Konten dari Pengguna

Pentingnya Melaporkan daftar Harta dan Utang saat Pengisian SPT WPOP

Asti Amanda
Saya Asti Amanda mahasiswa aktif program studi Akuntansi Perpajakan di Universitas Pamulang, menulis dan membaca merupakan salah satu hobi yang sering saya lakukan
8 Mei 2024 17:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Asti Amanda tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi SPT Tahunan (sumber: Foto oleh Polina Tankilevitch: https://www.pexels.com/id-id/foto/nomor-angka-kalkulator-keuangan-6927341/)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi SPT Tahunan (sumber: Foto oleh Polina Tankilevitch: https://www.pexels.com/id-id/foto/nomor-angka-kalkulator-keuangan-6927341/)
ADVERTISEMENT
SPT WPOP merupakan Surat Pemberitahuan Tahunan atas laporan Wajib Pajak Orang Pribadi yang digunakan untuk melaporkan pajak setiap satu tahun pajak.
ADVERTISEMENT
Wajib Pajak Orang Pribadi yang sudah membayar pajak akan diberikan bukti potong atas penghasilan yang telah dipotong. Bukti potong ini nantinya akan digunakan sebagai syarat untuk melaporkan pajak saat pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Selain bukti potong, wajib pajak orang pribadi juga perlu menyiapkan NPWP/NIK, Kartu Keluarga dan daftar harta serta Elektronik Filing Identifikasi Nomor (EFIN) untuk memudahkan dalam pengisian SPT Tahunan.
Dalam proses pengisian SPT semua item yang terdapat dalam formulir diisi dengan sebenar-benarnya berdasarkan bukti potong dan dokumen pendukung lainnya. Begitupun pada pengisian terkait harta dan utang.
Daftar harta dan utang dicantumkan berdasarkan jumlah keseluruhan harta atau utang yang dimiliki sampai akhir tahun pajak.
Perlu diingat bahwa daftar harta maupun utang yang dicantumkan saat pengisian SPT tidak akan mempengaruhi penghasilan yang dikenakan pajak akan tetapi perlu dicantumkan untuk transparansi laporan dalam SPT Tahunan agar Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat menilai kondisi finansial wajib pajak.
ADVERTISEMENT
Sesuai ketentuan peraturan dalam perpajakan yang berlaku, wajib pajak harus melaporkan harta dan utang yang dimiliki, hal ini termuat dalam pasal 4 ayat 1 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan surat pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas dan menandatanganinya.
Jadi, dalam hal ini mencantumkan harta dan utang perlu disampaikan untuk transparansi pelaporan SPT Tahunan dan penilaian terkait kondisi finansial wajib pajak.
Asti Amanda, mahasiswa Akuntansi Perpajakan Universitas Pamulang.