Kebijakan Impor Bukan Cuma Soal Pajak, tetapi Juga Soal Keadilan bagi Jastip

Mahasiswa Universitas Pamulang, Pogram Studi Akuntansi
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Astuti Sari tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kebijakan impor terasa jauh dari hidup sehari-hari, sampai paket kita sendiri yang tertahan. Sejak 2018 saya bekerja di online shop jastip barang Korea, dan hampir selalu ada cerita barang yang telat atau hilang di perjalanan. Berdasarkan data yang dimuat KabarBursa (6 Oktober 2026), Ditjen Bea dan Cukai mencatat penerimaan negara Rp240,28 triliun hingga September 2026, dan Menteri Keuangan meminta pengawasan barang impor diperketat. Menurut saya, angka sebesar itu penting. Tetapi kita juga perlu bertanya bagaimana aturannya terasa bagi penjual kecil seperti saya.
Kebijakan Impor dalam Cerita Seorang Penjual Jastip
Dalam pengalaman saya, hampir selalu ada satu atau dua pcs barang yang tidak sampai ke pembeli karena diambil bea cukai. Awalnya saya hanya kesal. Lama-lama saya sadar bahwa saya sendiri jarang paham aturan mana yang berlaku untuk barang titipan.
Ternyata, berdasarkan penjelasan DJBC yang dikutip Pajakku (28 Mei 2026), barang jastip dikategorikan sebagai barang nonpersonal use. Artinya barang itu tidak mendapat pembebasan bea masuk dan tetap dikenai pajak dalam rangka impor. Penentuan kategorinya pun berdasarkan manajemen risiko petugas.
Ketika Aturan Ketat Bertemu Penjual Kecil
Dari sisi negara, pengetatan itu masuk akal. Menurut KabarBursa, sepanjang 2025 Bea Cukai melakukan 36.453 penindakan. Tanpa pengawasan, barang ilegal bisa membanjiri pasar dan menekan produsen dalam negeri, sehingga kebijakan impor yang tegas berfungsi menjaga persaingan yang sehat. Tetapi bagi penjual, istilah “manajemen risiko” berarti kami tidak selalu bisa memastikan barang aman sampai ke tangan pembeli.
Jadi, apakah kebijakan impor hanya alat untuk memungut pajak? Kebijakan impor adalah seperangkat aturan negara tentang barang yang masuk ke dalam negeri, mulai dari bea dan pajak hingga pengawasan. Menurut saya, aturan yang adil bukan yang paling ketat, melainkan yang paling mungkin dipatuhi.
SUMBER
KabarBursa, “Penerimaan Bea Cukai Tembus Rp240 Triliun, Ada Fakta Lain?”, 6 Oktober 2026: kabarbursa.com
Pajakku, “Jemaah Haji Diimbau Tak Buka Jastip, Ini Aturan Bea Masuknya”, dikutip 28 Mei 2026: pajakku.com
