Konten dari Pengguna

Kedaulatan Energi di Persimpangan Sejarah

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Atfal Nuril Abdul Ghani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Panel surya menjadi simbol harapan transisi energi Indonesia sekaligus pengingat bahwa setiap kerja sama internasional harus memperkuat, bukan mengurangi, kedaulatan energi nasional.
zoom-in-whitePerbesar
Panel surya menjadi simbol harapan transisi energi Indonesia sekaligus pengingat bahwa setiap kerja sama internasional harus memperkuat, bukan mengurangi, kedaulatan energi nasional.

Ketika Presiden Prabowo Subianto menjabat tangan Perdana Menteri India Narendra Modi di Istana Merdeka pada 7 Juli 2026 dan bersama-sama mengumumkan kesepakatan strategis dalam kerja sama RI–India di bidang Pembangkit Listrik Tenaga Surya dan teknologi nuklir, sesungguhnya bangsa ini sedang berdiri di sebuah persimpangan sejarah yang jauh lebih dalam maknanya daripada sekadar seremoni diplomatik biasa, sebab di balik kerja sama energi tersebut tersimpan pertaruhan besar mengenai masa depan kedaulatan energi Indonesia, yakni apakah transisi energi nasional pada akhirnya akan memperkuat kemandirian bangsa ataukah justru melahirkan ketergantungan baru terhadap teknologi dan investasi asing yang sulit diurai di kemudian hari.

Kesepakatan yang meliputi pengembangan proyek energi surya, pertukaran kapasitas teknologi nuklir, hingga penguatan rantai pasok mineral kritis dan baja tersebut memang tampak sebagai langkah maju yang progresif jika dipandang dari kacamata pragmatisme kebijakan luar negeri, namun bila ditelaah secara lebih saksama melalui lensa hukum tata negara dan filosofi kebangsaan, ia justru menyimpan sejumlah pertanyaan mendasar yang tidak boleh dijawab secara terburu-buru hanya demi mengejar percepatan transisi energi semata, sebab persoalan energi bukanlah sekadar soal teknis kelistrikan, melainkan menyangkut nasib jangka panjang kedaulatan bangsa atas sumber dayanya sendiri.

Tulisan ini karenanya mengajak publik untuk merenungkan kembali persoalan tersebut bukan dari sudut pandang keuntungan jangka pendek, melainkan dari perspektif yang lebih fundamental, yakni bagaimana kesepakatan energi lintas negara semacam ini seharusnya tunduk pada prinsip konstitusional penguasaan negara atas kekayaan alam sebagaimana diamanatkan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sekaligus selaras dengan visi kedaulatan yang pernah digariskan oleh Sang Proklamator, Bung Karno, jauh sebelum istilah "ketahanan energi" menjadi jargon populer dalam wacana kebijakan publik masa kini.

Janji Manis, Risiko Tersembunyi

Tidak dapat disangkal bahwa dari sudut pandang kalkulasi ekonomi dan teknis, kerja sama dengan India memiliki daya tarik yang sukar diabaikan, mengingat negara tersebut telah menempatkan dirinya sebagai produsen energi surya terbesar ketiga di dunia dengan kapasitas terpasang lebih dari 157 gigawatt serta memiliki pengalaman panjang dalam menggarap proyek skala raksasa semacam Bhadla Solar Park, sehingga secara teoretis kolaborasi ini membuka pintu bagi Indonesia untuk mengakses transfer pengetahuan dan pengalaman implementasi yang belum sepenuhnya dikuasai oleh industri energi dalam negeri, sebuah peluang yang sesungguhnya tidak semestinya disia-siakan apabila dikelola dengan kerangka hukum yang tepat.

Akan tetapi, di balik janji manis percepatan transisi energi tersebut, tersimpan risiko struktural yang jauh lebih serius dan patut diwaspadai secara hukum maupun kebijakan, sebagaimana disampaikan oleh Ketua Umum Indonesia Center for Renewable Energy Studies, Surya Darma, yang secara tegas mengingatkan bahwa mengandalkan pihak asing untuk menggarap sektor sevital nuklir dan energi surya berpotensi menjebak Indonesia dalam pola ketergantungan teknologi dan rantai pasok yang berkepanjangan, alih-alih justru mendorong terbangunnya kemandirian nasional yang seutuhnya. Persoalan ini menjadi semakin pelik tatkala disandingkan dengan kenyataan bahwa Indonesia hingga hari ini belum memiliki industri pengolahan uranium yang mandiri sehingga mau tidak mau harus terus mengimpor bahan bakar nuklir dari luar negeri, sementara di sisi lain solusi konkret bagi pengelolaan limbah radioaktif tingkat tinggi pun belum tersedia secara memadai di dalam negeri, sebuah kondisi yang menunjukkan bahwa ketergantungan yang mengintai bukan sekadar bersifat teknologis semata, melainkan telah merambah jauh ke dalam seluruh siklus hidup pengelolaan energi itu sendiri, mulai dari hulu hingga hilir, mulai dari penyediaan bahan baku hingga penanganan residu pascaoperasi.

Ditambah lagi dengan kesepakatan penguatan rantai pasok komoditas strategis di sektor mineral kritis dan baja, termasuk kemitraan baru dalam pengembangan industri baja tahan karat dan magnet tanah jarang antara perusahaan-perusahaan kedua negara, yang jika tidak diimbangi dengan penguatan kapasitas produksi domestik secara serius, berpotensi menempatkan Indonesia bukan lagi sebagai subjek yang mengendalikan arah pembangunan energinya sendiri, melainkan sekadar objek pasif yang bergantung pada modal, teknologi, dan rantai pasok yang dikuasai oleh pihak asing, sehingga apa yang semula ditawarkan sebagai bentuk kemitraan setara dapat dengan mudah bergeser menjadi relasi yang timpang dan merugikan kepentingan nasional dalam jangka panjang.

Konstitusi dan Suara Bung Karno

Dari sinilah relevansi hukum tata negara menjadi tidak terelakkan untuk dihadirkan ke dalam wacana publik, sebab Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 secara eksplisit dan tegas menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, sebuah rumusan konstitusional yang bukan hanya bersifat normatif belaka, melainkan mengandung filosofi mendalam tentang posisi negara sebagai pengendali utama dan penentu arah atas seluruh sumber daya strategis bangsa, termasuk di dalamnya potensi energi surya yang melimpah maupun cadangan bahan baku nuklir yang belum sepenuhnya tergali.

Jika prinsip ini dijadikan pijakan utama dalam menganalisis kesepakatan RI-India, maka semestinya kerja sama tersebut diposisikan secara jernih sebagai instrumen untuk memperkuat penguasaan negara atas sektor energinya sendiri, bukan justru menjadi jalan pintas yang secara perlahan namun pasti mengalihkan kendali strategis kepada kekuatan di luar batas kedaulatan nasional, sebab konstitusi tidak pernah memberi ruang bagi negara untuk melepaskan kendali atas sumber daya vitalnya demi kepentingan pragmatis sesaat. Semangat konstitusional yang demikian pada dasarnya bukanlah gagasan baru, sebab jauh sebelum UUD 1945 dirumuskan secara formal, Bung Karno telah menitipkan sebuah wasiat pemikiran yang hingga kini masih terngiang dalam ingatan kolektif bangsa, sebagaimana termaktub dalam karya besarnya Di Bawah Bendera Revolusi, ketika ia menegaskan cita-citanya agar kekayaan alam Indonesia, betapapun besar dan menggiurkan bagi negara-negara adikuasa, pada akhirnya tetap dikelola oleh bangsa Indonesia sendiri, sebuah pernyataan yang sering dikutip dalam ungkapan populer bahwa ia rela meninggalkan kekayaan alam Indonesia agar semua negara besar merasa iri, namun ia tinggalkan pula hingga bangsa Indonesia sendirilah yang kelak mengolahnya.

Gagasan tersebut sesungguhnya bukan sekadar retorika nasionalisme yang bersifat emosional belaka, melainkan sebuah visi jangka panjang tentang kedaulatan ekonomi yang secara sadar menolak posisi Indonesia sebagai objek eksploitasi kekuatan asing atas sumber dayanya sendiri, sebuah visi yang seharusnya terus menjadi kompas moral bagi setiap kebijakan energi yang dirumuskan oleh generasi penerus bangsa hingga hari ini, bukan sekadar dikenang sebagai jargon perayaan hari kemerdekaan semata.

Ironisnya, ketika bangsa ini sibuk merancang kerja sama besar dengan negara mitra strategis di sektor nuklir dan energi surya berskala nasional, justru pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang semestinya menjadi instrumen kemandirian energi bagi masyarakat luas tanpa membebani anggaran negara secara signifikan, hingga kini masih terhambat oleh regulasi domestik yang belum sepenuhnya berpihak pada pelaku usaha lokal, sebuah kesenjangan yang menunjukkan betapa cita-cita kedaulatan energi masih jauh panggang dari api jika dibandingkan dengan realitas kebijakan yang berjalan di lapangan, dan ironi inilah yang semestinya menjadi bahan refleksi mendalam bagi para pengambil kebijakan sebelum kerja sama dengan pihak asing diperluas lebih jauh lagi.

Jalan Keluar yang Berdaulat

Menyadari kompleksitas persoalan tersebut, maka sudah semestinya kesepakatan RI-India ini tidak dibiarkan berjalan tanpa disertai langkah-langkah mitigasi risiko yang terukur dan berlandaskan kepentingan jangka panjang bangsa, sebab kerja sama internasional yang baik bukanlah kerja sama yang menghilangkan kendali negara, melainkan yang justru memperkuat posisi tawar dan kapasitas kelembagaan dalam negeri.

Pertama, pada ranah pengembangan teknologi nuklir, arah kebijakan sebaiknya diarahkan pada pemanfaatan teknologi Small Modular Reactor yang tengah dikembangkan oleh India, mengingat karakteristiknya yang berkapasitas lebih kecil, lebih fleksibel, dan secara teoretis lebih sesuai dengan kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan yang rawan gempa bumi, sehingga proses transfer teknologi dapat berlangsung secara bertahap tanpa membebani negara dengan risiko investasi maupun pengelolaan limbah yang terlampau besar sejak tahap awal implementasi.

Kedua, pemerintah sudah selayaknya membenahi berbagai sumbatan regulasi yang selama ini menghambat pertumbuhan energi terbarukan berbasis komunitas, khususnya pada sektor PLTS Atap, sebab karpet merah yang selama ini diberikan kepada investor asing sepatutnya diimbangi pula dengan insentif yang setara bagi pelaku usaha domestik, melalui revisi kebijakan yang lebih adil, pengembalian skema insentif fiskal yang mendukung, serta kemudahan proses perizinan integrasi jaringan listrik, agar kerja sama internasional yang tengah dijalin tidak menggantikan, melainkan justru melengkapi dan memperkuat kapasitas energi terbarukan dalam negeri yang selama ini belum dioptimalkan secara maksimal.

Ketiga, dan barangkali yang paling mendesak, adalah keharusan bagi negara untuk membangun kemandirian pada rantai pasok strategis, termasuk di dalamnya kapasitas pengolahan uranium serta pengelolaan limbah radioaktif tingkat tinggi, sebagai sebuah prasyarat kelembagaan yang wajib dipenuhi terlebih dahulu sebelum kerja sama nuklir diperluas ke tahap yang lebih jauh, sehingga Indonesia benar-benar memiliki daya tawar dan kendali yang riil dalam setiap negosiasi, bukan sekadar berperan sebagai pasar konsumsi bagi teknologi milik negara mitra semata, sebab kedaulatan sejati hanya dapat diwujudkan apabila negara memiliki kemampuan untuk berdiri sejajar, bukan sekadar menjadi penerima pasif dari kebaikan hati mitra kerja sama.

Pada akhirnya, kerja sama RI-India di bidang PLTS dan nuklir bukanlah persoalan hitam putih yang harus ditolak mentah-mentah maupun diterima secara membabi buta, melainkan sebuah momentum strategis yang menuntut kejernihan berpikir dan kedewasaan hukum dalam menyusun setiap klausul perjanjiannya, agar semangat konstitusional Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan warisan pemikiran Bung Karno tentang kedaulatan pengelolaan kekayaan alam tetap terjaga di tengah derasnya arus kerja sama energi global yang terus bergerak tanpa mengenal jeda.

Dengan demikian, harapan besar yang patut digantungkan adalah agar Indonesia mampu bertransformasi dari sekadar penonton yang pasif menjadi pemain utama yang aktif dan berdaulat dalam menentukan arah transisi energinya sendiri, sehingga kekayaan alam yang diwariskan oleh leluhur bangsa ini benar-benar dikelola oleh dan untuk bangsa Indonesia sendiri, sebagaimana cita-cita yang telah lama digariskan sejak awal berdirinya republik ini, dan bukan sekadar menjadi catatan sejarah yang terus diperingati tanpa pernah benar-benar diwujudkan dalam praktik kebijakan sehari-hari.

Atfal Nuril Abdul Ghani, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, Direktur Kesekretariatan Institute of Energy and Development Studies (IEDS).