Konten dari Pengguna

Amar Diam, Pertimbangan Bersuara

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Atfal Nuril Abdul Ghani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi gambar wakil presiden gibran rakabuming raka.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gambar wakil presiden gibran rakabuming raka.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada 6 Oktober 2026 menghadirkan paradoks yang jarang ditemui dalam praktik peradilan konstitusional, sebab amar yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima ternyata diiringi pertimbangan hukum yang justru menghidupkan kembali wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, suatu wacana yang sebenarnya telah bergulir sejak Juni 2025 ketika Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyurati pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat dan Majelis Permusyawaratan Rakyat tanpa pernah berujung pada proses formal apa pun.

Mahkamah menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran karena status calonnya telah berakhir sejak ia dilantik dan disumpah pada 20 Oktober 2024, tetapi dalam bagian pertimbangannya Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa yang bersangkutan memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan tamat sekolah menengah atas sebagaimana disyaratkan undang-undang pemilu.

Putusan yang bersayap semacam inilah yang membuat para pendukung pemakzulan merasa memperoleh pijakan baru, sementara para penentangnya menilai pijakan itu rapuh, sehingga pertanyaan yang patut diajukan bukan sekadar apakah pemakzulan diinginkan, melainkan apakah konstitusi benar-benar menyediakan jalan bagi pertimbangan hukum yang tidak tertuang dalam amar untuk dijadikan dasar pemberhentian seorang wakil presiden.

Tulisan ini mencoba menjawabnya dengan menimbang tiga hal pokok, yaitu tafsir atas keadaan tidak lagi memenuhi syarat, daya ikat pertimbangan hukum Mahkamah, dan hambatan politik yang menghadang, tanpa bermaksud mendahului hasil pembuktian maupun sikap lembaga yang berwenang.

Tafsir Frasa Tidak Lagi

Persoalan pertama bertumpu pada rumusan Pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945 yang memungkinkan presiden dan/atau wakil presiden diberhentikan bukan hanya karena pelanggaran hukum tertentu, seperti pengkhianatan, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat, atau perbuatan tercela, tetapi juga apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden, sebuah frasa yang dalam pembacaan gramatikal mengandung makna perubahan keadaan, yakni syarat yang semula terpenuhi kemudian gugur selama masa jabatan.

Apabila tafsir sempit ini dianut, cacat yang bersumber dari proses pencalonan sebelum pelantikan berada di luar jangkauan Pasal 7A, dan pandangan demikian memperoleh dukungan dari sebagian elite politik yang menyebut persoalan masa pencalonan sebagai sesuatu yang telah berlalu karena pemerintahan sudah berjalan.

Namun, tafsir yang lebih luas dapat dibangun melalui penalaran a fortiori, yaitu bahwa syarat konstitusional pada hakikatnya bersifat berkelanjutan sehingga pejabat yang sejak awal tidak memenuhi syarat tentulah lebih tidak memenuhinya lagi ketika sedang menjabat, dan di sinilah kuasa hukum pemohon berargumen bahwa temuan Mahkamah dapat menjadi dasar langkah hukum dan politik selanjutnya.

Kedua pembacaan ini sama-sama memiliki pijakan tekstual, tetapi keduanya belum pernah diuji dalam preseden, dan unsur terbukti pun tetap harus dibuktikan ulang, mengingat temuan Mahkamah lahir dalam forum perselisihan hasil pemilu dengan beban pembuktian yang berbeda, sedangkan riwayat studi Gibran masih mendapat pembelaan dari pihaknya.

Di titik inilah perbedaan jalur menjadi penting, karena jalur Pasal 7A dan 7B pada dasarnya berlainan dari jalur perselisihan hasil pemilu, sehingga tertutupnya pintu diskualifikasi tidak otomatis menutup pintu pemakzulan, sebagaimana dilaporkan bahwa putusan itu sendiri tidak membatalkan jabatan Gibran sementara proses politik masih dapat berlanjut apabila DPR dan MPR sepakat bahwa syarat tidak terpenuhi.

Kekuatan Pertimbangan Hakim

Persoalan kedua menyangkut kekuatan mengikat pertimbangan hukum tersebut, dan di sinilah pembedaan klasik antara ratio decidendi, yakni pertimbangan yang menjadi dasar langsung amar, dengan obiter dictum, yakni pernyataan yang tidak diperlukan untuk menjatuhkan amar, menjadi relevan. Meskipun Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menetapkan bahwa putusan Mahkamah bersifat final, amar dalam perkara ini hanya menyatakan permohonan tidak dapat diterima, dan Mahkamah sendiri menilai perkara tersebut tidak lagi tepat diselesaikan dalam rezim perselisihan hasil pemilihan umum presiden, sehingga temuan tentang ijazah dapat dibaca sebagai obiter dictum yang bukan merupakan penetapan bahwa syarat Pasal 7A telah terbukti tidak terpenuhi.

Konsekuensinya, pertimbangan itu berkekuatan persuasif dan bukan mengikat, sebab Pasal 7B ayat (4) mewajibkan Mahkamah memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR secara tersendiri apabila proses pemakzulan benar-benar ditempuh, sedangkan Pasal 7B ayat (2) menempatkan DPR sebagai pengambil keputusan politik dan Mahkamah sebagai penguji sisi hukumnya.

Kendati demikian, konsistensi kelembagaan akan membuat Mahkamah sulit mengabaikan pertimbangannya sendiri, dan karena analisis ini bertumpu pada pemberitaan, pembacaan atas naskah resmi putusan tetap diperlukan sebelum kesimpulan ini dijadikan pegangan.

Dengan kata lain, pertimbangan tersebut dapat dipakai DPR sebagai bahan dalam menggunakan hak menyatakan pendapat, tetapi ia tidak dapat menggantikan pemeriksaan yudisial yang menjadi prasyarat konstitusional sebelum MPR bersidang, sehingga perdebatan antara pihak yang menilai temuan itu sebagai jalan pemakzulan dan pihak yang menyatakan keputusan kini berada di tangan partai politik sesungguhnya mencerminkan pembagian peran antara ranah hukum dan ranah politik.

Tembok Dua Pertiga

Persoalan ketiga, yang barangkali paling menentukan, adalah bahwa hambatan politik jauh lebih tinggi daripada hambatan hukum, sebab Pasal 7B mensyaratkan usul DPR yang didukung dua pertiga anggota yang hadir dalam rapat paripurna berkuorum dua pertiga, pemeriksaan Mahkamah paling lama sembilan puluh hari, sidang MPR dalam tiga puluh hari, dan keputusan akhir dalam rapat berkuorum tiga perempat dengan persetujuan dua pertiga anggota yang hadir. Bivitri Susanti mengingatkan bahwa setiap lapisan proses itu memiliki tantangannya sendiri, termasuk kemungkinan berubahnya sikap anggota DPR ketika mereka bersidang sebagai anggota MPR, dan Istana pada 2025 pun memilih menyerahkan persoalan itu kepada lembaga legislatif.

Dari 580 kursi DPR hasil Pemilu 2024, PDIP memperoleh 110 kursi sementara Koalisi Indonesia Maju Plus menguasai 470 kursi, sehingga menurut perhitungan penulis persetujuan di DPR berkisar antara 258 suara apabila hanya kuorum yang hadir hingga 387 suara apabila seluruh anggota hadir, yang berarti PDIP masih membutuhkan sedikitnya 148 suara dari luar fraksinya, dan di MPR yang beranggotakan 580 anggota DPR dan 152 anggota DPD ambangnya berkisar antara 366 dan 488 suara.

Sinyal awal dari partai-partai pendukung pemerintah pun cenderung hati-hati, sebab MPR menyatakan bola belum berada di tangannya, NasDem memilih diam dan membantah surat usul pemakzulan yang beredar, dan Jokowi hanya meminta agar semua pihak mengikuti mekanisme konstitusional, sementara dalam sumber yang penulis telaah belum tampak sikap resmi Presiden Prabowo.

Seandainya pemakzulan berhasil sekalipun, kekosongan jabatan diisi MPR dari dua calon yang diusulkan Presiden berdasarkan Pasal 8 ayat (2), sehingga Presiden tetap memegang peran menentukan dalam suksesi, dan komposisi kursi tersebut tentu dapat berubah akibat pergantian antarwaktu maupun perubahan afiliasi.

Pada akhirnya, putusan Mahkamah Konstitusi ini lebih tepat dipahami sebagai pembuka ruang perdebatan hukum ketimbang dasar mengikat bagi pemberhentian seorang wakil presiden, sebab frasa tidak lagi memenuhi syarat belum pernah ditafsirkan untuk cacat pra-pelantikan, pertimbangan yang tidak masuk amar tidak otomatis menjadi putusan atas pokok perkara, dan ambang dua pertiga menjadikan seluruh proses bergantung pada kehendak partai-partai koalisi.

Dengan demikian, secara hukum jalan itu memang terbuka, tetapi secara konstitusional dan politik ia tetap sempit, dan bangsa yang dewasa dalam bernegara hukum semestinya menguji setiap tafsir dengan kepala dingin serta menempuh mekanisme yang tersedia. Pelajaran terpenting dari polemik ini ialah bahwa kepastian hukum, stabilitas pemerintahan, dan kehendak untuk menegakkan syarat konstitusional harus ditimbang secara bersamaan, bukan dipertentangkan, agar legitimasi jabatan publik tidak dikorbankan oleh tafsir yang tergesa-gesa maupun oleh pembiaran yang sama sekali tidak beralasan.