Konten dari Pengguna

Ketika Hutan Kehilangan Keadilannya

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Atfal Nuril Abdul Ghani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ilustrasi masyarakat adat
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi masyarakat adat

Setiap kali musim hujan tiba dan berita tentang banjir bandang atau tanah longsor kembali menghiasi layar kaca, publik cenderung memaknainya sebagai bencana alam yang datang begitu saja, padahal di baliknya tersimpan persoalan hukum dan tata kelola yang jauh

lebih mendasar. Indonesia adalah pemilik salah satu kawasan hutan tropis terbesar di dunia, sebuah anugerah ekologis yang semestinya menjadi penopang kehidupan lintas generasi, bukan sekadar cadangan sumber daya yang siap dieksploitasi demi pertumbuhan ekonomi jangka pendek.

Hutan menjalankan fungsi sebagai penyerap karbon, penjaga keanekaragaman hayati, pengatur tata air, sekaligus sumber penghidupan bagi jutaan masyarakat, termasuk masyarakat adat yang secara turun-temurun menggantungkan hidupnya pada keberadaan hutan.

Namun ironisnya, laju deforestasi yang terus meningkat akibat ekspansi perkebunan, pertambangan, pembangunan infrastruktur, pembalakan liar, dan alih fungsi lahan justru mengikis fungsi-fungsi vital tersebut, sehingga krisis ekologis yang terjadi hari ini pada dasarnya merupakan akumulasi dari kegagalan tata kelola yang berlangsung bertahun-tahun.

Krisis Ekologis yang Nyata

Ilustrasi hutan di Kalimantan Barat. Foto: Martinus Sallo/Shutterstock

Data resmi memperlihatkan gambaran yang seharusnya membuat kita gelisah. Kementerian Kehutanan mencatat luas lahan berhutan Indonesia pada tahun 2024 hanya tersisa 95,5 juta hektare atau 51,1 persen dari total daratan seluas 187 juta hektare, dengan deforestasi neto mencapai 175,4 ribu hektare.

Kondisi tersebut memburuk drastis sepanjang tahun 2025, ketika Laporan Status Deforestasi Indonesia yang disusun Auriga Nusantara mencatat kehilangan hutan mencapai 433.751 hektare, meningkat 66 persen dibandingkan tahun sebelumnya, dengan Kalimantan sebagai episentrum utama, disusul lonjakan ekstrem di Tanah Papua dan Pulau Jawa.

Forest Watch Indonesia bahkan menegaskan bahwa deforestasi bukanlah konsekuensi alami dari ekspansi ekonomi, melainkan proses struktural yang ditopang oleh tata kelola yang korup, perizinan yang permisif, serta cara pandang yang keliru dalam memperlakukan hutan sebagai stok yang siap diekstraksi, bukan sebagai ekosistem yang wajib dijaga kelestariannya.

Secara teoretis, fenomena ini sesungguhnya telah lama diperingatkan oleh para pemikir lingkungan Indonesia. Otto Soemarwoto mengingatkan bahwa pembangunan yang mengabaikan daya dukung lingkungan untuk memulihkan diri akan menghasilkan defisit ekologis yang pada akhirnya membebani generasi mendatang.

Koesnadi Hardjasoemantri menegaskan bahwa hukum lingkungan hidup Indonesia sejak Konferensi Stockholm 1972 telah mengadopsi asas keberlanjutan yang mewajibkan setiap orang memikul tanggung jawab timbal balik, baik terhadap sesama generasi maupun terhadap generasi yang belum lahir.

Sementara itu, Emil Salim menekankan pentingnya memperhitungkan ambang batas keberlanjutan secara eksplisit, agar laju pemanfaatan sumber daya tidak pernah melampaui kapasitas lingkungan untuk memulihkan dirinya sendiri.

Ketika prinsip-prinsip tersebut diabaikan dalam praktik, dampaknya pun dirasakan secara langsung oleh masyarakat, sebagaimana terlihat dari penurunan tutupan hutan lebih dari 62 persen dalam tiga dekade di Kalimantan Selatan yang berkorelasi dengan banjir besar yang menenggelamkan sebelas kabupaten pada 2021, serta bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir 2025 yang berkaitan erat dengan lahan kritis di daerah aliran sungai seluas 464.598 hektare.

Keadilan Iklim Tertunda

Persoalan deforestasi tidak dapat direduksi sekadar sebagai isu teknis kehutanan, sebab di dalamnya tersembunyi ketimpangan yang jauh lebih dalam antara mereka yang menikmati manfaat ekonomi dan mereka yang menanggung risiko ekologisnya. Di sinilah konsep keadilan iklim menemukan relevansinya, sebuah gagasan yang lahir sebagai respons terhadap kenyataan bahwa kelompok masyarakat yang paling sedikit berkontribusi terhadap emisi gas rumah kaca justru kerap menjadi pihak yang paling menderita akibat perubahan iklim.

Stephen M. Gardiner secara tajam mengidentifikasi tiga dimensi etis dari krisis iklim, yakni dimensi global karena sebab dan akibatnya tersebar lintas batas negara, dimensi temporal karena dampaknya baru dirasakan oleh generasi yang tidak turut menghasilkan emisi, serta dimensi teoretis karena kerangka moral dan politik konvensional belum cukup memadai untuk menjawab persoalan ketidakpastian ilmiah dan keadilan antargenerasi.

Edith Brown Weiss melengkapi pemikiran tersebut melalui prinsip keadilan antargenerasi, yang mewajibkan negara menjaga pelestarian pilihan, pelestarian kualitas lingkungan, dan pelestarian akses terhadap sumber daya secara adil bagi generasi mendatang.

Herlambang Perdana Wiratraman bahkan memperluas gagasan ini melalui konsep konstitusionalisme iklim, yang mengingatkan bahwa narasi "politik hijau" global tidak boleh berubah menjadi bentuk baru penjajahan antargenerasi maupun antarnegara, mengingat negara-negara maju sesungguhnya memikul utang ekologis akibat pola eksploitasi sumber daya sejak era kolonial.

Dalam kerangka keadilan distributif ala John Rawls, ketimpangan sosial dan ekonomi hanya dapat dibenarkan apabila memberi manfaat terbesar bagi pihak yang paling dirugikan, sebuah prinsip yang semestinya menjadi pedoman utama dalam pengelolaan sumber daya alam Indonesia, mengingat masyarakat adat dan masyarakat sekitar hutanlah yang paling terdampak oleh eksploitasi, sehingga mereka pula yang seharusnya paling diutamakan dalam distribusi manfaatnya.

Sayangnya, praktik di lapangan menunjukkan arah yang berlawanan. Strategi iklim nasional, termasuk kebijakan transisi energi berkeadilan dalam kerangka kemitraan transisi energi yang adil, masih sangat terpusat pada sektor energi sehingga mengabaikan dimensi keadilan bagi sektor kehutanan dan lahan, sementara instrumen pajak karbon dan perdagangan karbon yang berlandaskan berbagai peraturan perundang-undangan masih menghadapi tantangan regulasi, koordinasi kelembagaan, dan tata kelola pasar karbon yang belum sepenuhnya menjamin keadilan sosial.

Memang harus diakui bahwa pemerintah telah menempuh sejumlah langkah konkret, seperti rehabilitasi hutan dan lahan seluas 217,9 ribu hektare pada 2024, program Perhutanan Sosial, penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan, hingga penghentian pemberian izin baru pada hutan alam primer dan lahan gambut sebagai bagian dari upaya mewujudkan target FOLU Net Sink 2030.

Namun demikian, selama laju deforestasi masih jauh melampaui laju rehabilitasi, maka implementasi keadilan iklim dalam pengelolaan sumber daya alam Indonesia sesungguhnya baru berada pada tahap transisi yang rapuh, bukan pada tahap pencapaian yang mapan.

Makna Hak Menguasai

Persoalan ini pada akhirnya harus dikembalikan pada pertanyaan konstitusional yang paling mendasar, yakni sejauh mana pengelolaan sumber daya alam di Indonesia benar-benar mencerminkan amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Bagir Manan menjelaskan bahwa ketentuan ini lahir dari cita-cita demokrasi ekonomi sebagaimana digagas Soekarno dan paham kolektivisme Mohammad Hatta, yang menghendaki tata kehidupan politik, ekonomi, dan sosial disusun atas dasar kekeluargaan demi tercapainya kemakmuran yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat, bukan demi keuntungan segelintir pihak.

Tafsir yang lebih rinci diberikan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 001-021-022/PUU-I/2003, yang menegaskan bahwa frasa "dikuasai oleh negara" mengandung empat unsur, yaitu kewenangan membuat kebijakan, mengatur, mengurus, mengelola, dan mengawasi, yang seluruhnya harus diarahkan untuk mencapai sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, dengan pengelolaan langsung oleh negara menempati kedudukan tertinggi dibandingkan sekadar fungsi pengaturan administratif berupa penerbitan izin.

Ketika amanat konstitusional tersebut dihadapkan pada realitas di lapangan, kesenjangan yang muncul terasa begitu nyata. Sistem hukum kehutanan pada dasarnya tidak melarang deforestasi selama pemerintah menerbitkan izin, dan sejak berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja, proyek pemerintah bahkan memiliki keleluasaan lebih besar untuk membuka kawasan hutan alam.

Data deforestasi tahun 2025 yang terkonsentrasi di Kalimantan dan Tanah Papua, wilayah yang didorong oleh ekspansi industri pertambangan dan perkebunan berskala besar, memperlihatkan bahwa manfaat ekonomi dari eksploitasi sumber daya alam cenderung terkonsentrasi pada segelintir pemegang izin dan konsesi, sementara risiko ekologis berupa banjir, longsor, dan hilangnya keanekaragaman hayati justru dipikul oleh masyarakat sekitar kawasan hutan serta generasi mendatang yang tidak pernah dimintai persetujuan.

Realitas semacam ini jelas belum sepenuhnya mencerminkan hierarki penguasaan negara yang diletakkan oleh Mahkamah Konstitusi, yang seharusnya menempatkan fungsi pengelolaan dan pengawasan negara sebagai instrumen utama.

Saatnya Negara Berbenah

Dari seluruh uraian di atas, tampak jelas bahwa deforestasi di Indonesia bukanlah persoalan tunggal yang berdiri sendiri, melainkan simpul dari tiga persoalan besar yang saling berkelindan, yaitu kerusakan lingkungan hidup yang mengancam keberlanjutan ekologis, ketidakadilan iklim yang membebani kelompok masyarakat paling rentan, dan kesenjangan implementasi amanat konstitusi yang seharusnya menempatkan kemakmuran rakyat sebagai tujuan tertinggi pengelolaan sumber daya alam.

Pemerintah memang telah menempuh berbagai langkah, namun langkah tersebut baru bersifat parsial dan belum mampu mengimbangi laju kerusakan yang terus berlangsung. Oleh karena itu, diperlukan penguatan penegakan hukum lingkungan yang konsisten, reformasi tata kelola kehutanan yang mengedepankan transparansi perizinan, optimalisasi fungsi pengawasan negara sebagai instrumen utama pengelolaan sumber daya alam, perlindungan yang sungguh-sungguh terhadap hak masyarakat adat dan masyarakat lokal, serta reorientasi kebijakan pembangunan yang mengintegrasikan prinsip keberlanjutan, keadilan iklim, dan keadilan sosial secara utuh.

Hanya dengan cara demikian, amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 untuk mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat tidak akan berhenti sebagai teks konstitusi yang indah di atas kertas, melainkan benar-benar hadir dalam wajah hutan Indonesia yang lestari, adil, dan berpihak pada seluruh rakyatnya, baik yang hidup hari ini maupun yang akan lahir kelak.