Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Kampanye melalui Sosial Media dalam Pandangan Komunikasi Politik
22 Desember 2020 17:31 WIB
Tulisan dari Assyifaa Dita tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Media dan komunikasi politik di Indonesia memiliki keterlibatan yang sangat kuat. Dengan berjalannya waktu, perkembangan media semakin cepat. Beberapa waktu lalu, menjelang Pilkada 2020 banyak ditemukan para caleg melakukan kampanye melalui media massa internet. Dengan memanfaatkan internet, para caleg dapat melakukan kampanye dengan sangat mudah. Salah satu media yang banyak digunakan untuk kampanye adalah Instagram.
ADVERTISEMENT
Instagram dipilih oleh beberapa caleg sebagai wadah kampanye karena Instagram merupakan salah satu portal yang sudah sangat populer di kalangan masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, mereka menganggap bahwa Instagram merupakan media populer yang efektif dalam penyebaran berita.
Salah satu contoh kampanye melalui media sosial instagram yaitu seperti yang dilakukan oleh Aldi Taher. Dia melakukan kampanye atas pencalonan dirinya sebagai calon Wakil Gubernur Sulawesi Tengah dengan membagikan poster-poster pada akun instagram miliknya, yaitu @alditaher.official. Selain itu, ia juga membagikan gambar maupun video tentang aktivitasnya selama kampanye menjelang pilkada yang diadakan pada Rabu, 9 Desember 2020. Hasilnya adalah ia semakin dikenal oleh masyarakat sebagai calon wakil gubernur walaupun pada akhirnya dirinya gagal pada pilkada kemarin.
ADVERTISEMENT
Kampanye melalui media sosial dinilai lebih efektif dan efisien daripada melakukan kampanye secara konvensional seperti, memakai atribut partai politik, melakukan konvoi kendaraan hingga melakukan orasi di ruang terbuka. Kampanye melalui media sosial juga sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu. Namun, pengaturan kampanye di media sosial hanya sebatas mengatur jumlah maksimal akun yang boleh dimiliki peserta pemilu.
Kampanye yang dilakukan dalam rangka pemilu pada dasarnya adalah proses komunikasi politik. Sebab segala sesuatu yang dilakukan oleh para calon berhubungan dengan pembicaraan politik dengan tujuan memperoleh kemenangan. Komunikasi politik juga sangat penting dilakukan oleh para calon. Karena, kesempatan untuk meraih kemenangan dalam pemilihan umum dapat terhalang apabila para calon mengabaikan komunikasi politik. Dengan kata lain, proses komunikasi politik wajib dibangun dengan semua pihak yang mempunyai potensi untuk memenangkan pemilu.
ADVERTISEMENT
Selain itu, dalam pandangan komunikasi politik, media sosial mempunyai beberapa manfaat bagi massa. Dalam hal ini massa merujuk pada para calon legislatif. Menurut McQuail (2011: 21) beberapa manfaat tersebut adalah : (1) memberikan informasi: (2) memberi pemahaman makna dari informasi yang diberikan; (3) membentuk kesepakatan.
Menurut Mutz (200L) kampanye atau politik komunikasi melalui media terkait dengan upaya dalam menjadikan warga negara menjadi pengelola informasi yang aktif dan mandiri. Hal ini dikarenakan dalam media sosial terutama internet, secara mandiri kita harus dapat memilah mana informasi yang aktual dan faktual. Oleh karena itu, setiap calon yang memutuskan untuk menggunakan media sosial sebagai wadah kampanye harus mampu dan paham untuk menjalankan komunikasi politik dengan baik.
ADVERTISEMENT
Assyifaa' Dita R., Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Islam Indonesia