nikah?
Bagi generasi yang tumbuh jauh dari dunia digital, pertanyaan tersebut mungkin terdengar ganjil, bahkan menggelikan. Mahar selama ini identik dengan emas, uang tunai, perhiasan, atau seperangkat alat salat sesuatu yang berwujud, dapat disentuh, dan secara sosial diakui sebagai “barang berharga”. Namun bagi generasi yang akrab dengan game online, transaksi virtual, dan budaya internet, nilai tidak lagi selalu menempel pada benda fisik. Skin langka, akun game level tinggi, item eksklusif, hingga mata uang dalam game dapat diperlakukan seperti aset yang benar-benar bernilai.
Dalam khazanah hukum Islam, mahar memiliki kedudukan yang jelas sebagai hak istri. Allah SWT berfirman:
وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ
“Berikanlah maskawin kepada perempuan yang kamu nikahi sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.” (QS. An-Nisa: 4)
Ayat ini menegaskan bahwa mahar bukan sekadar simbol, tetapi hak yang harus diberikan secara nyata. Namun Islam juga tidak membatasi bentuk mahar hanya pada benda fisik. Rasulullah SAW bahkan pernah menikahkan seorang sahabat dengan mahar berupa hafalan Al-Qur’an (HR. Bukhari), menunjukkan bahwa mahar bisa berupa manfaat selama jelas dan dapat diberikan.
Di titik ini, muncul ruang diskusi baru: apakah barang digital seperti item game atau akun virtual dapat dikategorikan sebagai harta yang sah dalam fikih?
Dalam fikih muamalah, mahar harus memenuhi beberapa syarat: bernilai, halal, jelas, dan dapat diserahkan. Ulama kontemporer juga mengakui konsep al-huquq al-maliyyah (hak finansial) dan māl ma‘nawi (harta tidak berwujud), selama sesuatu itu memiliki nilai, diakui secara عرف (kebiasaan), dan bisa menjadi objek manfaat.
Namun, persoalan mulai muncul ketika berbicara tentang akun game dan item virtual. Secara ekonomi, ia jelas bernilai. Namun secara kepemilikan, ia sering berada di bawah aturan platform. Akun bisa diblokir, item bisa dihapus, bahkan pengalihan akun sering dilarang. Di sinilah muncul unsur gharar (ketidakjelasan) yang menjadi perhatian dalam hukum Islam.
Mahar seharusnya memberikan kepastian hak kepada istri, bukan sesuatu yang status kepemilikannya bergantung pada kebijakan pihak ketiga. Karena itu, jika objek digital yang digunakan tidak dapat dipastikan kepemilikannya atau tidak bisa diserahkan secara penuh, maka ia menjadi problematis sebagai mahar.
Sebaliknya, jika yang dimaksud adalah aset digital yang jelas—seperti saldo digital, voucher, atau item yang dapat dialihkan secara sah—maka ruang kebolehannya lebih terbuka, selama tidak mengandung unsur haram dan benar-benar bisa diserahkan.
Kaidah fikih menegaskan:
الْعِبْرَةُ فِي الْعُقُودِ لِلْمَقَاصِدِ وَالْمَعَانِي لَا لِلْأَلْفَاظِ وَالْمَبَانِي
Artinya: "Islam tidak kaku pada bentuk, tetapi sangat ketat pada substansi: apakah hak itu benar-benar ada, jelas, dan berpindah."
Yang menjadi pertimbangan dalam akad adalah tujuan dan maknanya, bukan semata bentuknya.
Pada akhirnya, mahar game online tidak bisa langsung dihukumi sah atau tidak secara mutlak. Ia berada di wilayah abu-abu yang sangat bergantung pada bentuk objek digital itu sendiri. Yang harus dijaga bukan sekadar kreativitas dalam akad, tetapi kepastian hak yang melekat pada mahar tersebut.
Sebab dalam pernikahan, mahar bukan panggung untuk menunjukkan keunikan atau mengikuti tren digital. Ia adalah hak yang berdiri di atas prinsip kejelasan, kepastian, dan perlindungan terhadap perempuan.
Maka, pertanyaan yang paling tepat bukan lagi “seberapa modern mahar itu”, tetapi: apakah ia benar-benar sah dimiliki, jelas nilainya, dan dapat diserahkan tanpa keraguan?
Di tengah dunia yang semakin digital, hukum Islam tidak menolak perubahan. Namun ia tetap berdiri pada satu prinsip yang tidak berubah: menjaga agar setiap hak dalam akad tetap jelas, pasti, dan tidak merugikan salah satu pihak.
Dan di situlah mahar baik dalam bentuk emas, uang, maupun aset digital tetap harus kembali pada esensinya: sebuah pemberian yang benar-benar menjadi hak, bukan sekadar simbol yang kehilangan kepastian.
