Kuliah Gratis, Janji atau Kebijakan?
Tulisan dari Atfal Nuril Abdul Ghani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Janji Presiden Prabowo Subianto pada puncak perayaan HUT ke-28 Partai Amanat Nasional di Jakarta, Jumat malam, 18 September 2026, bahwa biaya pendidikan negeri dari sekolah dasar hingga universitas negeri harus digratiskan, telah menghadirkan harapan besar sekaligus pertanyaan yang tidak dapat dihindari, sebab ketika ditanya dari mana dananya, Presiden menjawab bahwa uang itu berasal dari uang yang dikorupsi, dinyolong, dan dicuri, suatu jawaban yang mudah memancing sorak-sorai di ruang pesta politik namun belum tentu menjawab persoalan tata kelola keuangan negara secara memadai.
Gagasan ini berpangkal pada keluhan Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan, mengenai mahalnya biaya jalur mandiri di perguruan tinggi negeri, sebuah keluhan yang sesungguhnya mencerminkan kenyataan bahwa Uang Kuliah Tunggal dan uang pangkal kerap menjadi tembok yang menghalangi lulusan berprestasi dari keluarga kurang mampu untuk memasuki gerbang mobilitas sosial yang dijanjikan oleh pendidikan tinggi.
Antara Harapan dan Anggaran
Secara fiskal, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, menyebut kebutuhan anggaran untuk menggratiskan perguruan tinggi negeri mencapai sekitar Rp93,7 triliun bagi 2.833.169 mahasiswa jenjang D3, D4, dan S1, atau kira-kira Rp33,1 juta per mahasiswa per tahun, angka yang oleh pemerintah sendiri masih diperlakukan sebagai perhitungan awal dan belum mencakup mahasiswa S2 dan S3, sehingga cakupan kebijakan yang sesungguhnya bisa lebih besar daripada yang tampak pada angka tersebut.
Apabila kebutuhan itu dibandingkan dengan alokasi anggaran pendidikan dalam RAPBN 2027 sebesar Rp820,9 triliun, maka ia setara dengan sekitar 11,4 persen, suatu proporsi yang secara nominal tampak dapat ditampung, tetapi tidak boleh serta-merta dibaca sebagai ruang yang kosong, mengingat anggaran pendidikan telah diikat oleh kewajiban konstitusional sekurang-kurangnya dua puluh persen dari belanja negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan telah memiliki peruntukan yang berlapis-lapis. Konsekuensinya, menggratiskan perguruan tinggi negeri berarti menambah beban belanja atau menggeser prioritas yang sudah ada, dan sumber-sumber yang tersedia belum merinci berapa bagian dari kebutuhan tersebut yang benar-benar merupakan tambahan baru dan berapa yang sesungguhnya telah tertampung dalam pembiayaan perguruan tinggi negeri saat ini.
Karena itu, penerapan secara bertahap atau terarah, yang memang telah dibuka kemungkinannya oleh pemerintah, tampak lebih dapat dipertanggungjawabkan daripada pelaksanaan serentak dan menyeluruh yang berisiko menekan ruang fiskal.
Dalam kerangka itu, kelayakan fiskal tidak semata-mata soal mampu atau tidaknya negara menyediakan angka Rp93,7 triliun dalam satu tahun anggaran, melainkan soal kesanggupan negara menjaga kesinambungan pembiayaan tersebut dari tahun ke tahun tanpa mengorbankan mutu pengajaran, kesejahteraan dosen, dan kualitas fasilitas riset yang justru menjadi ruh dari pendidikan tinggi itu sendiri.
Dilema Dana Hasil Korupsi
Gagasan menjadikan uang hasil pemulihan aset korupsi sebagai sumber pembiayaan tentu kuat secara moral dan simbolik, karena ia mengandung pesan keadilan bahwa uang rakyat yang dicuri semestinya kembali kepada rakyat, tetapi persoalan pokoknya terletak bukan pada asal-usul dana melainkan pada sifat aliran dananya.
Para ekonom mengingatkan bahwa hasil pemulihan aset korupsi bersifat tidak pasti dan cenderung sekali setor, sebab ia datang menurut perkara, putusan pengadilan, dan kemampuan negara menarik kembali aset, sehingga waktu maupun jumlahnya sulit diprediksi, sementara biaya operasional pendidikan, yang meliputi gaji dosen, listrik, laboratorium, perpustakaan, dan pemeliharaan gedung, merupakan belanja mengikat yang harus dibayar setiap tahun tanpa boleh terputus.
Ketidaksesuaian antara sifat penerimaan yang sporadis dan sifat pengeluaran yang berkelanjutan inilah yang menjadikan dana tersebut lebih tepat diposisikan sebagai pelengkap ketimbang tiang utama pembiayaan, sehingga ia lebih layak diarahkan pada kebutuhan yang tidak berulang, seperti pembentukan dana abadi pendidikan atau bantuan biaya awal, sedangkan kebutuhan rutin tahunan menuntut sumber yang stabil, misalnya penerimaan negara reguler dan penataan ulang prioritas belanja.
Lebih jauh, dari perspektif hukum keuangan negara, dana hasil rampasan dan pengembalian kerugian negara tidak dapat begitu saja dibelanjakan menurut kehendak politik sesaat, sebab ia harus terlebih dahulu masuk ke kas negara melalui mekanisme yang sah dan dialokasikan melalui proses penganggaran yang melibatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, sehingga tanpa kepastian mekanisme hukum yang jelas untuk mengalirkan dan mengalokasikannya bagi pendidikan, pernyataan bahwa dana pendidikan berasal dari uang koruptor akan tetap berhenti sebagai retorika.
Dengan demikian, jawaban Presiden atas pertanyaan tentang sumber dana sebaiknya dibaca sebagai penegasan komitmen pemberantasan korupsi dan bukan sebagai desain pembiayaan yang telah rampung, karena desain pembiayaan yang layak menghendaki proyeksi penerimaan, kepastian hukum, dan disiplin anggaran yang tidak dapat digantikan oleh semangat pidato semata.
Dari Janji Menjadi Norma
Pada saat ini janji tersebut masih berada pada tahap komitmen politik yang disampaikan dalam forum partai, sebab meskipun Presiden menyatakan akan segera menggelar rapat terbatas, yang menurut laporan media telah dilaksanakan pada 23 September 2026, dan kementerian yang membidangi pendidikan tinggi telah diminta mengkaji skema pembiayaannya, belum terlihat regulasi maupun alokasi anggaran khusus yang ditetapkan, sehingga statusnya belum dapat dikategorikan sebagai kebijakan yang mengikat.
Dalam negara hukum, sebuah janji politik baru memperoleh daya ikat setelah dituangkan dalam peraturan perundang-undangan dan dijamin oleh alokasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, karena tanpa keduanya pernyataan pejabat, setinggi apa pun kedudukannya, hanya memiliki bobot politis dan tidak melahirkan hak yang dapat dituntut oleh warga negara.
Arah kebijakan sebenarnya telah memberi petunjuk, sebab menurut Menteri Brian, Presiden menghendaki agar pendidikan tinggi memberi akses seluas-luasnya dan negara tetap memberikan akses bagi masyarakat yang tidak mampu berkuliah, rumusan yang membuka kemungkinan bahwa pelaksanaannya akan lebih terarah kepada kelompok tidak mampu ketimbang bersifat gratis bagi semua, dan hal ini patut dicermati karena cakupan janji tersebut telah meluas dibandingkan pidato Nota Keuangan 14 Agustus 2026 yang hanya menyebut sekolah negeri hingga jenjang SMA.
Apabila terwujud, kebijakan ini berpotensi membuka jalan bagi anak nelayan, petani, pengemudi ojek daring, dan pedagang kecil untuk menempuh pendidikan tinggi tanpa membebani orang tua mereka, sehingga fungsi pendidikan sebagai sarana mobilitas sosial dan perwujudan hak atas pendidikan dapat dirasakan secara lebih nyata oleh mereka yang selama ini terhalang biaya.
Meskipun demikian, kuliah gratis belum otomatis menyelesaikan seluruh hambatan, sebab biaya hidup mahasiswa dan daya tampung perguruan tinggi negeri yang terbatas tetap menjadi tantangan, sehingga keberhasilan kebijakan ini pada akhirnya bergantung pada desain yang jelas mengenai sasaran, tahapan, dan pembiayaan, serta pada kesediaan pemerintah mengubah janji yang diucapkan di panggung partai menjadi norma yang dapat diuji, diawasi, dan dipertanggungjawabkan kepada publik, sebagaimana lazimnya dalam penyelenggaraan negara hukum modern yang demokratis dan akuntabel.
Atfal Nuril Abdul Ghani, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, Pengurus Pusat Akar Desa Indonesia, Direktur Bidang Kesekretariatan Institute of Energy and Development Studies (IEDS),

