Lapas Sesak, Keadilan Terjepit
Tulisan dari Atfal Nuril Abdul Ghani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Setiap kali publik membicarakan lembaga pemasyarakatan, bayangan yang muncul hampir selalu seragam sel yang sesak, wajah-wajah lelah yang berdesakan di ruang yang jauh dari layak, dan cerita-cerita miring tentang bagaimana uang ternyata masih bisa membeli kenyamanan bahkan di balik jeruji besi. Bayangan itu bukan sekadar prasangka, melainkan potret yang terus berulang dalam data resmi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, yang secara konsisten memperlihatkan bahwa jumlah warga binaan pemasyarakatan telah jauh melampaui kapasitas ideal, sehingga tingkat isian di banyak lapas dan rumah tahanan negara berlipat ganda dari yang semestinya. Kondisi ini bukan sekadar persoalan teknis mengenai kurangnya bangunan, melainkan cermin dari persoalan yang jauh lebih mendasar, yaitu bagaimana negara memperlakukan mereka yang tengah menjalani proses pemasyarakatan sebagai subjek hukum yang tetap memiliki hak-hak dasar yang harus dilindungi, bukan sekadar objek yang dititipkan sementara di ruang tertutup.
Hukum yang Belum Membumi
Jika ditelusuri lebih jauh, persoalan overkapasitas ini sesungguhnya menyingkap sebuah kesenjangan lama yang selalu menjadi keresahan para pemikir hukum tata negara di Indonesia, termasuk Prof. Mahfud MD, yang berulang kali menegaskan bahwa negeri ini belum sepenuhnya menjadi negara hukum dalam pengertian yang substantif, sebab pada tataran pelaksanaan di lapangan, cita-cita yang termaktub dalam konstitusi dan undang-undang belum sepenuhnya dapat dirasakan oleh masyarakat, termasuk oleh warga binaan yang notabene tengah sepenuhnya berada dalam kekuasaan negara. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan sejatinya telah menjamin hak atas kesehatan, sanitasi yang layak, dan akses terhadap program pembinaan bagi setiap warga binaan, namun jaminan normatif tersebut nyatanya berhenti sebagai teks yang indah di atas kertas ketika berhadapan dengan realitas kelebihan kapasitas yang membuat ruang gerak, waktu istirahat, hingga akses layanan kesehatan menjadi barang mewah yang diperebutkan oleh ratusan orang dalam satu ruang sempit. Mahfud MD kerap mengingatkan bahwa kualitas sebuah produk hukum sangat ditentukan oleh konfigurasi politik yang melahirkannya, dan hukum yang lahir dari iklim politik demokratis semestinya bersifat responsif serta berorientasi pada perlindungan hak, tetapi tanpa dukungan kelembagaan dan anggaran yang memadai, produk hukum seindah apa pun berpotensi berubah menjadi macan kertas yang gagah di atas kertas namun lumpuh ketika diterapkan di lapangan. Maka tidak berlebihan jika dikatakan bahwa overkapasitas lapas hari ini adalah wajah nyata dari kesenjangan antara politik hukum yang progresif dengan kapasitas struktural negara yang masih tertatih dalam menjamin hak asasi manusia bagi mereka yang justru paling rentan karena kehilangan kebebasannya.
Ketika Pengawasan Melemah
Persoalan menjadi berlapis-lapis ketika overkapasitas yang sudah menekan itu masih harus berhadapan dengan lemahnya tata kelola kelembagaan di tingkat operasional, yang pada akhirnya melahirkan praktik-praktik menyimpang seperti jual-beli fasilitas di dalam lapas maupun keluar-masuk tahanan secara tidak sah, sebagaimana berulang kali disoroti dalam laporan pengawasan Ombudsman Republik Indonesia maupun pemantauan yang dilakukan oleh Institute for Criminal Justice Reform. Praktik semacam ini sesungguhnya dapat dijelaskan melalui kerangka berpikir yang pernah dikembangkan Mahfud MD dalam disertasinya mengenai konfigurasi politik dan karakter produk hukum, yang membedakan secara tegas antara hukum yang berorientasi pada keadilan substantif dan bersifat responsif, dengan hukum yang justru tunduk pada kepentingan kekuasaan segelintir oknum dan bersifat ortodoks atau represif dalam praktiknya. Ketika energi politik dan kepentingan pribadi lebih dominan dibandingkan energi hukum itu sendiri, maka aparatur di lapangan memiliki ruang diskresi yang sangat luas, dan ruang itulah yang kerap disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, mulai dari mempermudah akses fasilitas bagi mereka yang mampu membayar, hingga memuluskan mobilitas tahanan yang seharusnya diawasi ketat. Fenomena ini bukan sekadar pelanggaran administratif biasa, melainkan pengkhianatan terhadap prinsip persamaan di hadapan hukum yang menjadi fondasi utama negara hukum, sebab pada praktiknya, hukuman yang seharusnya dijalani setara oleh siapa pun tanpa memandang status sosial dan ekonomi, kini justru bisa dinegosiasikan melalui transaksi gelap yang mencederai rasa keadilan masyarakat luas. Lebih jauh lagi, lemahnya sistem pengawasan internal dan minimnya akuntabilitas birokrasi menunjukkan bahwa mekanisme kontrol yang seharusnya membatasi ruang gerak kekuasaan aparatur belum berjalan sebagaimana mestinya, sehingga sistem hukum yang partisipatif, aspiratif, dan limitatif sebagaimana dicita-citakan para pemikir hukum progresif masih jauh dari kenyataan di lapangan.
Mendesain Ulang Reformasi
Menghadapi persoalan berlapis semacam ini, jalan keluar yang masuk akal tentu bukan sekadar menambah bangunan lapas baru, sebab pendekatan yang hanya berorientasi pada penambahan kapasitas fisik terbukti tidak memadai tanpa disertai reformasi kelembagaan yang menyeluruh. Diperlukan keberanian untuk melakukan langkah-langkah terobosan, sebagaimana pernah digagas Mahfud MD melalui gagasan "tindakan sesar" dalam penegakan hukum, yakni sebuah intervensi kebijakan yang berani ketika prosedur normal terbukti gagal mengatasi persoalan struktural yang sudah mengakar terlalu dalam, sehingga reformasi kelembagaan pemasyarakatan tidak lagi dilakukan secara tambal sulam yang hanya menutupi gejala tanpa menyentuh akar persoalan. Reformasi tersebut mesti mencakup penguatan sistem deteksi dini terhadap penyimpangan, transparansi tata kelola melalui digitalisasi layanan yang meminimalkan interaksi langsung antara aparatur dan warga binaan yang rawan disalahgunakan, peningkatan profesionalisme serta integritas aparatur melalui sistem rekrutmen dan pengawasan yang lebih ketat, hingga penegakan hukum yang tegas dan konsisten terhadap setiap oknum yang terbukti menyalahgunakan wewenangnya. Pada akhirnya, seluruh upaya tersebut harus diarahkan pada satu tujuan besar, yaitu mengembalikan lembaga pemasyarakatan pada fitrahnya sebagai sarana pembinaan dan reintegrasi sosial, bukan sekadar tempat penahanan yang justru rawan mereproduksi ketidakadilan baru bagi mereka yang seharusnya diberi kesempatan untuk memperbaiki diri. Selaras dengan cita negara hukum yang berkeadilan sebagaimana terus disuarakan Mahfud MD, keselarasan antara konfigurasi politik yang demokratis, produk hukum yang responsif, dan penegakan hukum yang konsisten menjadi prasyarat mutlak agar sistem pemasyarakatan di Indonesia benar-benar mampu berdiri di atas prinsip keadilan, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, bukan sekadar slogan yang terus diulang tanpa perbaikan nyata di balik jeruji.
Atfal Nuril Abdul Ghani, Mahasiswa Fakultas Hukum Univesitas Nahdlatul Ulama Indonesia, Direktur Bidang Kesekretariatan Institute of Energy and Development Studies(IEDS), Pengurus Pusat Akar Desa Indonesia.

