Nyadran Balongdowo: Ketika Laut Menjadi Ruang Hukum yang Hidup

Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
·waktu baca 7 menit
Tulisan dari Asyam Nabil Mustofa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Setiap tahun, menjelang bulan Ramadan, jarum jam belum menunjukkan angka satu pagi, ratusan perahu kecil milik para nelayan memadati tepi sungai di Desa Balongdowo, kecamatan Candi, Sidoarjo, perahu-perahu itu sudah berjejer sangat rapi siap berangkat. Bukan untuk mencari ikan. Bukan juga karena ada instruksi dari pemerintah desa. Melainkan mereka berlayar karena sebuah tradisi yang bernama Nyadran, dan karena tidak ada seorang pun di antara mereka yang berani tidak hadir.
Prosesi ini dimulai sebelum dini hari. Perahu akan dihias, dipasangkan sound system, tidak lupa sesaji dan tumpeng disiapkan. Para nelayan beserta istri dan anak-anak mereka dan bahkan orang tua yang sudah sepuh akan ikut naik satu per satu, dengan membawa bekal makanan, sesaji, dan doa yang telah disiapkan oleh mereka sejak sore sebelumnya.
Semua rombongan akan menyusuri mulai dari Desa Klurak, Kali Pecabean, hingga Kedung Peluk, yang menempuh jarak sekitar 12 kilometer jauhnya untuk menuju ke tepi laut yakni Dusun Kepetingan, Desa Sawohan, Kecamatan Buduran. Di sana bersemayam makam Dewi Sekardadu, sosok leluhur yang sangat dihormati dalam ingatan masyarakat pesisir Sidoarjo.
Setibanya di tujuan, mereka akan berziarah, berdoa bersama dalam prosesi tumpengan yang akan dipimpin oleh tokoh adat atau ustadz setempat, lalu dilanjutkan dengan makan bersama. Saat menjelang pagi, rombongan akan berlayar kembali. Tradisi tersebut akan dilakukan lagi ke tahun-tahun berikutnya saat menjelang bulan Ramadhan.
Kupang dan Identitas yang Tak Bisa Dipisahkan dari Laut
Untuk memahami lebih lanjut mengapa tradisi Nyadran begitu hidup di Desa Balongdowo, maka kita perlu mengenal terlebih dahulu siapa masyarakatnya. Desa Balongdowo merupakan salah satu sentral nelayan tradisional di Sidoarjo yang mata pencahariannya bertumpu pada satu hasil bumi yaitu Kupang. Kupang sendiri adalah kerang kecil yang bercangkang putih yang hidup di muara sungai dan perairan payau pesisir.
Kupang bukan hanya sekadar hasil bumi. Ia merupakan identitas dari kota sidoarjo. Olahan kupang lontong atau olahan kerang kecil berkuah kuning pedas dengan diberi lontong dan petis merupakan jajanan atau makanan khas Sidoarjo yang bisa di tiap sudut kota. Di balik setiap mangkuk yang tersaji, ada tangan nelayan Balongdowo yang sudah turun-temurun untuk menjaga tradisi menangkap kupang dari laut.
Dari situlah Nyadran bermakna. Ia bukan hanya sekadar ritual tahunan. Tradisi ini adalah cara orang-orang untuk mengucapkan terima kasih kepada laut yang telah memberi rezeki, kepada leluhur yang telah mengajarkan cara untuk berlayar, kepada Tuhan yang sudah menjaga keselamatan mereka sepanjang tahun.
"Tujuan dari Nyadran adalah sebagai Ungkapan rasa syukur atas hasil nelayan serta keberkahan selama satu tutur kelompok nelayan Balongdowo
Akar Yang Lebih Tua dari Negara Ini Sendiri
Kata Nyadran berasal dari bahasa Sansekerta Sraddha, yang berarti keyakinan atau penghormatan. Istilah ini pertama kali dikenal luas dalam konteks upacara Kerajaan Majapahit sekitar abad ke-14, ketika Raja Hayam Wuruk menyelenggarakan ritual Sraddha untuk menghormati ibundanya yang bernama Tribhuwana Tunggadewi.
Setelah runtuhnya Majapahit dan masuknya pengaruh Islam, tradisi ini tidak hilang. Ia justru terus beradaptasi dengan menyerap nilai nilai islam tanpa meninggalkan inti spiritualnya. Nyadran pada saat ini bukan upacara Hindu bukan pula sekadar ritual Islam. Ia merupakan perpaduan dari keduanya yakni ziarah makam leluhur berdampingan dengan Tahlil dan Shalawat, sesaji dan tumpeng hadir bersama doa-doa dari dua tradisi sekaligus.
Kajian etnografi terhadap ritual pesisir Jawa Timur mencatat bahwa pola perpaduan semacam ini justru menjadi faktor utama dalam ketahanan tradisi lokal yang berada di tengah perubahan zaman. Tradisi yang mampu beradaptasi alih-alih bersikap kaku adalah tradisi yang bertahan.
Living Law: Hukum yang Tidak perlu untuk Ditulis
Disinilah tradisi Nyadran melampaui sekadar soal budaya. Ia adalah fenomena hukum. Eugen Ehrlich, salah satu pelopor sosiologi hukum, membedakan antara law in books yang tertulis di atas kertas dengan living law yakni hukum yang benar-benar mengatur perilaku manusia dalam kehidupan nyata. Bagi Ehrlich, sumber hukum yang sesungguhnya bukan negara atau legislator melainkan dari masyarakat itu sendiri.
Nyadran adalah contoh sempurna dari konsep itu. Tidak ada peraturan desa yang mewajibkannya. Tidak ada sanksi formal bagi yang berhalangan untuk hadir. Namun setiap tahunnya, tanpa pengumuman resmi, ratusan orang akan bangun tengah malam dan pergi berlayar. Norma yang menggerakan mereka bukan dari luar melainkan dari keyakinan kolektif bahwa Nyadran adalah kewajiban moral yang tidak boleh ditinggalkan.
Bahkan dari kata sraddha yang berarti keyakinan menegaskan hal itu. Tradisi ini lahir dari kepercayaan terdalam masyarakatnya jauh sebelum adanya hukum tertulis manapun.
Delik Adat: Sanksi yang Lebih Ditakuti dari Vonis Hakim
Ter Haar, ahli hukum adat Belanda yang banyak mengkaji masyarakat pribumu Nusantara, menjelaskan bahwa hukum adat lahir dari keputusan sosial yang berulang dan diterima sebagai kebiasaan yang mengikat. Dalam tradisi seperti Nyadran, morma itu akan terlihat jelas sehingga pelanggarannya pun akan membawa konsekuensi yang nyata.
Seorang nelayan yang tidak turut serta tanpa alasan yang diakui oleh kelompok akan menghadapi tekanan sosial yang sungguh terasa. Ia dianggap tidak menghormati leluhur, tidak peduli pada keselamatan bersama, bahkan berpotensi untuk membawa celaka bagi seluruh kelompok.
Sanksinya bukanlah penjara atau denda melainkan sesuatu yang lebih jauh ditakuti dalam kelompok kecil seperti pengucilan sosial serta hilangnya kepercayaan. Nelayan yang tidak hadir bisa kehilangan jaringan kerja samanya, sulit mendapatkan bantuan saat berlayar, bahkan dipandang sebagai orang yang tidak bisa diandalkan. Inilah yang Ter Haar sebut sebagai delik adat yakni hukuman yang tidak perlu disidangkan karena cukup dirasakan langsung dari opini kelompok.
Ritual Sebagai Perekat: Apa Kata Ilmu Sosial
Di luar dimensi normatifnya, Nyadran menjalankan fungsi sosial yang tidak kalah penting. Perjalanan 12 kilometer di malam hari bukan hanya sekadar perjalanan fisik. Ia menjadi suatu pengalaman bersama yang memperbarui ikatan antar anggota kelompok secara keseluruhan, dan menjadi sesuatu yang tidak bisa digantikan oleh rapat desa manapun.
Dalam perjalanan itu, nelayan senior dan nelayan junior akan berbaur tanpa sekat. Pengetahuan tentang rute sungai, arah mata angin, maupun cara untuk membaca cuaca diwariskan langsung bukan dari bangku sekolah, melainkan di atas perahu yang melaju dalam gelap. Tanpa ada GPS dan tidak ada lampu jalan. Yang ada hanya bintang, suara, air, dan rasa saling percaya satu sama lain yang sudah terajut sejak awal. Nelayan senior yang hafal jalur menjadi pemandu bagi yang junior, dan dari situlah terlihat bahwa transmisi budaya itu terjadi secara alami, tanpa terasa seperti pelajaran.
Koentjaraningrat pernah menegaskan bahwa slametan dan ritual kolektif adalah suatu mekanisme penggabungan sosial terkuat dalam masyarakat Jawa. Melalui tradisi Nyadran, kelompok nelayan Balongdowo memperbarui peta sosial mereka mengenai siapa yang hadir, siapa yang berkontribusi, siapa yang layak diandalkan ketika cuaca buruk datang tiba-tiba di tengah laut. Ritual ini bukan hanya sekadar perayaan melainkan ia merupakan cara masyarakat nelayan menginventarisasi diri mereka sendiri sebagai sebuah persekutuan yang hidup dan solid.
Diakui oleh Negara, Tapi Siapa yang Sungguh-Sungguh Menjaganya?
Konstitusi Indonesia sebenarnya tidak mengabaikan keberadaan tradisi semacam Nyadran. Pada Pasal 28I ayat (3) UUD NRI 1945 menyatakan bahwa identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. Undang-Undang Desa Tahun 2014 pun membuka ruang bagi kelompok adat untuk menjadikan tradisi mereka sebagai bagian dari tata kelola desa yang diakui oleh negara.
Namun pengakuan hukum tidak secara otomatis berarti perlindungan yang nyata. Banyak tradisi serupa di pesisir Jawa perlahan mati bukan karena ditentang oleh siapa pun, melainkan karena diabaikan karena tidak masuk agenda pembangunan daerah, tidak masuk kurikulum sekolah lokal, tidak pernah serius dipikirkan tentang keberlanjutannya oleh siapa pun yang mempunyai kewenangan untuk melakukannya.
Pertanyaan yang perlu dijawab bukan hanya apakah Nyadran masih ada, tetapi siapa yang bertanggung jawab untuk memastikannya tetap bermakna, ini bukan sebagai tontonan tahunan yang difoto lalu diunggah ke media sosial, melainkan sebagai praktik yang dipahami, dihayati, dan diwariskan secara sadar oleh generasi berikutnya.
Selama kupang masih ada di perairan Sidoarjo dan masih ada nelayan yang memilih hidup di laut, maka perjalanan tengah malam tersebut akan terus dilakukan. Tapi sejarah terus mencatat: tradisi yang paling kuat sekaligus bisa pudar ketika generasi yang mewariskannya tidak lagi dapat memahami mengapa mereka melakukannya.
Nyadran bukan sekadar warisan dari para leluhur yang patut dibanggakan. Ia adalah bukti nyata bahwa hukum yang paling kuat bukan yang ditulis di atas kertas dan disahkan oleh negara. Melainkan yang ditulis di dalam hati sebuah kelompok yang memilih, setiap tahun tanpa kecuali, untuk tidak melupakan asal-usulnya.
Sebuah jangkar. Sebuah janji. Sebuah perjalanan pulang.
