Konten dari Pengguna

Pentingnya Etika Profesi dalam Mewujudkan Jurnalisme yang Bertanggung Jawab

Asyani Rahayu Simatupang
Mahasiswa Konsentrasi Jurnalistik Departemen Ilmu Komunikasi Universitas Andalas. Jurnalis di Unit Kegiatan Pers Mahasiswa Genta Andalas.
5 November 2024 14:30 WIB
·
waktu baca 7 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Asyani Rahayu Simatupang tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kode etik Jurnalistik. Foto: iStock
zoom-in-whitePerbesar
Kode etik Jurnalistik. Foto: iStock

"Etika merupakan cabang filsafat yang mengkaji nilai-nilai moral yang menentukan apa yang dianggap baik atau buruk dalam perilaku manusia."

ADVERTISEMENT
Etika memberikan panduan bagi individu maupun kelompok untuk bertindak sesuai dengan prinsip-prinsip yang mengutamakan kejujuran, tanggung jawab, dan keadilan. Dalam dunia profesional, termasuk jurnalistik, etika menjadi hal mendasar yang membedakan tindakan yang bertanggung jawab dan bermoral dari tindakan yang merugikan orang lain atau tidak beretika. Etika profesi jurnalistik secara khusus merupakan prinsip-prinsip moral yang membimbing wartawan dalam menjalankan tugas mereka untuk mencari, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada publik.
ADVERTISEMENT
Mengingat pengaruhnya yang besar dalam membentuk opini dan persepsi publik, etika profesi ini sangat diperlukan untuk menjaga agar wartawan bekerja sesuai dengan nilai-nilai kejujuran, objektivitas, serta tidak tergoda oleh kepentingan pribadi atau tekanan dari pihak-pihak tertentu. Hal ini penting karena wartawan memegang tanggung jawab sosial yang besar dalam memberikan informasi yang bisa dipercaya dan mengedukasi masyarakat.
Dalam konteks jurnalistik, etika profesi diwujudkan melalui Kode Etik Jurnalistik (KEJ), yang menjadi standar perilaku dan pedoman kerja bagi para wartawan di Indonesia. Kode etik ini disusun sebagai tanggapan terhadap meningkatnya kebutuhan akan informasi yang dapat dipercaya dan bebas dari kepentingan pribadi maupun kelompok. Kehadiran KEJ bertujuan untuk menanamkan nilai-nilai kejujuran, akurasi, serta tanggung jawab sosial pada setiap wartawan agar dapat menjalankan peran sebagai penyampai berita yang jujur dan berimbang. Kehadiran kode etik ini juga menjawab permasalahan yang sering muncul di dunia jurnalistik, seperti adanya penyalahgunaan informasi untuk kepentingan tertentu, penyebaran berita bohong atau tidak akurat, hingga ketidakadilan dalam pemberitaan.
ADVERTISEMENT
KEJ menjadi penyeimbang antara kebebasan pers dan tanggung jawab moral yang harus dijunjung tinggi oleh setiap wartawan dalam menjalankan profesinya. Tanpa adanya kode etik, wartawan berisiko terjebak dalam praktik-praktik yang bisa merugikan kepercayaan masyarakat, seperti menampilkan berita yang berisi kepalsuan, memanipulasi fakta, atau berpihak pada kelompok tertentu tanpa mengindahkan kebenaran.
Selain itu, KEJ juga menjadi alat kontrol diri bagi wartawan agar tetap berpegang pada prinsip-prinsip profesionalitas. Di Indonesia, prinsip-prinsip dasar yang diatur dalam KEJ mencakup kejujuran, independensi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap privasi. Kejujuran menuntut wartawan untuk selalu menyampaikan informasi berdasarkan fakta yang benar dan terverifikasi, sehingga publik bisa mendapatkan gambaran yang akurat mengenai isu-isu yang dilaporkan. Independensi mendorong wartawan untuk tidak terpengaruh oleh tekanan dari pihak mana pun yang bisa mengganggu objektivitas mereka.
ADVERTISEMENT
Akuntabilitas menekankan pentingnya wartawan bertanggung jawab terhadap dampak dari berita yang disajikan kepada masyarakat. Penghormatan terhadap privasi juga menjadi aspek penting dalam KEJ, yang mendorong wartawan untuk tidak mengekspos informasi pribadi seseorang tanpa alasan yang jelas atau tanpa izin dari yang bersangkutan. Semua prinsip ini diharapkan dapat meminimalkan risiko penyalahgunaan kekuasaan yang dimiliki wartawan sebagai penyampai berita.
Kode Etik Jurnalistik di Indonesia, termasuk Kode Etik Kewartawanan Indonesia (KEWI), disusun dengan merujuk pada standar etika jurnalistik internasional dan berlandaskan pada hak asasi manusia serta kebebasan pers. Dalam KEWI, terdapat pedoman yang mengutamakan integritas wartawan untuk tetap jujur, netral, dan tidak berpihak pada satu kelompok tertentu. Tujuannya adalah menjaga agar berita yang disampaikan benar-benar sesuai dengan fakta dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan ekonomi, politik, atau ideologi tertentu.
ADVERTISEMENT
KEWI menekankan pentingnya wartawan untuk tetap berpegang pada prinsip independensi, karena keterlibatan wartawan dalam kepentingan kelompok tertentu bisa merusak obyektivitas dan kepercayaan publik terhadap media. Wartawan perlu memiliki kemampuan untuk berdiri di atas semua kepentingan dan tetap berpihak pada kebenaran serta kepentingan publik secara luas. Mereka diharapkan dapat meliput berita dengan sudut pandang yang adil dan seimbang, serta memberikan ruang bagi semua pihak untuk berkomentar atau memberikan klarifikasi terhadap isu yang diberitakan.
Dalam menjalankan tugasnya, wartawan harus selalu mematuhi prinsip-prinsip yang tertuang dalam KEJ dan KEWI agar informasi yang mereka sajikan tidak hanya memiliki nilai informatif, tetapi juga bertanggung jawab secara moral. Sebagai contoh, wartawan harus melakukan verifikasi terhadap semua fakta yang mereka kumpulkan dari berbagai sumber sebelum disampaikan kepada publik. Langkah verifikasi ini bertujuan agar informasi yang disajikan benar-benar akurat dan tidak menyesatkan pembaca atau pemirsa.
ADVERTISEMENT
Wartawan juga perlu memperhatikan objektivitas dan berusaha untuk tetap netral dalam menyajikan berita. Mereka harus menghindari keberpihakan atau memberikan kesan berpihak kepada satu kelompok tertentu yang bisa merusak integritas berita. Selain itu, transparansi sumber informasi sangat penting dalam jurnalisme yang bertanggung jawab. Wartawan diharapkan dapat menyebutkan sumber berita dengan jelas, atau jika ada alasan untuk tidak mengungkapkan identitas sumber, mereka wajib memberikan penjelasan mengapa hal itu diperlukan.
Dalam menyampaikan berita, wartawan juga dituntut untuk tidak melanggar hak-hak privasi individu. Misalnya, ketika meliput berita tentang kehidupan pribadi seseorang, wartawan harus mempertimbangkan relevansi informasi tersebut dengan isu yang diberitakan, serta menghormati hak privasi individu yang bersangkutan. KEJ dan KEWI dengan tegas mengatur agar wartawan tidak mengekspos informasi pribadi atau sensitif tanpa alasan jelas, karena pelanggaran terhadap privasi bisa berdampak buruk pada kehidupan seseorang.
ADVERTISEMENT
Pada saat yang sama, wartawan juga diharapkan untuk tidak menyampaikan berita yang bersifat provokatif atau berpotensi memicu kebencian. Mereka harus menjaga agar setiap informasi yang mereka sampaikan tidak memicu konflik, diskriminasi, atau prasangka buruk terhadap individu atau kelompok tertentu, sehingga berita yang dipublikasikan bisa menjadi sumber informasi yang mencerahkan dan tidak merusak keharmonisan sosial.
Kode Etik Jurnalistik. Foto: iStock
Penerapan kode etik dalam jurnalisme tidak hanya berfungsi untuk menjaga profesionalitas wartawan, tetapi juga berperan penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap media. Sebuah media yang selalu mengutamakan prinsip kejujuran, objektivitas, dan tanggung jawab dalam setiap pemberitaan akan lebih mudah mendapatkan kepercayaan dari pembaca atau pemirsanya. Hal ini sangat penting, mengingat banyaknya informasi yang berseliweran di era digital saat ini. Media dengan kredibilitas tinggi akan menjadi pilihan utama masyarakat dalam mencari informasi yang akurat dan terpercaya.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, wartawan yang mematuhi KEJ dan KEWI juga akan memperoleh reputasi yang baik di mata publik sebagai penyampai berita yang berintegritas dan bertanggung jawab. Wartawan yang senantiasa mengedepankan etika dalam setiap aspek pekerjaannya akan lebih mampu menjaga independensi dan obyektivitas mereka, serta tidak mudah tergoda untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip jurnalistik yang baik.
Dengan memegang teguh prinsip-prinsip dalam KEJ dan KEWI, wartawan dapat menjalankan tugas jurnalistik dengan cara yang tidak hanya informatif, tetapi juga bermoral dan etis. Pada akhirnya, etika jurnalistik bukan hanya tentang menaati aturan, tetapi juga tentang komitmen untuk berperan sebagai pengawas sosial yang mengedepankan kebenaran dan melayani kepentingan publik.
Wartawan yang bekerja dengan mematuhi kode etik akan mampu memberikan kontribusi positif bagi masyarakat melalui berita yang obyektif, jujur, dan bertanggung jawab. Hal ini sangat penting untuk menjaga keberlangsungan media sebagai institusi yang dipercaya masyarakat serta mendukung terciptanya lingkungan sosial yang sehat dan penuh informasi yang benar.
ADVERTISEMENT
Studi Kasus Pelanggaran Etika oleh Tempo dalam Podcast Bocor Alus dan Investigasi Majalah Tempo yang Berjudul "Main Upeti Izin Tambang"
Pada tahun 2023, media Tempo menghadapi tuduhan pelanggaran etika jurnalistik terkait dengan investigasi dan pemberitaan yang mengungkap informasi sensitif. Salah satu kasusnya adalah laporan Tempo yang diadukan oleh Menteri Investasi Bahlil Lahadalia terkait podcast berjudul "Bocor Alus". Dalam podcast tersebut, Tempo diduga mengungkap informasi yang dianggap rahasia dan memicu reaksi dari pihak-pihak yang merasa dirugikan. Menurut pandangan Bahlil, Tempo telah melanggar prinsip dasar KEJ dengan memuat informasi yang kurang diverifikasi dan terkesan sensasional.
Kasus lainnya yang melibatkan Tempo adalah investigasi tentang praktik "main upeti" dalam pemberian izin tambang. Dalam investigasi tersebut, Tempo mengungkapkan dugaan praktik suap dalam proses perizinan tambang yang melibatkan pejabat tinggi. Laporan ini menuai kontroversi karena beberapa pihak merasa bahwa Tempo tidak cukup berimbang dan transparan dalam menyampaikan fakta yang dikumpulkan, serta dianggap merugikan reputasi beberapa pihak tanpa bukti yang kuat.
ADVERTISEMENT
Dalam kedua kasus ini, dugaan pelanggaran KEJ muncul karena Tempo dinilai tidak mempertimbangkan dampak sosial dari pemberitaan dan kurang melakukan verifikasi mendalam sebelum menyampaikan informasi kepada publik. Sebagai media yang berpegang pada KEJ, Tempo seharusnya memperhatikan prinsip-prinsip seperti akurasi, transparansi, dan kehati-hatian dalam mengungkap isu-isu yang sensitif agar tidak menciptakan ketegangan atau merugikan pihak-pihak tertentu tanpa bukti yang cukup.
Merespons pemberitaan tersebut, Staf Khusus Menteri Investasi/Kepala BKPM, Tina Talisa, yang diberi kuasa oleh Menteri Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa terdapat indikasi pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik yang dilakukan oleh Tempo. Tina Talisa menegaskan, "Kami meyakini ada unsur pelanggaran Kode Etik Jurnalistik, di antaranya terkait kewajiban wartawan untuk selalu menguji informasi dan tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi." Menurut Tina, Tempo dinilai tidak hanya memublikasikan informasi yang kurang terverifikasi tetapi juga mencampuradukkan fakta dengan opini, sehingga memunculkan kesan penghakiman terhadap pihak-pihak tertentu. Pernyataan ini menyoroti pentingnya verifikasi yang teliti serta pemisahan antara fakta dan opini dalam peliputan, guna menjaga netralitas berita dan mencegah publik terpengaruh oleh pemberitaan yang tidak objektif.
ADVERTISEMENT