Konten dari Pengguna

Tarif Cukai Hingga 50%, Penjual Rokok Elektrik Keberatan

6 November 2017 22:58 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Astrid Rahadiani Putri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Perdagangan akan membatasi peredaran rokok elektrik dengan cara mengenakan pajak cukai sebesar 50%. Penjual rokok elektrik menyatakan bahwa mereka tidak keberatan dengan kebijakan tersebut, dengan catatan tarif cukai tidak mencapai 50%.
ADVERTISEMENT
“sebenarnya kalau untuk pajak sendiri, itu mah ya, memang harus sebenarnya. Tapi gak harus sampai setengah harga 50% gitu lah.” Ujar Taufik, penjual rokok elektrik.
Pemberlakuan pajak cukai yang mencapai 50% ini dianggap akan menjatuhkan pasar rokok elektrik. Tidak setuju dengan peraturan tersebut, Heri menjelaskan bahwa ia dan penjual rokok elektrik lainnya menandatangani surat yang berisi penolakan tarif cukai hingga 50%.
“Kan kita udah kasih penolakan ya. Penolakan untuk pemerintah juga kaya semacam kertas kita tandatanganin kalau kita menolak pajak sebesar itu.” Jelas Taufik.
Taufik menegaskan bahwa semua pelaku industri rokok elektrik memahami dan menyetujui tentang peraturan pajak cukai, karena dengan begitu berarti pasar rokok elektrik menjadi legal. Akan tetapi, menurut mereka apabila harga cukai mencapai 50%, itu dapat membunuh industri rokok elektrik.
ADVERTISEMENT
“Kalau saya sih terima aja. Namanya pajak iya wajib. Tapi kalau udah sampaii 50% keatas, kurang. Ya jangan gede-gede lah pokoknya.” Tutup Taufik.