Konten dari Pengguna

Keunikan Peraturan Pemerintah Penanganan COVID-19

4 April 2020 13:29 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Atang Irawan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi tenaga medis penanganan virus corona. Foto: Indra Fauzi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tenaga medis penanganan virus corona. Foto: Indra Fauzi/kumparan
ADVERTISEMENT
Serangkaian kebijakan pemerintah dalam rangka penanggulangan COVID-19, diharapkan dapat mempercepat akselerasi pemerintah dan pihak-pihak terkait untuk melakukan penanganan penyebaran COVID-19. Adapun serangkaian kebijakan yang monumental di antaranya, diterbitkannya Perppu No 1 Tahun 2020, PP No 21 Tahun 2020 dan Keppres No 11 Tahun 2020. Namun ternyata dari konfigurasi teks (isi) ketiga kebijakan tersebut, ditemukan beberapa keunikan, khususnya dalam tubuh PP No 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona (COVID-19). Keunikan yang terdapat dalam PP tersebut dapat mengakibatkan kebuntuan-kebuntuan (fatal) sehingga pembentukannya menjadi “liar” (legisferitis), bahkan telah terjadi kecanduan (wetgevingsverslaving), yang dapat dikategorikan sebagai pencemaran dalam lingkungan yuridis (juridische milieuveruling).
ADVERTISEMENT
Pertama, tidak sinkronnya antara PP, Perppu dan Keppres, karena jika memperhatikan Perppu pada dasar hukumnya (konsideran menimbang) menggunakan Pasal 22 UUD 1945, maka dapat dipastikan kelahirannya masyarakatan “sifat dari keadaan”, yaitu darurat/bahaya/mendesak "state of civil emergency," "de staat van beleg". Demikian halnya dengan Keppres No 11 Tahun 2020 judulnya pun sudah menunjukkan “sifat dari keadaan” yaitu penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat, namun dalam PP tidak secara tegas menyatakan sifat dari keadaan kedaruratan, hanya menjelaskan sifat dari ‘keadaan tertentu’ yang dapat ditemukan dalam konsideran menimbang huruf b. Keunikannya adalah, apakah yang dimaksud keadaan tertentu menunjukkan ‘darurat’, meskipun jika membaca batang tubuh PP tersebut hanya mengatur prosedur dan mekanisme penetapan PSBB, sehingga keadaan kedaruratan tidak dapat ditemukan.
ADVERTISEMENT
Dapat dipahami bahwa politik hukum dalam PP PSBB tersebut, tidak menghendaki secara tegas menyatakan kedaruratan kesehatan, karena perumus PP terkesan sangat menghindari masuk kedalam wilayah keadaan darurat kesehatan yang menurut UU Karantina Kesehatan masuk dalam kualifikasi ‘karantina’. PP tersebut sama sekali menghindari makna karantina yang berpotensi menjadi karantina wilayah, meskipun PP tersebut seharusnya menyatakan kedaruratan kesehatan, karena dalam dasar hukumnya telah mengkombinasikan 2 (dua) UU, yaitu UU Penanggulangan Bencana dan UU Kekarantinaan Kesehatan. Sebaiknya jika ingin menghindari keadaan darurat, maka PP tersebut semestinya tidak meletakkan UU Penanggulangan Bencana dalam dasar hukumnya, tetapi cukup dengan UU Kekarantinaan Kesehatan saja atau jika maksud dari perumus adalah hanya mengatur tentang mekanisme penetapan PSBB. Apalagi UU Penanggulangan Bencana tidak mendelegasikan PSBB tetapi hanya tekait dengan Rehabilitasi dan Rekonstruksi yang didelegasikan untuk diatur dalam PP, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) dan Pasal 59 ayat (2).
ADVERTISEMENT
Padahal jika mengacu pada Lampiran II No 28 UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dasar hukum hanya memuat (1) dasar kewenangan pembentukan peraturan perundang-undangan dan (2) peraturan perundang-undangan yang memerintahkan pembentukan peraturan perundang-undangan, sehingga dapat dipastikan UU Kekarantinaan Kesehatan tidaklah tepat dijadikan sebagai dasar hukum dalam PP PSBB.
Kedua. Format dari PP PSBB terkesan menghindari format sebagaimana diperintahkan oleh UU No 12 Tahun 2011. Misalnya tidak ditemukan struktur bab, meskipun hanya teknis drafting, tapi dapat mempengaruhi makna dari isi teks pasal-pasal dalam batangan tubuhnya, yang dapat mengakibatkan multitafsir atau menjadi pertanyaan dari pembaca, seperti apa yang dimaksud dengan kalimat “menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan” seharusnya pendelegasian kewenangan dinyatakan langsung pada nomenklatur kementerian, misalnya kementerian kesehatan atau menyebutkan beberapa kementerian, jika perumus PP menghendaki menteri yang terkait tersebut tidak hanya menteri kesehatan, sehingga tidak menimbulkan pertanyaan yuridis yang berimplikasi pada multitafsir.
ADVERTISEMENT
Demikian halnya dengan siapa yang dimaksud dengan Gugus Tugas dalam PP PSBB. Padahal Gugus Tugas memiliki dua tugas yang signifikan, yaitu mengusulkan keadaan PSBB dan memberikan pertimbangan kepada menteri terkait dengan pemberlakuan PSBB, karena dalam Keppres No 7 tahun 2020 Gubernur, Bupati/Wali kota dapat membentuk gugus tugas, sehingga akan timbul pertanyaan apakah yang dimaksud dalam PP adalah Gugus Pusat, provinsi atau kabupaten/kota.
Ketiga. Meskipun dalam konsideran menimbang tidak disebutkan bahwa PP dimaksud dalam rangka menjalankan Pasal 60 UU Kekarantinaan Kesehatan, tetapi PP ini merupakan pendelegasian dari Pasal 60 UU Kekarantinaan Kesehatan, sehingga maknanya bahwa PP tersebut merupakan peraturan pelaksana, yang seharusnya menyebutkan dalam rangka menjalankan Pasal 60 dalam konsideran menimbang, sebagaimana diperintahkan oleh UU No 12 Tahun 2011.
ADVERTISEMENT
Dalam Pasal 60 UU Kekarantinaan Kesehatan menyatakan bahwa, “Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan pelaksanaan Karantina Rumah, Karantina Wilayah, Karantina Rumah Sakit, dan Pembatasan Skala Besar diatur dengan Peraturan Pemerintah”. Kalimat ini bermakna bahwa yang harus diatur dalam PP tidak hanya PSBB. Kalimat tersebut tidak menjelaskan keterpisahan antara “Karantina Rumah, Karantina Wilayah, Karantina Rumah Sakit dengan Pembatasan Skala Besar”, tetapi dalam satu bagian, sehingga yang diatur dalam PP adalah keseluruhannya.
Termasuk juga kurang tepat menggunakan judul PSBB dalam PP karena dalam Pasal 60 tidak dikenal istilah PSBB, tetapi yang dikenal adalah istilah PSB yaitu Pembatasan Skala Besar. Secara teknis jika dirumuskan dalam nomenklatur maka peraturan lebih lanjut harus menggunakan rumusan nomenklatur yang sama, kecuali PSB dalam Pasal 60 dirumuskan dalam huruf kecil (bukan nomenklatur). Apalagi Lampiran II No 5 UU No 12 Tahun 2011 terdapat larangan singkatan atau akronim dalam Judul, sementara judul PP menyingkat Corona Virus Disease menjadi (COVID-19).
ADVERTISEMENT
Keempat, Memperhatikan materi (content) dari PP tersebut, yang dimaksud dengan PSBB hanya terkait dengan prosedur dan tata cara penetapan PSBB dan pencegahan “preventive” tidak melingkupi penanggulangan “repressive”. Seyogyanya pencegahan dapat dilaksanakan baik secara preventif maupun secara represif, sehingga tidak menimbulkan kesan bahwa PP tersebut hanya bersifat pengutipan kembali” dari UU yang mendelegasikannya. Apalagi dalam UU No 12 Tahun 2011 peraturan pelaksana (PP) tidak boleh mengutip kembali dari peraturan yang mendelegasikannya (redundant), kecuali sepanjang rumusan norma atau ketentuan tersebut diperlukan sebagai pengantar (aanloop) untuk merumuskan norma atau ketentuan lebih lanjut di dalam pasal atau beberapa pasal atau ayat atau beberapa ayat selanjutnya.
Andaikan pencegahan dimaknai secara preventif dan represif, maka secara filosofis merupakan kehendak dan maksud dari Alinea Ke-4 UUD 1945, yang meletakkan negara yang berdasarkan hukum (Rechtsstaat) dalam arti negara pengurus (Verzorgingsstaat). Hal ini sebagai bagian integral dari upaya perlindungan masyarakat (social defence) dan upaya mencapai kesejahteraan (social welfare).
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, maka akan lebih menarik jika PP tersebut mengatur organ dari Pusat hingga daerah, sehingga juga akan melahirkan content dalam batang tubuh terkait materi pola hubungan antar organ dan tugas, wewenang serta tanggung jawab masing-masing organ sehingga terhindar dari konflik antar satuan pemerintahan. Secara yuridis konflik tersebut dapat mengacu pada konflik kewenangan di 2lingkungan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam UU 30 Tahun 2014, sehingga terkesan dalam penanganan Covid-19 masing-masing organ pemerintahan berjalan sendiri-sendiri tanpa ada koordinasi. Hal ini berpotensi menimbulkan polemik atau sengketa penggunaan wewenang.