Jika Jurnalis Tak Aman, Demokrasi Juga Terancam: Ancaman bagi Kebebasan Pers

Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum, Universitas Negeri Jakarta
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Athiya Laela tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Setiap hari kita membaca berita, menonton laporan, atau mengikuti isu di media sosial. Tapi jarang kita berpikir, bagaimana jika orang-orang yang menyampaikan informasi itu justru tidak aman?
Jika jurnalis bekerja di bawah ancaman, maka informasi yang kita terima pun tidak lagi utuh.
Kebebasan pers pada dasarnya merupakan ruang bagi media untuk bekerja tanpa tekanan mencari, mengolah, dan menyampaikan informasi secara independen. Lewat kerja jurnalistik, masyarakat bisa memahami apa yang sebenarnya terjadi, menyampaikan pendapat, sekaligus ikut mengawasi jalannya kekuasaan. Di sinilah pers menjadi salah satu fondasi penting dalam demokrasi.
Negara telah menjamin kebebasan pers dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia."
Perlindungan terhadap pers juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyatakan bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat. Namun realitas di lapangan menunjukkan bahwa jaminan hukum tersebut belum sepenuhnya efektif.
Dalam beberapa tahun terakhir, teror terhadap jurnalis masih terus terjadi. Teror merupakan tindakan intimidasi, ancaman, atau tekanan yang bertujuan menimbulkan rasa takut agar seseorang atau kelompok menghentikan atau mengubah tindakannya. Ancaman tersebut tidak hanya berupa kekerasan fisik, tetapi juga intimidasi, perusakan alat kerja, hingga teror terhadap kantor redaksi media.
Data dari Aliansi Jurnalis Independen menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2024 terdapat 73 kasus kekerasan terhadap jurnalis. Angka ini justru meningkat pada tahun 2025 menjadi 89 kasus. Artinya, ruang kerja jurnalis di Indonesia masih jauh dari kata aman.
Salah satu peristiwa yang sempat menyita perhatian publik terjadi pada Maret 2025, ketika kantor redaksi Tempo menerima paket berisi kepala babi yang ditujukan kepada jurnalis Francisca Christy Rosana. Tidak lama setelah itu, redaksi media tersebut kembali menerima kiriman bangkai tikus dengan kepala terpenggal. Teror semacam ini jelas bukan sekadar iseng, melainkan bentuk intimidasi yang mencoba membungkam kerja jurnalistik.
Selain itu, Ahmad Arif, seorang jurnalis dari Kompas juga pernah mengalami ancaman pada tahun 2016. Arif menerima berbagai bentuk intimidasi setelah menulis laporan mengenai persoalan lingkungan, termasuk isu kebakaran hutan di Indonesia. Dalam beberapa kesempatan, ancaman tersebut muncul melalui pesan bernada intimidatif serta tekanan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan tersebut.
Kekerasan terhadap jurnalis juga pernah terjadi pada 27 Maret 2021 di Surabaya yang dialami oleh Nurhadi, seorang jurnalis dari Tempo. Saat itu, Nurhadi sedang melakukan investigasi terkait dugaan kasus korupsi pajak yang melibatkan seorang pejabat. Ketika menjalankan tugas jurnalistiknya, ia justru mengalami tindakan kekerasan berupa pengeroyokan dan penyiksaan oleh beberapa orang. Nurhadi dilaporkan dipukul, ditahan, serta dipaksa untuk menghapus dokumentasi dan hasil liputannya.
Melihat berbagai kasus tersebut, muncul pertanyaan besar "bagaimana pers bisa menjalankan fungsinya jika jurnalisnya sendiri tidak aman?"
Dalam kajian klasik, kebebasan pers berkaitan dengan gagasan freedom of the press yang dikemukakan oleh John Milton melalui karyanya Areopagitica pada tahun 1644. Milton menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat dan informasi merupakan bagian penting dalam menemukan kebenaran di tengah masyarakat. Gagasan tersebut kemudian berkembang dalam teori libertarian tentang pers yang menekankan bahwa media harus memiliki kebebasan untuk mencari, mengolah, dan menyampaikan informasi tanpa tekanan dari pihak mana pun. Dalam sistem demokrasi modern, pers bahkan sering disebut sebagai watchdog atau pengawas kekuasaan yang berperan mengontrol penyalahgunaan wewenang oleh pihak yang berkuasa.
Namun fungsi tersebut sulit berjalan ketika jurnalis bekerja dalam situasi penuh tekanan. Ancaman, intimidasi, atau kekerasan dapat mendorong munculnya self-censorship, yaitu kondisi ketika jurnalis membatasi pemberitaan karena takut menghadapi risiko tertentu. Jika hal ini terjadi secara luas, masyarakat tidak lagi memperoleh informasi yang utuh dan kritis mengenai berbagai persoalan publik.
Untuk mencegah terulangnya berbagai bentuk teror terhadap jurnalis, diperlukan upaya yang serius dari berbagai pihak. Negara melalui aparat penegak hukum harus menjamin perlindungan terhadap jurnalis yang menjalankan tugas jurnalistiknya. Setiap kasus kekerasan, intimidasi, maupun ancaman terhadap jurnalis perlu ditangani secara tegas dan transparan agar tidak menimbulkan impunitas.
Selain itu, perusahaan media juga memiliki tanggung jawab untuk memberikan perlindungan kepada para jurnalisnya, baik melalui dukungan hukum, pelatihan keamanan, maupun kebijakan perlindungan ketika melakukan liputan di lapangan. Dengan adanya perlindungan institusional yang kuat, jurnalis dapat bekerja dengan lebih aman dan profesional dalam menjalankan fungsi informatif serta pengawasan terhadap kekuasaan.
Di sisi lain, masyarakat juga perlu menyadari pentingnya keberadaan pers yang bebas dan independen. Masyarakat dapat berperan dengan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang menyesatkan serta menghargai kerja jurnalistik yang dilakukan secara profesional. Ketika masyarakat memahami bahwa kerja jurnalistik bertujuan untuk menyampaikan informasi serta mengawasi kekuasaan, ruang intimidasi terhadap jurnalis dapat semakin dipersempit.
Oleh karena itu, perlindungan terhadap jurnalis harus menjadi perhatian bersama. Jika jurnalis dapat bekerja dengan aman dan bebas dari tekanan, maka pers dapat menjalankan fungsinya secara maksimal dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas kekuasaan. Dengan demikian, menjaga keselamatan jurnalis pada dasarnya juga menjaga demokrasi itu sendiri.
