Konten dari Pengguna

Batu Bara dan Konstitusi yang Terlupakan

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Atfal Nuril Abdul Ghani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi kegiatan pertambangan di indonesia
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kegiatan pertambangan di indonesia

Indonesia sesungguhnya patut berbangga sebagai salah satu produsen dan eksportir batu bara terbesar di dunia, sebab dari perut buminya mengalir devisa yang menopang penerimaan negara serta menggerakkan roda perekonomian nasional dalam skala yang tidak kecil, namun di balik kebanggaan yang kerap digaungkan dalam pidato-pidato pembangunan tersebut, tersimpan sebuah ironi yang jauh lebih rumit daripada sekadar angka pertumbuhan ekonomi, yakni kenyataan bahwa eksploitasi batu bara secara masif justru menyisakan persoalan hukum, ekonomi, lingkungan, sosial, dan ketahanan energi yang saling berkelindan dan hingga kini belum menemukan titik penyelesaian yang tuntas, sehingga wajar apabila muncul pertanyaan mendasar mengenai sejauh mana praktik pertambangan batu bara di negeri ini benar-benar telah dijalankan sesuai dengan amanat luhur Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang dengan tegas menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Kekayaan yang Menjerat

Apabila ditelusuri lebih jauh, kerangka regulasi pertambangan mineral dan batu bara di Indonesia, yang telah berevolusi sejak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 hingga Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, ternyata belum sepenuhnya mampu menghadirkan tata kelola yang harmonis, sebab perubahan kebijakan yang seharusnya memperkuat prinsip penguasaan negara justru kerap menimbulkan sentralisasi kewenangan perizinan ke pemerintah pusat yang mengurangi peran daerah, ditambah lagi dengan dibukanya ruang pemberian izin usaha pertambangan khusus kepada pihak-pihak yang secara substantif tidak memiliki kapasitas teknis maupun finansial yang memadai, sebagaimana tercermin dalam ketentuan turunan seperti Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 yang dinilai berpotensi bertentangan dengan semangat Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Minerba itu sendiri, sehingga tidak mengherankan apabila disharmoni norma dan praktik maladministrasi dalam proses perizinan menjadi persoalan hukum yang terus berulang dari waktu ke waktu. Persoalan ini kemudian diperparah oleh dimensi ekonomi yang tidak kalah pelik, sebab meskipun sektor batu bara menyumbang penerimaan negara bukan pajak dan devisa ekspor dalam jumlah besar, kenyataannya manfaat ekonomi tersebut tidak terdistribusi secara adil kepada masyarakat di wilayah penghasil tambang, sehingga muncullah fenomena yang oleh para ekonom lazim disebut sebagai resource curse, yakni suatu kondisi di mana kekayaan alam yang melimpah justru tidak diikuti secara linear oleh peningkatan kesejahteraan rakyat, bahkan sebaliknya menimbulkan stagnasi pembangunan dan kemiskinan struktural di banyak daerah tambang yang seharusnya menjadi yang paling makmur di antara wilayah-wilayah lainnya di Indonesia.

Alam yang Terluka

Ironi tersebut kian nyata ketika kita menengok dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan batu bara, sebab deforestasi, pencemaran badan air akibat air asam tambang, serta kerusakan bentang alam melalui lubang-lubang tambang yang tidak direklamasi sebagaimana mestinya, telah menjadi pemandangan yang lazim ditemukan di berbagai wilayah konsesi, padahal Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara eksplisit telah mengamanatkan kewajiban reklamasi pascatambang, namun lemahnya pengawasan dan penegakan hukum atas kewajiban tersebut telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang bersifat permanen dan sulit dipulihkan dalam jangka waktu yang wajar. Selaras dengan itu, dimensi sosial pun tidak luput dari persoalan, sebab ekspansi wilayah izin usaha pertambangan kerap kali memicu konflik agraria dengan masyarakat adat dan petani lokal yang kehilangan akses atas tanah serta sumber penghidupan tradisional mereka, sehingga ketimpangan relasi kuasa antara korporasi tambang yang memiliki modal besar dengan masyarakat lokal yang berada dalam posisi rentan semakin memperbesar jurang ketidakadilan sosial di sekitar area pertambangan, sebuah kondisi yang tentu sangat kontras dengan cita-cita keadilan sosial yang menjadi fondasi bernegara. Tidak berhenti di situ, paradoks pun turut muncul pada aspek ketahanan energi nasional, sebab meskipun Indonesia berstatus sebagai salah satu eksportir batu bara terbesar di dunia, negeri ini justru masih menghadapi tantangan besar dalam transisi energi domestik dan ketergantungan yang tinggi terhadap energi fosil untuk pembangkit listrik, sehingga kekayaan sumber daya yang melimpah tersebut belum tentu berbanding lurus dengan jaminan keberlanjutan pasokan energi bagi generasi mendatang.

Konstitusi yang Diabaikan

Seluruh persoalan multidimensi tersebut pada akhirnya harus dikembalikan pada tafsir konstitusional yang telah diberikan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 002/PUU-I/2003, yang menegaskan bahwa konsep "dikuasai oleh negara" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 mencakup lima fungsi penguasaan negara, yaitu fungsi kebijakan, fungsi pengurusan, fungsi pengaturan, fungsi pengelolaan, dan fungsi pengawasan, yang seluruhnya harus senantiasa diarahkan pada satu tujuan akhir yang tidak boleh dikompromikan, yakni sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sebab hak menguasai negara pada hakikatnya bersifat instrumental belaka, sedangkan kemakmuran rakyat merupakan tujuan substantif yang wajib diwujudkan melalui pelaksanaan kelima fungsi tersebut secara konsisten dan bertanggung jawab. Apabila parameter konstitusional ini diterapkan secara jujur pada praktik pertambangan batu bara yang berlangsung selama ini, maka akan tampak dengan jelas bahwa negara belum sepenuhnya optimal dalam menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasannya, sebagaimana tercermin dari disharmoni regulasi dan lemahnya penegakan kewajiban reklamasi, sementara pada sisi fungsi pengelolaan, dominasi orientasi ekspor bahan mentah tanpa hilirisasi yang memadai turut menunjukkan bahwa negara belum sepenuhnya mendayagunakan kekayaan alam tersebut untuk kepentingan nasional jangka panjang secara maksimal. Lebih jauh lagi, kesenjangan ekonomi, kerusakan lingkungan, dan konflik sosial yang terus terjadi di wilayah-wilayah tambang menjadi bukti nyata bahwa manfaat pertambangan batu bara belum sepenuhnya dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan konstitusi, melainkan lebih banyak dinikmati oleh segelintir pelaku usaha yang memiliki akses terhadap kekuasaan dan modal, sehingga pada akhirnya dapat disimpulkan bahwa meskipun secara normatif Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 telah menetapkan kerangka konstitusional yang jelas dan tegas mengenai penguasaan negara atas kekayaan alam demi kemakmuran rakyat, implementasinya dalam praktik pertambangan batu bara di Indonesia masih menyisakan kesenjangan yang signifikan antara cita-cita luhur konstitusi dengan realitas empiris yang terjadi di lapangan, sebuah kesenjangan yang seyogianya menjadi bahan renungan bersama bagi seluruh pemangku kepentingan agar batu bara yang digali dari bumi pertiwi ini benar-benar kembali untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia, bukan sekadar kemakmuran bagi segelintir pihak yang berkepentingan atasnya.

Atfal Nuril Abdul Ghani, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, Drektur Bidang Kesekretariatan Institute of Energy and Development Studies (IEDS).