Konten dari Pengguna

Negara Ideal Bentuk Monarki

Ferco Arvian

Ferco Arvian

Saya saat ini berprofesi sebagai mahasiswa aktif Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya dan senang menjalankan kegiatan yang saya ingin lakukan

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ferco Arvian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi perbedaan pemikiran bentuk negara ideal, Gambar oleh Clker-Free-Vector-Images dari Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi perbedaan pemikiran bentuk negara ideal, Gambar oleh Clker-Free-Vector-Images dari Pixabay

Negara adalah organisasi politik wajib dengan pemerintahan terpusat yang mempertahankan monopoli atas penggunaan kekuatan secara sah dalam wilayah geografis tertentu dan bertujuan untuk kesejahteraan seluruh warga negara.

Bentuk negara adalah perlambangan dari susunan negara dan bentuk pemerintahan suatu negara yang mana keduanya saling berhubungan dan dapat menentukan kesejahteraan seluruh warga negara yang berada di dalam ruang lingkup kenegaraan tersebut.

Pertama adalah susunan negara, saat ini terdapat dua susunan negara yang paling banyak dianut oleh seluruh negara modern di dunia yaitu kesatuan dan serikat.

Masing masing juga memiliki kelebihan dan kekurangan sehingga sering kali dianggap sebagai sesuatu yang saling berlawanan antara satu dengan yang lain.

Ada banyak contoh negara serikat mulai dari yang paling besar datang dari negara adidaya yaitu Amerika Serikat hingga ke negara negara yang berada di kawasan asia tenggara yaitu Malaysia.

Negara serikat menimbulkan perbedaan kebijakan dan menjamin kedaulatan daerah untuk menjalankan kebijakan nya masing masing sehingga sulit untuk melakukan sinkronisasi kebijakan antarnegara bagian dan hilangnya wewenang pemerintah pusat untuk melakukan tindakan yang responsif jika ada keadaan darurat atau keadaan yang memerlukan respons yang cepat.

Disatu sisi negara negara kesatuan mulai dari negara besar Jepang hingga negara asia tenggara seperti Thailand dan Laos.

Susunan negara ini biasanya dibentuk sejak awal berdirinya negara tersebut karena bentuk pemerintahan, rasa persatuan dan kesamaan antara satu dengan yang lain.

Negara kesatuan menciptakan kebijakan yang hampir sama dan terjadinya sinkronisasi antara kebijakan pusat dengan daerah sehingga pemerintah pusat tetap dapat melakukan intervensi terhadap kebijakan daerah tetapi tidak menjamin kedaulatan daerah karena keputusan akhir biasanya tetap melekat pada pemerintah pusat.

Negara kesatuan menciptakan ruang yang sama di mana warga negaranya tidak perlu bingung ataupun takut karena kebijakan antara daerah satu dengan daerah yang lain relatif sama.

Sehingga susunan negara yang ideal adalah susunan negara yang menerapkan susunan kesatuan tetapi juga menjalankan susunan negara serikat sehingga dapat mengambil keuntungan dan kebaikan dari masing masing susunan negara itu.

Contoh konkretnya adalah Indonesia yang merupakan negara kesatuan tetapi juga menerapkan susunan negara serikat dengan otonomi otonomi daerahnya dan ini adalah bentuk susunan negara yang ideal.

Dimana daerah dapat mengatur dan menjalankan kebijakannya masing masing tetapi pemerintah pusat tetap memiliki kendali atas daerah.

Kedua bentuk pemerintahan yang ideal adalah monarki di mana seorang yang mempunyai kemampuan baik itu kepintaran, kebijaksanaan, pengalaman, dan menempatkan bangsa dan negara di atas kepentingan individu dan golongan maka akan menciptakan sebuah kesejahteraan untuk rakyat, bangsa dan negara.

Dengan catatan monarki itu harus menghapuskan dari monarki herediter sehingga setelah pemimpin itu dirasa dan dianggap tidak bisa lagi menjalankan tugasnya maka harus dilakukan pemilihan ulang untuk menentukan pemimpin baru dengan melalui mekanisme mekanisme pemilihan.

Monarki ini juga harus merupakan negara hukum di mana hukum harus lebih tinggi dari siapa pun dan oleh apapun. Sehingga diperlukan sebuah dewan yang dapat membantu menentukan arah kebijakan bangsa saat adanya keadaan kosongnya posisi raja atau ratu dan sebagai sumber masukan dan bantuan untuk raja dan ratu yang terdiri atas pemimpin daerah, lembaga perwakilan (rakyat (atas, menengah, dan bawah), cendekiawan, militer, kepolisian) dan pengadilan.

Selain itu para pemimpin daerah atau wilayah adalah pemimpin yang dipilih langsung oleh rakyat daerah masing masing sehingga dapat menampung aspirasi dan pemikiran terhadap perkembangan dan peningkatan kesejahteraan di daerah tersebut bukan ditunjuk oleh raja, ratu ataupun oleh dewan.

Contoh negara yang menerapkan sistem ini bisa dilihat dari Denmark dan Vatican di mana negara ini adalah negara dengan sistem monarki yang unik dan tertua dan mampu bertahan untuk jangka panjang.

Pemikiran pemikiran yang mungkin berkaitan mengenai hal hal ini juga dapat dicari dan pelajari dari pemikiran plato dan aristoteles tentang negara dan bentuk negara yang ideal.

Kesimpulannya bentuk negara ideal adalah sebuah negara dengan susunan kesatuan dan serikat namun dengan dominan kepada kesatuan di sandingkan dengan bentuk pemerintahan monarki yang tidak herediter, oligarki, tirani ataupun rezim.