Konten dari Pengguna

Edukasi Kinerja Transaksi Jual Beli dan Sistem Down Payment menurut KUHPerdata

Casimira Athalia
Mahasiswi S1 Hukum Universitas Diponegoro
10 Februari 2025 11:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Casimira Athalia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Presentasi materi (sumber dokumentasi pribadi)
zoom-in-whitePerbesar
Presentasi materi (sumber dokumentasi pribadi)
ADVERTISEMENT
Dalam rangka Optimalisasi UMKM dalam Desa Kacangan, Mahasiswi dalam melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Diponegoro dengan program studi ilmu hukum mengangkat judul program kerja "Edukasi Kinerja Transaksi Jual Beli dan Sistem Down Payment menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)" yang dilaksanakan pada 31 Januari 2025 di Balai Desa Kacangan, Kec. Sumberlawang, Kab. Sragen.
ADVERTISEMENT
Rangkaian kegiatan dilakukan berupa pemaparan materi, sesi tanya jawab, lalu terakhir pembagian dan penjelasan atas contoh Nota Kesepahaman kepada target audiens, yaitu para pemilik Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) di desa kacangan. Dengan Urgensi tersendiri, program kerja ini diangkat karena sering terjadinya penipuan dialami oleh pemilik UMKM di Desa Kacangan yang menghasilkan kerugian. Hal ini disebabkan kekurangan pengetahuan serta informasi oleh pemilik UMKM mengenai dasar hukum transaksi bisnis serta jaminan dari sistem DP menurut hukum.
Dalam pemaparan materi, dijelaskan secara sederhana sehingga mudah di pahami dengan menjelaskan bahwa setiap transaksi jika terikat melalui suatu perjanjian tertulis akan mengikat secara hukum seperti diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Maka diharapkan agar para pemilik UMKM lebih mengerti mengenai sistem jaminan dalam transaksi sederhana serta mempraktikannya dalam keseharian berbisnis masing-masing. Dengan ini, para pelaku UMKM dapat terhindar dari korban penipuan ataupun Kerugian.
ADVERTISEMENT
Materipun disambut dengan baik oleh para pelaku UMKM, mengingat bahwa transaksi di jaman penuh dengan digitalisasi ini , dimana transaksi secara online dan "online shopping" sudah ternormalisasikan, dapat terlihat bahwa marak adanya penipuan karena ketidakpastian terhadap adanya ikatan saat menjalani transaksi. Hal ini perlu adanya suatu kejelasan atas hak maupun kewajiban dari setiap pihak dalam transaksi, baik itu penjual, yaitu pemilik UMKM ataupun pembeli.
Program Kerja ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi mahasiswa-mahasiswi lain dan masyarakat umum untuk turut serta mengedukasi masyarakat mengenai pengetahuan transaksi jual-beli, serta pentingnya ikatan dalam transaksi serta sistem jaminan guna menciptakan kehidupan ekonomi yang stabil.
Casimira Athalia.