Kuota Perempuan Kini Bertaring Hukum
Tulisan dari Atfal Nuril Abdul Ghani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Selama hampir satu dekade sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, kewajiban partai politik untuk menyertakan sekurang-kurangnya 30 persen perempuan dalam daftar bakal calon anggota legislatif hanya berdiri sebagai norma yang indah di atas kertas namun lumpuh dalam pelaksanaannya, sebab tidak pernah disertai konsekuensi hukum yang tegas apabila diabaikan, sehingga banyak kalangan akademisi hukum tata negara menyebutnya sebagai lex imperfecta, yakni kaidah hukum yang kehilangan daya paksa karena hanya memuat perintah tanpa ancaman sanksi yang jelas dan terukur. Kondisi demikian pada gilirannya menciptakan ironi yang cukup memprihatinkan dalam wajah demokrasi elektoral Indonesia, di mana negara secara normatif telah menyatakan komitmennya terhadap kesetaraan gender melalui kebijakan afirmasi, tetapi dalam praktiknya partai politik justru leluasa memperlakukan kuota perempuan tersebut sekadar sebagai syarat administratif untuk melengkapi berkas pendaftaran calon menjelang pemilihan umum, tanpa disertai keseriusan dalam membangun kaderisasi maupun pemberdayaan politik perempuan secara berkelanjutan dan bermakna.
Dari Formalitas ke Kewajiban
Titik balik penting dalam sejarah penegakan hukum keterwakilan perempuan ini akhirnya hadir melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIV/2026, yang diucapkan dalam sidang pleno pada 25 Mei 2026 sebagai jawaban atas permohonan pengujian yang diajukan oleh empat mahasiswa Fakultas Hukum, yaitu Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia, yang secara khusus mempersoalkan kekosongan norma sanksi dalam Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah Konstitusi menegaskan secara tegas bahwa syarat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam daftar bakal calon anggota legislatif bersifat imperatif dan wajib dipenuhi, bukan lagi sekadar imbauan normatif yang dapat dipatuhi maupun diabaikan sesuai kehendak partai politik peserta pemilihan umum, sehingga secara doktrinal terjadi pergeseran fundamental dari norma yang semula bersifat administratif belaka menuju norma yang memiliki daya paksa dan konsekuensi hukum yang nyata, atau dalam bahasa hukum sering disebut sebagai transformasi dari lex imperfecta menuju lex perfecta. Transformasi konstruksi hukum semacam ini patut diapresiasi sebagai langkah maju yang signifikan, sebab Mahkamah tidak semata-mata menafsirkan ulang norma yang telah ada, melainkan turut menghadirkan mekanisme penegakan yang sebelumnya tidak pernah tersedia dalam sistem hukum pemilihan umum Indonesia, sehingga hak konstitusional perempuan atas perlakuan khusus sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak lagi berhenti pada tataran retorika hukum semata.
KPU Kini Bertaring
Implikasi hukum paling konkret dari putusan bersejarah ini terletak pada lahirnya kewenangan baru bagi Komisi Pemilihan Umum di setiap tingkatan untuk menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilihan umum yang terbukti tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen pada daerah pemilihan yang bersangkutan, suatu kewenangan yang secara mendasar mengubah kedudukan hukum lembaga penyelenggara pemilu tersebut dari yang semula bersifat administratif belaka menjadi lembaga yang memikul fungsi kuasi-yudisial dalam menegakkan norma keterwakilan perempuan secara langsung dan berkeadilan. Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia bahkan menilai bahwa putusan ini memberikan perlindungan konstitusional yang jauh lebih konkret terhadap hak politik perempuan dalam keseluruhan proses pencalonan anggota legislatif, sebuah penilaian yang sesungguhnya mencerminkan harapan besar publik terhadap efektivitas hukum sebagai instrumen perubahan sosial yang nyata. Kendati demikian, kewenangan baru yang bersifat drastis ini juga menuntut Komisi Pemilihan Umum untuk menyusun mekanisme verifikasi yang lebih ketat, transparan, dan akuntabel, mengingat konsekuensi hukum yang ditimbulkan sangatlah besar, yakni tergugurnya keikutsertaan partai politik pada suatu daerah pemilihan tertentu, sehingga apabila proses verifikasi tersebut tidak dilaksanakan dengan kehati-hatian dan prosedur yang berkeadilan, bukan tidak mungkin akan bermunculan sengketa hukum baru antara partai politik dengan penyelenggara pemilihan umum yang pada akhirnya justru dapat mengganggu kelancaran tahapan pemilihan umum itu sendiri.
Kuota Tanpa Kaderisasi Sia-Sia
Sekalipun Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIV/2026 telah berhasil memperkuat aspek kepastian hukum melalui ancaman sanksi yang tegas, publik perlu memahami secara jernih bahwa pemenuhan kuota 30 persen secara kuantitatif semata tidak dengan sendirinya menjamin lahirnya keterwakilan perempuan yang berkualitas dan substantif di lembaga legislatif, sebagaimana diingatkan oleh Ketua Umum Perempuan Rakyat Indonesia, Hardini Puspasari, bahwa putusan tersebut tidak akan banyak bermakna apabila partai politik tidak segera membenahi sistem kaderisasi perempuan di tubuh internal organisasinya masing-masing, mengingat tantangan terbesar dalam keterwakilan perempuan sesungguhnya bukan lagi terletak pada persoalan regulasi, melainkan pada lemahnya pembinaan kader perempuan yang dilakukan secara berjenjang dan berkesinambungan. Risiko yang patut diwaspadai dalam jangka panjang adalah kemungkinan partai politik hanya akan memenuhi kuota tersebut sebatas di atas kertas tanpa memberikan kesempatan yang setara bagi perempuan untuk benar-benar memenangkan kompetisi politik, sebab dinamika internal partai, pertimbangan kalkulasi elektoral, serta distribusi sumber daya kampanye pada kenyataannya masih menjadi faktor yang sangat menentukan peluang keterpilihan calon perempuan dalam kontestasi pemilihan umum. Dengan demikian, kepatuhan formal terhadap kuota 30 persen berpotensi tidak diikuti oleh perubahan kualitatif dalam kebijakan publik yang dihasilkan apabila partai politik semata-mata menempatkan calon perempuan sebagai pelengkap administratif belaka tanpa disertai strategi pemenangan yang serius dan terukur, sehingga pada akhirnya dapat disimpulkan bahwa keberhasilan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIV/2026 dalam jangka panjang akan sangat bergantung pada sinergi antara penegakan hukum yang tegas oleh Komisi Pemilihan Umum dan komitmen nyata partai politik untuk membangun ekosistem politik yang benar-benar ramah dan berpihak terhadap perempuan, demi mewujudkan demokrasi substantif yang sesungguhnya di Indonesia.
Atfal Nuril Abdul Ghani Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, Direktur Bidang Kesekretariatan Institute of Energy and Development Studies, Pengurus Pusat Akar Desa Indonesia.

