Otonomi Desa di Persimpangan Koperasi
Tulisan dari Atfal Nuril Abdul Ghani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pengalihan sebagian besar Dana Desa tahun 2026 untuk mendukung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026, yang mewajibkan alokasi sebesar 58,03 persen atau sekitar Rp34,57 triliun dari pagu Rp60,57 triliun, tidak semestinya dibaca semata-mata sebagai persoalan teknis penganggaran, sebab di dalamnya terkandung pertanyaan konstitusional yang lebih mendasar mengenai sejauh mana negara dapat menentukan arah penggunaan dana yang oleh undang-undang diperuntukkan bagi masyarakat desa yang diakui memiliki kewenangan untuk mengatur dirinya sendiri.
Pemerintah menyebutnya realokasi dan bukan pemotongan, sedangkan para pengkritik menilainya sebagai penyempitan ruang otonomi, dan perdebatan tentang istilah ini justru berisiko mengaburkan pokok persoalan yang sesungguhnya, yakni batas kewenangan pusat dan ruang keputusan desa dalam kerangka hukum yang berlaku.
Persoalan ini penting dikemukakan kepada khalayak luas karena Dana Desa selama hampir satu dekade telah menjadi instrumen fiskal utama pembangunan perdesaan, terutama bagi jalan, jembatan, drainase, dan irigasi kecil, sehingga setiap perubahan atas arah penggunaannya akan dirasakan langsung oleh warga di tingkat paling bawah.
Desa sebagai Subjek Hukum
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menempatkan desa bukan sebagai kepanjangan tangan pemerintah supra-desa, melainkan sebagai kesatuan masyarakat hukum yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan hak tradisional, sehingga kewenangan desa yang meliputi hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa semestinya diputuskan di tingkat desa sendiri, sementara kewenangan yang ditugaskan dari tingkat yang lebih tinggi wajib disertai pembiayaan.
Landasan filosofis dari konstruksi tersebut adalah asas rekognisi, yakni pengakuan negara atas hak asal-usul desa, dan asas subsidiaritas, yakni pengambilan keputusan atas urusan lokal di tingkat yang paling dekat dengan masyarakat, dua asas yang dalam pengelolaan Dana Desa terwujud melalui perencanaan partisipatif, mulai dari penyusunan rencana pembangunan desa, penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dengan peraturan desa, hingga forum musyawarah desa yang menjadi wadah pembahasan hal-hal strategis.
Namun demikian, otonomi desa tidaklah mutlak, karena belanja desa memang diprioritaskan bagi kebutuhan pembangunan yang disepakati dalam musyawarah desa dengan tetap memperhatikan prioritas pemerintah daerah dan pemerintah pusat, dan Dana Desa sendiri bersumber dari belanja pusat dengan prioritas penggunaan yang ditetapkan oleh menteri yang menangani desa, sehingga otonomi tersebut dapat dikatakan terbatas sekaligus relasional, dalam arti pusat sah menyelaraskan prioritas tetapi keselarasan itu hendaknya melewati kesepakatan musyawarah desa dan bukan diputuskan secara sepihak.
Dengan demikian, secara normatif desa memikul kedudukan sebagai subjek yang berwenang dan bukan sekadar penerima program, sehingga setiap kebijakan yang menyentuh arah penggunaan Dana Desa semestinya diuji terhadap kewenangan tersebut, terlebih Dana Desa dimaksudkan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat desa.
Persoalan Proporsionalitas Peraturan Menteri
Dari sudut pandang hierarki peraturan perundang-undangan, peraturan menteri hanya diakui keberlakuannya sepanjang diperintahkan oleh peraturan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan, dan pembentukannya wajib memenuhi asas kesesuaian antara jenis, hierarki, serta materi muatan, sehingga Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 dan Nomor 81 Tahun 2025 memang sah mengatur pengalokasian dan penyaluran Dana Desa tetapi tidak boleh menentukan secara substantif hal-hal yang oleh Undang-Undang Desa dan peraturan pemerintah diserahkan kepada musyawarah desa serta kepada menteri yang menangani desa.
Pada tataran prioritas, ruang keselarasan sesungguhnya terbuka, sebab prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2026 memuat dukungan bagi koperasi desa di samping penanganan kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan, kesehatan, dan infrastruktur, dan pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini hanya menggeser peruntukan tanpa mengurangi alokasi.
Instruksi Presiden tentang percepatan pembentukan koperasi memang menjadi landasan politik program ini, tetapi instruksi semacam itu pada dasarnya ditujukan kepada aparatur pemerintah sehingga tidak dengan sendirinya mengikat desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan sendiri.
Akan tetapi, persoalan muncul pada sifat dan besaran kewajibannya, karena sebagaimana dilaporkan ANTARA, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025 telah mengaitkan pencairan tahap kedua dengan komitmen desa, kemudian angka kewajiban itu berubah menjadi 58,03 persen dalam peraturan berikutnya, sementara seorang bupati mengaku belum menerima penjelasan teknis yang rinci, keadaan yang melemahkan kepastian hukum karena desa dipaksa menyesuaikan anggaran yang telah direncanakan.
Lebih jauh, apabila undang-undang mensyaratkan penugasan kepada desa disertai pembiayaan, maka pembiayaan penugasan yang justru diambil dari Dana Desa milik desa itu sendiri patut dipersoalkan kesesuaiannya dengan semangat ketentuan tersebut, dan kesesuaian itu pada akhirnya dapat diuji melalui hak uji materiil di Mahkamah Agung.
Dengan demikian, kebijakan ini dapat dikatakan selaras pada tingkat prioritas tetapi problematik pada tingkat kewajiban dan proporsi, sebab pusat berwenang menetapkan prioritas dan mengatur mekanisme penyaluran, tetapi kewenangan itu dibatasi oleh ruang keputusan musyawarah desa.
Menakar Keseimbangan Kepentingan
Dampak kebijakan ini tidak berhenti pada perdebatan normatif, sebab sejumlah laporan menunjukkan tertundanya program pembangunan desa di berbagai daerah dan kekhawatiran pemerintah kabupaten atas nasib infrastruktur dasar, dan dari pagu Rp60,57 triliun yang tersisa setelah alokasi koperasi hanya sekitar Rp26 triliun yang harus menanggung bantuan langsung tunai, ketahanan pangan, kesehatan, infrastruktur, dan prioritas lokal, suatu perhitungan yang saya susun sendiri berdasarkan angka yang dilaporkan.
Terhadap kekhawatiran tersebut, pemerintah menjawab bahwa sejumlah program yang menyasar wilayah perdesaan, seperti renovasi sekolah dan pembangunan jembatan, didanai di luar Dana Desa, namun jawaban itu belum menyentuh inti keberatan para pengkritik, yakni hilangnya keleluasaan desa untuk menentukan sendiri prioritas pembangunannya berdasarkan kebutuhan warga.
Pada saat yang sama, musyawarah desa berisiko merosot menjadi forum yang sekadar mengesahkan keputusan pusat, karena ketika porsi terbesar anggaran telah ditetapkan sejak awal, forum itu hanya menentukan sisanya, padahal prinsip perkoperasian menghendaki keanggotaan yang sukarela dan terbuka, sedangkan INDEF mencatat bahwa koperasi ini dibentuk melalui instruksi politik dari atas.
Persoalan akuntabilitas pun belum terjawab, mengingat angsuran pembiayaan bank dilaporkan dipenuhi dari dana transfer, sementara koperasi masih berkembang dan belum tentu berkontribusi pada pemerintahan desa, dan kepala desa yang menurut ketentuan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa tetap menanggung pertanggungjawaban atas dana yang peruntukannya telah ditentukan pusat, sehingga terjadi asimetri antara kewenangan dan tanggung jawab.
Tujuan pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan anggaran dan membuat Dana Desa bekerja lebih produktif tentu merupakan alasan yang sah, dan persoalannya bukan terletak pada tujuan tersebut melainkan pada proporsionalitas instrumennya.
Keseimbangan dapat dicapai apabila porsi dan jadwal alokasi disesuaikan dengan kesiapan serta kebutuhan desa melalui persetujuan musyawarah desa, apabila skema pembiayaan, pembagian risiko, dan kinerja koperasi dibuka kepada desa, serta apabila dampaknya terhadap layanan dasar dievaluasi secara berkala, sehingga kepentingan nasional tercapai tanpa meniadakan hak desa untuk mengatur dirinya sendiri sebagaimana dijamin oleh undang-undang.
Dalam negara hukum yang menghormati otonomi desa, kebijakan fiskal yang bertujuan baik pun tetap harus dijalankan melalui prosedur yang menghormati kewenangan desa, sebab legitimasi suatu kebijakan tidak hanya ditentukan oleh tujuan yang hendak dicapai, tetapi juga oleh cara kebijakan itu dirumuskan dan dilaksanakan.
Oleh karena itu, pemerintah dan pembentuk kebijakan perlu membuka ruang dialog yang bermakna dengan pemerintah desa, asosiasi desa, serta pemerintah daerah sebelum menetapkan kewajiban yang berskala besar, agar koperasi yang dicita-citakan sebagai penggerak ekonomi rakyat tidak justru lahir dari paksaan anggaran dan menggerus kepercayaan masyarakat desa terhadap pemerintahnya sendiri dan terhadap komitmen negara untuk membangun Indonesia dari desa dan pinggiran secara bermartabat.
Atfal Nuril Abdul Ghani, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, Pengurus Pusat Akar Desa Indonesia, Direktur Bidang Kesekretariatan Institute of Energy and Development Studies(IEDS).

