Konten dari Pengguna

Ketika Sipir Menjadi Bandar

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Atfal Nuril Abdul Ghani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi sipir terlibat peredaran narkotika di dalam lapas. Dok. Ilustrasi AI
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi sipir terlibat peredaran narkotika di dalam lapas. Dok. Ilustrasi AI

Lembaga pemasyarakatan pada mulanya dirancang sebagai institusi pembinaan yang bertugas memutus mata rantai kejahatan, termasuk kejahatan narkotika, sehingga narapidana yang keluar dari tembok penjara diharapkan menjadi pribadi yang lebih baik dan tidak lagi mengulangi perbuatannya. Namun, realitas yang belakangan mengemuka ke ruang publik justru menunjukkan arah yang berlawanan dari cita-cita normatif tersebut, sebab sejumlah lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara di berbagai daerah kini dilaporkan berubah fungsi menjadi simpul baru peredaran narkotika yang justru dikendalikan oleh narapidana dari balik jeruji, dengan dugaan keterlibatan aktif oknum petugas yang seharusnya mengawasi mereka. Data Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mencatat bahwa sepanjang tahun 2025 saja terjadi tidak kurang dari seratus empat puluh percobaan penyelundupan narkotika yang tersebar di dua puluh empat kantor wilayah dan sembilan puluh sembilan unit pelaksana teknis, dengan melibatkan dua ratus tujuh puluh dua petugas, sementara dalam rentang Januari 2025 hingga April 2026 tercatat dua puluh tujuh pegawai dijatuhi sanksi disiplin yang lebih dari separuhnya berupa hukuman berat disertai proses pidana. Fenomena ini pada gilirannya menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai sejauh mana integritas dan akuntabilitas aparatur pemasyarakatan dapat dipertanggungjawabkan secara kelembagaan.

Modus di Balik Jeruji

Apabila ditelusuri lebih jauh, peredaran narkotika di dalam lembaga pemasyarakatan pada dasarnya berlangsung melalui dua jalur yang saling berkelindan, yakni jalur eksternal yang memanfaatkan celah pada prosedur pemeriksaan dan jalur internal yang justru melibatkan pembiaran atau keterlibatan aktif dari petugas itu sendiri. Pada jalur eksternal, modus yang paling lazim ditemukan adalah penyelundupan melalui layanan kunjungan dan penitipan barang, di mana narkotika disamarkan dalam kemasan makanan, botol obat, kunciran rambut, jam tangan, hingga alat kontrasepsi agar dapat lolos dari pemeriksaan di pintu pengamanan utama, sementara modus lain yang belakangan berkembang adalah pelemparan paket dari luar tembok lapas ke area dalam sebagaimana pernah ditemukan di salah satu lapas kelas satu di Semarang, yang mengindikasikan bahwa jaringan di luar lapas turut menyesuaikan strategi ketika jalur kunjungan diperketat pengawasannya. Meskipun demikian, pola yang jauh lebih mengkhawatirkan dari sekadar kebocoran prosedural adalah keterlibatan oknum petugas sebagai bagian dari mata rantai peredaran itu sendiri, bukan lagi sebagai pihak yang kecolongan, dengan modus yang beragam mulai dari membekingi aktivitas narapidana pengendali jaringan narkotika, menerima setoran atau imbalan untuk meloloskan barang terlarang, hingga menyalahgunakan wewenang pengawalan warga binaan di luar lapas demi kepentingan pihak tertentu. Kasus pencopotan seorang kepala lapas di Bali pada Mei 2026 setelah inspeksi mendadak menemukan narkotika, telepon genggam, dan minuman keras beredar secara masif di dalam lapas menjadi salah satu bukti nyata bahwa pola pembiaran semacam ini dapat berlangsung secara sistemik, sementara temuan Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat di sebuah lapas kelas satu di Medan turut mengindikasikan adanya pola pembekingan oleh oknum petugas yang bahkan terhubung dengan kejahatan penipuan daring, sehingga menegaskan bahwa keterlibatan petugas dalam kejahatan narkotika tidak berdiri sendiri melainkan berkelindan dengan kejahatan terorganisir lain di dalam institusi pemasyarakatan.

Akar Lemahnya Integritas

Lemahnya integritas petugas pemasyarakatan sesungguhnya tidak dapat dilepaskan dari beban struktural yang membebani sistem pemasyarakatan secara keseluruhan, dan faktor pertama yang paling kerap disorot adalah kondisi kelebihan kapasitas hunian yang kronis, mengingat jumlah penghuni lapas dan rutan secara nasional telah mencapai dua ratus tujuh puluh satu ribu empat ratus enam puluh delapan orang, jauh melampaui kapasitas ideal yang hanya seratus empat puluh enam ribu delapan ratus enam puluh orang, sehingga rasio petugas terhadap warga binaan menjadi sangat timpang dan menciptakan beban pengawasan berlebih yang pada gilirannya membuka ruang negosiasi informal antara petugas dan narapidana bermodal besar, terutama di lapas-lapas dengan proporsi narapidana kasus narkotika yang mencapai enam puluh hingga tujuh puluh persen dari keseluruhan penghuni. Faktor kedua yang tidak kalah signifikan adalah lemahnya pengawasan dan penegakan kode etik internal yang cenderung bersifat responsif ketimbang preventif, sebagaimana tampak dari laporan organisasi masyarakat sipil kepada Ombudsman Jawa Timur pada Oktober 2025 yang menunjukkan bahwa dugaan pelanggaran yang telah berulang kali dilaporkan ke berbagai lembaga negara justru tidak pernah berujung pada tindakan konkret, suatu kondisi yang semakin diperparah oleh minimnya perlindungan bagi pelapor internal sehingga petugas yang jujur cenderung enggan melaporkan penyimpangan rekan kerjanya karena risiko intimidasi maupun mutasi jabatan. Faktor ketiga adalah rendahnya kesejahteraan dan tekanan ekonomi yang dihadapi petugas garis depan, yang kerap menjadi pintu masuk bagi godaan suap dari jaringan narkotika bermodal besar, sebuah kerentanan yang diperkuat oleh minimnya rotasi jabatan pada pos-pos rawan seperti pengamanan kunjungan dan pengawalan di luar lapas, sehingga relasi personal antara petugas tertentu dengan narapidana dapat terbangun dalam jangka waktu yang panjang dan berpotensi berubah menjadi hubungan transaksional yang merugikan institusi.

Akuntabilitas yang Reaktif

Secara kelembagaan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sesungguhnya telah menunjukkan sejumlah langkah konkret dalam menegakkan akuntabilitas internal, sebagaimana tercermin dari gerakan Zero Narkoba dan Handphone yang dicanangkan sejak Mei 2025 dan diikuti dengan razia rutin di seluruh lapas dan rutan serta pemindahan narapidana berisiko tinggi ke lapas pengamanan super maksimum di Nusakambangan, ditambah dengan data penjatuhan sanksi kepada puluhan oknum petugas serta keberhasilan penggagalan seratus empat puluh upaya penyelundupan sepanjang tahun 2025 yang menunjukkan bahwa mekanisme deteksi pada titik-titik pemeriksaan relatif berjalan pada level operasional harian. Akan tetapi, apabila dicermati lebih mendalam, efektivitas mekanisme akuntabilitas tersebut masih terbatas pada pendekatan yang bersifat reaktif, yakni baru bertindak setelah pelanggaran terungkap melalui inspeksi mendadak atau laporan dari pihak eksternal, dan belum ditopang oleh sistem deteksi dini yang terintegrasi serta independen, sebagaimana tergambar dari kasus dugaan setoran rutin di Bojonegoro maupun laporan ke Ombudsman Jawa Timur yang memperlihatkan bahwa mekanisme pelaporan internal cenderung berhenti pada tingkat birokrasi tanpa tindak lanjut yang berarti. Kesenjangan antara komitmen normatif pimpinan kementerian dan implementasi pengawasan di tingkat satuan kerja inilah yang pada akhirnya perlu menjadi fokus pembenahan ke depan, melalui pembentukan kanal pelaporan independen yang benar-benar melindungi pelapor, audit integritas berkala yang tidak hanya dipicu oleh kasus yang mencuat ke ruang publik, serta transparansi hasil pemeriksaan disiplin kepada masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban kelembagaan yang sesungguhnya. Pada akhirnya, persoalan narkotika dari balik jeruji menegaskan bahwa krisis pemasyarakatan bukan semata persoalan perilaku narapidana, melainkan juga menyentuh langsung integritas, pengawasan, dan akuntabilitas aparatur negara yang mengelolanya, sehingga pembenahan sistemik melalui pengawasan independen, perlindungan whistleblower, rotasi jabatan pada posisi rawan, dan penegakan sanksi yang konsisten menjadi prasyarat mutlak agar institusi pemasyarakatan benar-benar dapat memutus, bukan justru memperpanjang, mata rantai kejahatan narkotika di negeri ini.

Atfal Nuril Abdul Ghani, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, Direktur Bidang Kesekretariatan Institute of Energy and Development Studies(IEDS), Pengurus Pusat Akar Desa Indonesia.