Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Fenomena LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgander) di Indonesia
26 Mei 2022 15:20 WIB
Tulisan dari Atikah Aribah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT

Mendengar kata LGBT tidaklah asing lagi bagi kita, bukankah demikian? Akhir-akhir ini LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgander) hangat diperbincangkan ranah nasional maupun internasional. Kaum LGBT mulai berani mengekspresikan dirinya di media sosial maupun dunia nyata.
ADVERTISEMENT
Keberadaan kaum LGBT di Indonesia masih menuai kontroversi, yang mana kaum LGBT dianggap sebagai penyimpangan orientasi seksual. Akan tetapi, jumlah gay di Indonesia terdapat ratusan ribu orang. Hingga diperkirakan 3 persen dari penduduk Indonesia adalah kaum LGBT.
Bahkan beberapa komunitas LGBT di Makassar diketahui akan menggelar acara pekan seni pada tanggal 29 Mei 2022 mendatang. Acara tersebut diinisiasi oleh Komunitas Sehati Makassar dalam rangka memperingati Internasional Day Against Homophobia, Biphobia, Intersexism, and Transphobia atau Idahobit. Acara tersebut bertempat di Gamacca dan KWRSS. Akan tetapi, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto mengaku bahwa pihaknya belum menerima laporan kegiatan yang akan digelar komunitas LGBT.
Dengan adanya berita tersebut, dengan tegas Majelis Ulama Indonesia (MUI) menolak. “Kami menolak kegiatan LGBT, karena bertentangan dengan konstitusi, di Indonesia merupakan negara berketuhanan, dimana semua agama tidak memperbolehkan perbuatan LGBT,” kata Sekretaris Umum MUI Sulawesi Selatan, Dr. KH. Muammar Bakry, Selasa (24/5/2022), dilansir oleh CNN Indonesia.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, saat ini DPR sedang membahas sanksi kaum LGBT dalam RKUHP. Bahkan, Menteri Koordinasi bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD angkat bicara dalam perdebatan LGBT yang menggulirkan wacana pemidanaannya LGBT.
Oleh karena itu, sebelum keputusan sidang terkait LGBT di Indonesia menemui titik temu, kita harus memiliki pemikiran terbuka atau “open minded”. Akan tetapi, “open minded” yang diartikan tidak membenarkan dan juga tidak menyalahkan.
Selain itu, kita harus mendukung komunitas-komunitas yang menyediakan tempat khusus rehabililtasi. Karena hal tersebut dianggap lebih baik daripada sekadar menghujat dan mengucilkan mereka yang terjerumus dalam dunia pelangi.