Konten dari Pengguna

Kutukan Kekayaan, Ironi Konstitusi

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Atfal Nuril Abdul Ghani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Gambar Aktivitas Pengerukan Sumber Daya Alam. Dok. Buatan AI.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Gambar Aktivitas Pengerukan Sumber Daya Alam. Dok. Buatan AI.

Ada semacam ironi yang terus berulang dalam perjalanan bangsa ini, sebuah paradoks yang seolah tidak pernah tuntas dijawab meski telah berpuluh-puluh tahun kekayaan alam Indonesia dieksploitasi secara masif bahwa daerah-daerah yang justru menyimpan kekayaan sumber daya alam paling melimpah mulai dari emas dan tembaga di pegunungan Papua, batu bara yang menghitamkan tanah Kalimantan Timur, hingga minyak dan gas yang mengalir dari perut bumi Riau adalah daerah-daerah yang paling lambat berkembang paling tinggi angka kemiskinannya dan paling tertinggal kualitas pembangunan manusianya dibandingkan wilayah lain yang jauh lebih miskin sumber daya alam.

Fenomena semacam ini, yang dalam kajian ekonomi politik dikenal luas dengan istilah resource curse atau kutukan sumber daya alam, sesungguhnya bukanlah sekadar anomali statistik yang bisa dijelaskan secara kebetulan, melainkan cerminan dari persoalan struktural yang jauh lebih dalam yaitu kegagalan negara dalam menerjemahkan cita-cita konstitusionalnya sendiri sebagaimana termaktub secara tegas dalam Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Paradoks di Tanah Kaya

Ketika kita menelusuri lebih jauh kondisi riil di Papua misalnya kita akan menemukan sebuah kenyataan yang sulit diterima akal sehat bahwa provinsi yang menaungi salah satu tambang emas dan tembaga terbesar di dunia yang selama puluhan tahun telah menyumbangkan penerimaan negara bukan pajak dalam jumlah yang sangat signifikan justru tetap bertahan sebagai wilayah dengan tingkat kemiskinan tertinggi di seluruh Indonesia, sebuah fakta yang seharusnya membuat kita berhenti sejenak dan bertanya secara jujur di manakah sesungguhnya "sebesar-besarnya kemakmuran rakyat" yang dijanjikan konstitusi itu benar-benar berlabuh.

Pola yang serupa juga dapat kita saksikan di Kalimantan Timur provinsi penghasil batu bara terbesar di negeri ini tempat aktivitas pertambangan yang berlangsung secara masif dan intensif justru meninggalkan jejak kerusakan lingkungan yang parah mulai dari deforestasi hingga pencemaran sumber air tanpa diiringi oleh perbaikan kualitas hidup masyarakat sekitar tambang yang sepadan dengan skala eksploitasi yang terjadi.

Riau pun tidak jauh berbeda sebagai wilayah penghasil minyak dan gas bumi utama sejak era Orde Baru, daerah ini telah lama menjadi tulang punggung penerimaan energi nasional namun ironisnya masih menyisakan kabupaten-kabupaten penghasil migas yang infrastruktur dasarnya seperti akses jalan, ketersediaan listrik, dan air bersih, jauh tertinggal dibandingkan daerah-daerah yang sama sekali tidak memiliki kekayaan alam untuk dieksploitasi.

Para ahli ekonomi politik telah lama mencoba menjelaskan mengapa pola semacam ini bisa terjadi secara berulang di berbagai belahan dunia dan salah satu penjelasan yang paling banyak dirujuk datang dari kerangka Dutch disease yaitu suatu kondisi di mana ketergantungan yang berlebihan pada sektor ekstraktif justru melemahkan sektor-sektor ekonomi lain yang sesungguhnya lebih berkelanjutan, ditambah dengan minimnya upaya diversifikasi ekonomi daerah serta lemahnya kualitas institusi lokal dalam mengelola pendapatan sumber daya alam secara transparan dan akuntabel.

Dalam konteks inilah praktik rent-seeking oleh elite lokal menjadi persoalan yang tidak dapat diabaikan, sebab keberadaan sumber daya alam yang melimpah kerap kali justru membuka ruang bagi segelintir pihak untuk memperkaya diri melalui jalur-jalur informal sementara distribusi manfaat kepada masyarakat luas justru terhambat oleh struktur kekuasaan yang timpang.

Kegagalan Amanat Konstitusi

Pertanyaan yang kemudian mengemuka adalah mengapa Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 yang secara normatif telah dirumuskan dengan begitu jelas dan tegas ternyata belum mampu diwujudkan secara utuh dalam praktik pengelolaan sumber daya alam nasional.

Jawabannya, jika kita telaah secara jujur terletak pada bagaimana konsep "dikuasai oleh negara" dalam kenyataannya sering kali direduksi menjadi sekadar kewenangan administratif untuk menerbitkan izin usaha pertambangan atau kontrak karya tanpa disertai kontrol substantif negara terhadap keseluruhan rantai proses mulai dari eksploitasi hingga distribusi hasilnya kepada rakyat.

Fenomena semacam ini dapat kita sebut sebagai "penguasaan semu" di mana negara hadir secara formal melalui regulasi perizinan namun absen secara substantif dalam memastikan bahwa hasil pengelolaan sumber daya alam benar-benar kembali kepada mereka yang paling berhak menikmatinya.

Persoalan ini kemudian diperparah oleh dominannya peran korporasi multinasional dalam pengelolaan sumber daya alam strategis yang pada gilirannya melemahkan kedaulatan negara atas kekayaan alamnya sendiri, sebagaimana tercermin dalam kontrak-kontrak karya jangka panjang yang kerap memuat klausul-klausul yang lebih menguntungkan investor asing dibandingkan negara dan daerah penghasil.

Ditambah lagi mekanisme Dana Bagi Hasil yang seharusnya menjadi instrumen konstitusional untuk mendistribusikan manfaat kepada daerah penghasil pada kenyataannya belum cukup memadai untuk mengimbangi dampak sosial dan lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas ekstraktif berskala besar sementara lemahnya pengawasan dan penegakan hukum semakin memperlebar jurang antara norma konstitusional yang ideal dengan praktik lapangan yang jauh dari kata adil.

Pada titik inilah kita dapat memahami bahwa Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 sesungguhnya memuat prinsip welfare state yang menuntut peran aktif dan tegas dari negara namun dalam implementasinya justru kerap terjebak pada logika pasar bebas yang lebih mengutamakan efisiensi investasi ketimbang keadilan distributif bagi rakyat banyak.

Akar Struktural Ketimpangan

Jika kita menelisik lebih dalam kesenjangan antara cita-cita konstitusional dan realitas pengelolaan sumber daya alam ini sesungguhnya bersumber dari interaksi kompleks antara tiga faktor utama yang saling berkelindan satu sama lain.

Dari sisi regulasi tumpang tindih peraturan perundang-undangan antara sektor pertambangan, lingkungan hidup, dan otonomi daerah kerap menimbulkan ambiguitas kewenangan yang pada akhirnya membuka celah bagi praktik eksploitasi yang tidak berkelanjutan terlebih ketika sejumlah produk hukum turunan justru lebih berorientasi pada kemudahan investasi daripada penguatan perlindungan terhadap masyarakat terdampak.

Dari sisi tata kelola kelembagaan lemahnya koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjadi persoalan yang terus berulang sebab kewenangan strategis pengelolaan tambang dan migas yang cenderung tersentralisasi di tingkat pusat sering kali tidak sejalan dengan kebutuhan riil daerah penghasil sehingga menciptakan ketimpangan kepentingan yang sulit didamaikan.

Adapun dari sisi distribusi manfaat mekanisme Dana Bagi Hasil yang berbasis produksi tanpa mempertimbangkan secara memadai dampak kerusakan lingkungan dan sosial jangka panjang telah menyebabkan daerah penghasil menanggung eksternalitas negatif yang jauh tidak sebanding dengan manfaat ekonomi yang mereka terima.

Pada akhirnya kita perlu menegaskan bahwa persoalan utama dari fenomena resource curse di Indonesia bukanlah terletak pada keberadaan sumber daya alam itu sendiri melainkan pada bagaimana negara menjalankan fungsi penguasaannya secara sungguh-sungguh dan memastikan hasil pengelolaan tersebut benar-benar dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana dikehendaki oleh konstitusi.

Oleh karena itu dibutuhkan reformasi tata kelola sumber daya alam yang menempatkan keadilan sosial, keadilan spasial, keberlanjutan lingkungan, transparansi, dan pemerataan manfaat sebagai prinsip utama agar kekayaan alam yang selama ini justru terasa seperti kutukan dapat sungguh-sungguh berubah menjadi berkah yang dirasakan secara nyata oleh seluruh rakyat Indonesia bukan hanya oleh segelintir pihak yang berdiri di sekitar lingkaran kekuasaan dan modal.