Konten dari Pengguna

Gaji Dollar, Pajak Rupiah: Nasib WNI di Luar Negeri yang Kerap Terlupakan

Asti Amanda
Saya Asti Amanda mahasiswa aktif program studi Akuntansi Perpajakan di Universitas Pamulang, menulis dan membaca merupakan salah satu hobi yang sering saya lakukan
7 Mei 2025 18:44 WIB
Ā·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Asti Amanda tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi: Di negeri orang cari nafkah, di tanah air tetap ditagih pajak. (Sumber: orisinal dihasilkan menggunakan AI (DALLĀ·E) oleh ChatGPT)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi: Di negeri orang cari nafkah, di tanah air tetap ditagih pajak. (Sumber: orisinal dihasilkan menggunakan AI (DALLĀ·E) oleh ChatGPT)
ADVERTISEMENT
Kerja di Luar Negeri, Lalu Bebas Pajak?
Mimpi bekerja di luar negeri sering kali dianggap sebagai tiket menuju hidup yang lebih baik seperti gaji lebih besar, pengalaman internasional, dan jenjang karier yang menjanjikan. Namun, banyak yang lupa atau bahkan tidak tahu bahwa bekerja di luar negeri tidak serta merta membebaskan dari kewajiban pajak di tanah air.
ADVERTISEMENT
Sebagai warga negara Indonesia yang masih berstatus subjek pajak dalam negeri, penghasilan dari luar negeri tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) di Indonesia. Hal ini sesuai dengan prinsip worldwide income dalam sistem perpajakan Indonesia yang diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 4 Undang-Undang Pajak Penghasilan, serta implementasinya melalui PPh Pasal 24 yang memberi hak pengkreditan atas pajak yang telah dibayar di luar negeri.
Pasal 24 adalah mekanisme kredit pajak luar negeri (foreign tax credit). Artinya, jika Anda bekerja di Jepang dan dikenai pajak penghasilan di sana, Anda bisa mengkreditkan pajak yang telah dibayar tersebut terhadap kewajiban pajak Anda di Indonesia. Namun, banyak diaspora Indonesia baik TKI formal, pekerja migran, digital nomad, hingga freelancer tidak mengetahui hal ini. Akibatnya, banyak yang luput melapor, atau malah terkena denda karena dianggap tidak patuh.
ADVERTISEMENT
Lebih dari sekadar kewajiban, kesadaran pajak ini mencerminkan hubungan antara warga negara dan negara. Pajak bukan sekadar pungutan, tetapi kontribusi terhadap pembangunan. Ketika remitansi WNI dari luar negeri mencapai Rp159 triliun pada 2023 (BNI, 2024), ini menunjukkan betapa besarnya peran diaspora. Tapi kontribusi fiskalnya akan lebih kuat bila diimbangi dengan kepatuhan yang cerdas.
Dari sisi pemerintah, sosialisasi PPh Pasal 24 masih minim. Aplikasi DJP Online belum mengakomodasi pelaporan pajak luar negeri secara praktis. Dibutuhkan perluasan fitur digital, kolaborasi dengan KBRI/KJRI, dan pendekatan berbasis segmentasi untuk pekerja diaspora.
Dari sisi WNI di luar negeri, penting memahami bahwa status pajak tidak otomatis hilang hanya karena berpindah domisili. Selama tidak menyatakan pindah kewarganegaraan dan belum menjadi subjek pajak luar negeri secara formal (misal: memiliki Certificate of Tax Residence asing), maka kewajiban perpajakan di Indonesia tetap berlaku.
ADVERTISEMENT
Menjadi warga global adalah kebanggaan, tetapi menjadi warga negara yang bertanggung jawab adalah kehormatan. Pajak mungkin bukan hal yang populer, tetapi ia adalah fondasi keberlanjutan negara. Semoga ke depan, tidak ada lagi WNI yang bingung soal kewajiban pajaknya saat bekerja atau tinggal di luar negeri.
Akhir kata,
Merantau jauh mencari rezeki,
Meniti jalan penuh perjuangan.
Meski tinggal di negeri seberangi,
Pajak tetap bentuk pengabdian.
-Asti Amanda-