Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Potensi Wakaf di Masa Pandemi
27 Maret 2022 13:37 WIB
Tulisan dari Astried Daniar Julia Limanthi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kemunculan Covid-19 di Wuhan, China merupakan kabar buruk bagi seluruh warga dunia. Pasalnya virus ini menyebar sangat cepat dan sangat mudah menular hanya dengan bersentuhan tangan. Virus covid-19 sangat berbahaya hingga menyebabkan ribuan bahkan belasan ribu jiwa setiap harinya meninggal akibat virus ini.
ADVERTISEMENT
Di Indonesia sendiri virus covid-19 baru masuk pada tahun 2020 saat salah satu warga negara Indonesia terdeteksi tertular virus covid-19. Tentu berita tersebut membuat seluruh masyarakat panik. Oleh karena itu, terjadi guncangan hampir di seluruh sektor di Indonesia, tak terkecuali sektor perekonomian.
Tingginya angka kasus positif covid-19 mengharuskan pemerintah Indonesia menerapkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Aturan tersebut mengakibatkan aktivitas masyarakat dalam menjalankan aktivitas ekonomi terganggu.
Dampaknya tidak sedikit perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sehingga menimbulkan keresahan karyawan karena harus kehilangan pendapatan. Tidak hanya itu, banyak usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terpaksa gulung tikar akibat kehabisan modal penjualan. Hal tersebut mengakibatkan angka pengangguran dan kemiskinan di Indonesia meningkat dan tentu ini sangat berpengaruh terhadap kondisi perekonomian.
ADVERTISEMENT
Pada tahun 2020 perekonomian Indonesia mengalami pertumbuhan negatif. Badan Pusat Statistik mencatat, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan II tahun 2020 terhadap triwulan II tahun 2019 mengalami kontraksi sebesar -5,32% (yoy). Namun, pada triwulan I tahun 2020 pertumbuhan ekonomi sudah menunjukkan terjadi perlambatan sebesar 2,97%. Angka tersebut menunjukkan bahwa pandemi covid-19 telah membuat perekonomian Indonesia mengalami kemerosotan.
Dalam kondisi ini, ekonomi syariah melalui keuangan sosial islam ikut berkontribusi dalam upaya meringankan dampak covid-19. Keuangan sosial islam yang didalamnya terdapat zakat, infaq, sadaqah, dan wakaf (ZISWAF) menjadi instrumen penting dalam membantu perekenomian Indonesia di tengah pandemi. Pada implementasinya, dana ZIS yang telah terkumpul disalurkan kepada masyarakat ekonomi lemah yang terdampak covid-19 dengan harapan dana tersebut dapat membantu masyarakat untuk bertahan di masa pandemi.
ADVERTISEMENT
Berbeda dengan ZIS yang sudah menunjukkan kontribusinya, instrumen wakaf di masa pandemi dinilai masih belum optimal. Pernyataan tersebut diperkuat dengan adanya ungkapan komisioner Badan Wakaf Indonesia (BWI) bidang advokasi dan kelembagaan bahwa saat ini banyak lahan wakaf yang belum produktif, sehingga peran wakaf dalam pandemi masih belum maksimal dibandingkan zakat yang memang penyalurannya secara langsung.
Padahal wakaf di Indonesia memiliki potensi yang sangat besar dalam membantu mengatasi permasalahan sosial maupun permasalahan ekonomi. Menurut data Sistem Informasi Wakaf (SIWAK), potensi wakaf tanah di Indonesia mencapai jumlah 414.829 lokasi dengan luas 55.259,87 hektare. Tidak hanya itu, berdasarkan data BWI potensi wakaf tunai per tahun mencapai 180.000 triliun. Jumlah sebesar itu menunjukkan bahwa wakaf juga mampu menjadi solusi untuk membantu masyarakat dalam menangani covid-19. Hal ini sebagaimana tercantum pada UU No.41 tahun 2004 pasal 22 tentang wakaf, bahwa tujuan wakaf juga dapat diperuntukan untuk bidang kesehatan.
ADVERTISEMENT
Pada kondisi seperti ini, banyaknya lahan wakaf yang belum dikelola secara produktif dapat dimanfaatkan untuk membantu penyediaan fasilitas kesehatan, seperti pembangunan rumah sakit darurat khusus covid. Pembangunan rumah sakit tersebut termasuk salah satu bentuk investasi dan dapat menjadi wakaf produktif yang menghasilkan manfaat besar bagi seluruh masyarakat jika dikelola secara baik. Selain itu, tanah wakaf juga dapat difungsikan untuk menyediakan tempat isolasi pasien covid-19, alternatif tempat tinggal bagi tenaga medis, makam bagi para pasien yang meninggal karena covid-19 dan lainnya.
Selain wakaf tanah, wakaf tunai atau yang dikenal dengan istilah wakaf uang juga dapat memberikan kontribusi berupa bantuan dana untuk membeli alat pelindung diri (APD) bagi para tenaga medis, menambah jumlah alat-alat kesehatan rumah sakit yang dibutuhkan oleh pasien covid, dan memberikan bantuan modal usaha bagi masyarakat yang terdampak. Selain itu, dana tersebut dapat dialokasikan untuk kegiatan usaha produktif yang mana hal ini dapat menciptakan lapangan pekerjaan yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat untuk memeroleh tambahan pendapatan. Dengan adanya lapangan kerja tersebut dapat membantu negara dalam mengurangi tingkat kemiskinan yang meningkat di tengah pandemi.
ADVERTISEMENT
Wakaf memiliki peran yang sangat mulia karena pada hakikatnya tujuan utama dari wakaf adalah untuk meningkatkan kesejahteraan umat. Wakaf juga memiliki manfaat jangka panjang yang dapat dirasakan oleh seluruh umat baik muslim maupun nonmuslim. Selain dapat membantu pemulihan stabilitas ekonomi negara dan mendorong sektor riil, wakaf juga dapat mengatasi ketimpangan sosial di masyarakat dan membawa ke tingkat pemerataan yang lebih baik.
Melihat Indonesia sebagai negara yang mayoritas penduduknya muslim seharusnya potensi wakaf yang besar tersebut dapat lebih berkembang dan dioptimalkan dengan maksimal. Karena dengan begitu maka akan semakin banyak orang yang dapat merasakan manfaatnya.