Karhutla Indonesia: Ketika Asap Indonesia Melintasi Batas Negara

Mahasiswa prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya
·waktu baca 7 menit
Tulisan dari Atifullah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Dampak karhutla tak hanya mengancam lingkungan dan kesehatan masyarakat di dalam negeri, tetapi juga menguji tanggung jawab negara dan kerja sama ASEAN dalam menangani pencemaran asap lintas batas.

Karhutla (kebakaran hutan dan lahan) bukan hanya menjadi persoalan lingkungan di Indonesia, tetapi juga dapat menimbulkan dampak lintas batas negara. Ketika asap menyebar hingga ke Malaysia dan Singapura, persoalan ini menyangkut kesehatan masyarakat, hubungan antarnegara, dan hukum internasional. Karena itu, penanganan karhutla membutuhkan pencegahan yang efektif serta kerja sama regional.
Setiap kali kebakaran hutan terjadi, masyarakat menghadapi ancaman kabut asap, gangguan pernapasan, terganggunya aktivitas sehari-hari, hingga kerugian ekonomi. Dampaknya dapat menjadi lebih kompleks ketika asap terbawa angin menuju negara lain. Dalam kondisi tersebut, persoalan yang awalnya terjadi di suatu wilayah dapat memengaruhi masyarakat di luar batas yurisdiksi negara tempat kebakaran berlangsung.
Asap yang Tidak Mengenal Batas Negara
Secara geografis, asap tidak berhenti pada garis perbatasan. Pergerakannya dipengaruhi oleh arah angin, kondisi atmosfer, dan luas kebakaran. Karena itu, kebakaran hutan dan lahan di suatu negara berpotensi menimbulkan pencemaran udara di wilayah negara lain.
Bagi negara-negara di Asia Tenggara, persoalan asap lintas batas bukanlah isu baru. Indonesia dan negara tetangganya, seperti Malaysia dan Singapura, pernah menghadapi dampak kabut asap yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan di kawasan ini. Dampak tersebut dapat mengganggu kesehatan masyarakat, transportasi, kegiatan pendidikan, pariwisata, serta aktivitas ekonomi.
Situasi ini menunjukkan bahwa pengelolaan lingkungan tidak dapat sepenuhnya dilakukan dengan pendekatan domestik. Kebijakan pencegahan kebakaran, pengawasan terhadap pembukaan lahan, dan penegakan hukum di satu negara dapat memiliki konsekuensi bagi negara lain. Oleh sebab itu, kerja sama regional menjadi bagian penting dalam menyelesaikan persoalan asap lintas batas.
Hukum Internasional dan Tanggung Jawab Negara
Dalam hukum internasional, negara memiliki kedaulatan untuk mengelola sumber daya alam di wilayahnya. Namun, kedaulatan tersebut tidak dapat dipahami sebagai kebebasan tanpa batas untuk melakukan tindakan yang menimbulkan kerugian lingkungan bagi negara lain.
Salah satu prinsip yang relevan adalah kewajiban negara untuk melakukan pencegahan terhadap kerusakan lingkungan lintas batas yang signifikan. Prinsip ini berkaitan dengan kewajiban melakukan kehati-hatian atau due diligence, yaitu mengambil langkah-langkah yang wajar dan memadai untuk mencegah risiko kerusakan, termasuk melalui pengawasan, penerapan aturan, pertukaran informasi, dan penanganan dini.
Dalam konteks karhutla, prinsip tersebut dapat menjadi dasar untuk menilai apakah langkah pencegahan dan pengendalian yang dilakukan negara sudah memadai. Misalnya, apakah pengawasan terhadap wilayah rawan kebakaran berjalan efektif, apakah pelaku pembakaran ditindak sesuai hukum, dan apakah pemerintah mengambil langkah cepat ketika kebakaran berpotensi menimbulkan dampak lintas batas.
Meski demikian, asap yang mencapai wilayah negara lain tidak serta-merta membuktikan bahwa negara asal kebakaran otomatis bertanggung jawab menurut hukum internasional. Penilaian tanggung jawab perlu mempertimbangkan aturan yang berlaku, hubungan antara tindakan atau kelalaian dan dampak yang terjadi, serta bukti-bukti yang relevan. Dengan demikian, hukum internasional tidak hanya berbicara mengenai akibat, tetapi juga kewajiban pencegahan dan tindakan yang seharusnya dilakukan negara.
Perjanjian ASEAN tentang Asap Lintas Batas
Kerja sama regional menjadi salah satu instrumen penting untuk menangani persoalan ini. Negara-negara ASEAN memiliki ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP), yaitu Perjanjian ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas yang ditandatangani pada 2002.
Perjanjian tersebut menjadi kerangka kerja sama negara-negara ASEAN untuk mencegah dan mengendalikan pencemaran asap akibat kebakaran hutan dan lahan. Ruang lingkup kerja samanya mencakup pemantauan, pertukaran informasi, kesiapsiagaan, pencegahan, serta penanganan ketika kebakaran terjadi.
Indonesia meratifikasi perjanjian tersebut melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2014 tentang Pengesahan ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution. Ratifikasi ini menegaskan keterlibatan Indonesia dalam kerangka kerja sama regional untuk menghadapi pencemaran asap lintas batas.
Namun, keberadaan perjanjian tidak otomatis menyelesaikan persoalan di lapangan. Efektivitasnya bergantung pada pelaksanaan kewajiban, koordinasi antarlembaga, keterbukaan informasi, dan kesediaan negara-negara anggota untuk bekerja sama secara nyata. Perjanjian internasional akan kehilangan daya guna apabila hanya menjadi komitmen formal tanpa diikuti kebijakan yang konsisten.
Tantangan Penegakan Hukum di Dalam Negeri
Sebelum membahas tanggung jawab lintas batas, persoalan mendasar di dalam negeri juga harus diselesaikan. Kebakaran hutan dan lahan dapat berkaitan dengan berbagai faktor, mulai dari kondisi lahan yang mudah terbakar hingga aktivitas manusia, termasuk pembukaan lahan dengan api. Karena penyebab setiap kebakaran dapat berbeda, penanganannya perlu didasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti, bukan asumsi semata.
Indonesia memiliki sejumlah instrumen hukum untuk melindungi lingkungan hidup dan menangani kebakaran hutan serta lahan. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, beserta perubahan dan peraturan pelaksanaannya. Ketentuan yang relevan dapat digunakan sesuai dengan perbuatan, unsur pelanggaran, dan fakta yang berhasil dibuktikan.
Penegakan hukum perlu dilakukan secara konsisten terhadap pihak yang terbukti melanggar, baik individu maupun badan usaha. Penanganan tidak seharusnya berhenti pada pemadaman api setelah kebakaran meluas. Pemerintah juga perlu memastikan pengawasan terhadap wilayah rawan berjalan, kewajiban pemegang izin dipenuhi, dan tindakan pemulihan lingkungan dilakukan ketika diwajibkan oleh hukum.
Tanpa pencegahan dan penegakan hukum yang efektif, penanganan karhutla berisiko terus berulang dalam pola yang sama: kebakaran terjadi, petugas melakukan pemadaman, masyarakat terdampak, lalu perhatian publik menurun ketika asap menghilang. Pola seperti ini menunjukkan bahwa keberhasilan penanganan tidak cukup diukur dari padamnya api, tetapi juga dari kemampuan mencegah kebakaran serupa terjadi kembali.
Kerja Sama ASEAN Tidak Cukup dengan Pernyataan
Persoalan asap lintas batas membutuhkan kerja sama yang lebih konkret daripada sekadar pernyataan keprihatinan. Negara-negara ASEAN perlu memperkuat pertukaran data mengenai titik panas, meningkatkan koordinasi ketika kebakaran terjadi, dan membangun mekanisme bantuan yang dapat digunakan secara cepat sesuai kesepakatan bersama.
Kerja sama juga perlu diarahkan pada penyebab kebakaran. Pencegahan tidak akan efektif jika hanya dilakukan ketika musim kemarau tiba. Pengelolaan lahan gambut, pengawasan aktivitas pembukaan lahan, peningkatan kesiapsiagaan masyarakat, dan penegakan hukum harus menjadi bagian dari kebijakan jangka panjang.
Dalam hal ini, Indonesia memiliki posisi penting karena luas wilayah, kondisi ekosistem, dan potensi kebakaran di sejumlah daerah dapat memengaruhi upaya penanganan asap di kawasan. Namun, tanggung jawab mengatasi pencemaran lintas batas juga memerlukan dukungan negara-negara lain melalui kerja sama teknis, pertukaran informasi, dan bantuan yang sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Jangan Menunggu Negara Tetangga Terdampak
Salah satu kelemahan penanganan karhutla adalah kecenderungan untuk lebih menonjolkan tindakan ketika kebakaran sudah meluas. Padahal, pencegahan seharusnya menjadi prioritas utama. Ketika asap sudah menyebar ke wilayah lain, dampaknya mungkin telah dirasakan oleh masyarakat yang tidak memiliki kendali atas sumber kebakaran tersebut.
Pemerintah perlu memperkuat sistem peringatan dini, melakukan pemantauan di wilayah rawan, dan memastikan respons lapangan berjalan cepat. Informasi mengenai titik panas, luas kebakaran, dan perkembangan penanganan juga perlu disampaikan secara transparan agar masyarakat dapat memahami risiko dan langkah yang sedang dilakukan.
Selain pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat memiliki peran dalam mencegah kebakaran. Pengelolaan lahan harus dilakukan sesuai ketentuan, sementara dugaan pelanggaran perlu ditindaklanjuti berdasarkan bukti. Upaya ini penting agar pencegahan tidak hanya menjadi tanggung jawab petugas pemadam kebakaran, tetapi menjadi bagian dari tata kelola lingkungan secara menyeluruh.
Mengukur Tanggung Jawab dari Tindakan Nyata
Ketika asap Indonesia melintasi batas negara, persoalan yang muncul bukan semata-mata mengenai citra Indonesia di mata internasional. Hal yang lebih mendasar adalah perlindungan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat, sekaligus pemenuhan kewajiban negara untuk mencegah dampak lingkungan yang merugikan pihak lain.
Komitmen Indonesia terhadap hukum internasional harus tercermin dalam kebijakan nasional yang dapat diukur hasilnya. Ratifikasi perjanjian, pembentukan aturan, dan penyelenggaraan rapat koordinasi merupakan langkah penting, tetapi semuanya perlu diikuti dengan pencegahan yang efektif, pengawasan yang konsisten, serta penegakan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pada akhirnya, keberhasilan tidak cukup dinilai dari berapa banyak titik api yang berhasil dipadamkan atau berapa cepat asap menghilang. Ukuran yang lebih penting adalah apakah luas dan frekuensi kebakaran dapat ditekan, apakah masyarakat terlindungi, dan apakah risiko pencemaran lintas batas benar-benar berkurang.
Ketika asap melintasi batas negara, tanggung jawab untuk mencegahnya tidak boleh berhenti pada batas wilayah administratif. Hukum internasional menyediakan kerangka kerja sama dan prinsip pencegahan, sedangkan pelaksanaannya membutuhkan komitmen nyata di dalam negeri. Selama akar persoalan tidak ditangani secara konsisten, kabut asap berisiko kembali menjadi persoalan tahunan yang merugikan masyarakat dan membebani hubungan antarnegara.
