Konten dari Pengguna

Evaluasi Menteri Kehutanan, Jangan Tunggu Hutan Terbakar Lagi

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Atqiya Fadhil Rahman tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ketua Umum PB PII, (Dok:Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Umum PB PII, (Dok:Istimewa)

Ada satu hal yang sering kita lupakan setiap kali kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi: api memang bisa dipadamkan, tetapi dampaknya tidak serta-merta hilang.

Asap yang menyelimuti permukiman bisa mengganggu aktivitas masyarakat. Anak-anak tetap harus belajar di tengah kualitas udara yang memburuk. Warga menghadapi risiko kesehatan, sementara kerusakan hutan membutuhkan waktu panjang untuk dipulihkan. Belum lagi kerugian ekonomi dan hilangnya ruang hidup bagi masyarakat yang bergantung pada lingkungan sekitarnya.

Karena itu, bagi saya, karhutla tidak seharusnya dipandang sebagai peristiwa tahunan yang cukup diberitakan ketika api membesar, lalu dilupakan ketika keadaan mulai membaik. Ada persoalan yang lebih mendasar: mengapa kebakaran terus menjadi ancaman, dan sejauh mana negara mampu mencegahnya?

Pertanyaan ini penting, terutama ketika kita berbicara tentang tanggung jawab pemerintah dalam melindungi hutan Indonesia.

Sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII), Amsal menilai bahwa penanganan karhutla perlu menjadi salah satu ukuran serius untuk mengevaluasi kinerja Menteri Kehutanan. Presiden tidak cukup hanya menerima laporan tentang upaya pemadaman. Pemerintah juga perlu memastikan apakah pencegahan berjalan efektif, pengawasan dilakukan secara konsisten, dan pelanggaran di kawasan hutan benar-benar ditindak.

Presiden perlu melakukan evaluasi terbuka terhadap kinerja Menteri Kehutanan. Jika evaluasi menunjukkan bahwa mandat perlindungan hutan tidak dijalankan secara efektif, pencopotan dari jabatan harus menjadi salah satu pilihan yang dipertimbangkan secara serius.

Tentu, evaluasi tidak boleh didasarkan semata-mata pada kemarahan publik atau anggapan bahwa setiap kebakaran otomatis merupakan kesalahan satu pejabat. Namun, pemerintah juga tidak boleh menjadikan kompleksitas persoalan kehutanan sebagai alasan untuk menghindari pertanggungjawaban.

Justru karena persoalan karhutla melibatkan banyak faktor, pemerintah harus mampu menunjukkan siapa melakukan apa, kebijakan mana yang berjalan, bagian mana yang gagal, dan perbaikan apa yang segera dilakukan.

Bagi saya, ukuran keberhasilan pemerintah bukan hanya seberapa cepat petugas memadamkan api. Ukuran yang tidak kalah penting adalah seberapa baik pemerintah mencegah kebakaran sebelum terjadi, seberapa cepat ancaman terdeteksi, dan seberapa tegas hukum diterapkan ketika ditemukan pelanggaran.

Kita juga perlu melihat persoalan ini secara lebih luas. Pencegahan karhutla tidak bisa hanya mengandalkan petugas yang bekerja ketika api sudah menyebar. Pengawasan kawasan rawan kebakaran, sistem deteksi dini, kesiapan personel, keterbukaan informasi, dan koordinasi antarlembaga harus berjalan sebagai satu kesatuan.

Di sisi lain, setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa secara profesional. Jika ditemukan unsur kesengajaan atau kelalaian yang memenuhi unsur pelanggaran hukum, siapa pun pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada masyarakat kecil, tetapi juga harus menjangkau korporasi maupun pihak lain apabila bukti menunjukkan keterlibatan mereka.

Masyarakat pun berhak mengetahui perkembangan penanganan karhutla, mulai dari wilayah yang terdampak, langkah pencegahan yang dilakukan, hingga proses penegakan hukum dan pemulihan lingkungan. Keterbukaan semacam ini penting agar publik tidak hanya diminta percaya pada pernyataan pemerintah, tetapi dapat menilai hasil kerjanya.

Ada alasan lain mengapa persoalan ini patut mendapat perhatian generasi muda. Hutan yang rusak hari ini bukan hanya meninggalkan persoalan bagi masyarakat yang hidup di sekitarnya. Dampaknya juga berkaitan dengan kualitas lingkungan, kesehatan, dan keberlanjutan kehidupan generasi berikutnya.

Pelajar mungkin tidak berada di garis depan pemadaman kebakaran. Namun, itu bukan berarti pelajar harus diam ketika persoalan lingkungan terus berulang. Generasi muda perlu ikut mengawasi kebijakan publik, menyampaikan kritik berdasarkan fakta, dan memastikan isu lingkungan tidak tenggelam setelah perhatian media beralih ke persoalan lain.

Di sinilah kepemimpinan diuji. Seorang pejabat tidak hanya dituntut menjelaskan apa yang telah dikerjakan, tetapi juga bersedia dievaluasi ketika hasilnya belum memenuhi harapan masyarakat.

Presiden memiliki kewenangan untuk mengevaluasi jajaran pemerintahannya. Kewenangan itu perlu digunakan secara objektif, dengan mempertimbangkan capaian, kegagalan, dan tanggung jawab masing-masing. Jika hasil evaluasi menunjukkan bahwa pergantian kepemimpinan diperlukan untuk memperbaiki perlindungan hutan, keputusan tersebut tidak semestinya dianggap tabu.

Pada akhirnya, persoalan karhutla bukan sekadar tentang siapa yang menjabat sebagai Menteri Kehutanan. Ini juga tentang bagaimana negara menjalankan tanggung jawabnya, bagaimana hukum ditegakkan, dan apakah keselamatan masyarakat benar-benar menjadi prioritas.

Hutan tidak bisa membela dirinya sendiri. Masyarakat membutuhkan negara yang hadir sebelum bencana terjadi, bukan hanya setelah dampaknya meluas.

Bagi saya, menjaga hutan berarti menjaga kehidupan. Dan ketika kebakaran terus menjadi ancaman, pertanyaan tentang tanggung jawab tidak boleh ikut padam bersama api.