Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Pentingnya Melaporkan daftar Harta dan Utang saat Pengisian SPT WPOP
8 Mei 2024 17:23 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Asti Amanda tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
SPT WPOP merupakan Surat Pemberitahuan Tahunan atas laporan Wajib Pajak Orang Pribadi yang digunakan untuk melaporkan pajak setiap satu tahun pajak.
ADVERTISEMENT
Wajib Pajak Orang Pribadi yang sudah membayar pajak akan diberikan bukti potong atas penghasilan yang telah dipotong. Bukti potong ini nantinya akan digunakan sebagai syarat untuk melaporkan pajak saat pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Selain bukti potong, wajib pajak orang pribadi juga perlu menyiapkan NPWP/NIK, Kartu Keluarga dan daftar harta serta Elektronik Filing Identifikasi Nomor (EFIN) untuk memudahkan dalam pengisian SPT Tahunan.
Dalam proses pengisian SPT semua item yang terdapat dalam formulir diisi dengan sebenar-benarnya berdasarkan bukti potong dan dokumen pendukung lainnya. Begitupun pada pengisian terkait harta dan utang.
Daftar harta dan utang dicantumkan berdasarkan jumlah keseluruhan harta atau utang yang dimiliki sampai akhir tahun pajak.
Perlu diingat bahwa daftar harta maupun utang yang dicantumkan saat pengisian SPT tidak akan mempengaruhi penghasilan yang dikenakan pajak akan tetapi perlu dicantumkan untuk transparansi laporan dalam SPT Tahunan agar Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat menilai kondisi finansial wajib pajak.
ADVERTISEMENT
Sesuai ketentuan peraturan dalam perpajakan yang berlaku, wajib pajak harus melaporkan harta dan utang yang dimiliki, hal ini termuat dalam pasal 4 ayat 1 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan surat pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas dan menandatanganinya.
Jadi, dalam hal ini mencantumkan harta dan utang perlu disampaikan untuk transparansi pelaporan SPT Tahunan dan penilaian terkait kondisi finansial wajib pajak.
Asti Amanda, mahasiswa Akuntansi Perpajakan Universitas Pamulang.