Konten dari Pengguna

Bukan Membenarkan, Tapi Memahami: Kasus Emak-Emak Curi Sarden

Attahirah Qolbi
Mahasiswa Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
14 Mei 2025 15:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tulisan dari Attahirah Qolbi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Oleh: Attahirah Qolbi
Foto oleh: sarah
zoom-in-whitePerbesar
Foto oleh: sarah
Pada awal Mei 2025, masyarakat Indonesia dikejutkan oleh sebuah video viral yang memperlihatkan seorang ibu rumah tangga berinisial M (34) tertangkap basah mencuri belasan kaleng sarden di sebuah toko kelontong di Rumbai, Pekanbaru. Aksi pencurian ini ternyata telah berlangsung selama dua tahun, dengan total kerugian yang dialami pemilik toko mencapai ratusan juta rupiah.
ADVERTISEMENT
Kronologi Kejadian
Menurut laporan, M telah menjadi pelanggan tetap toko tersebut selama dua tahun terakhir. Namun, pemilik toko mulai mencurigai adanya kehilangan barang dagangan, khususnya sarden kaleng merek Mili. Setelah memasang kamera pengintai (CCTV), pemilik toko berhasil merekam aksi M yang menyembunyikan kaleng-kaleng sarden di balik pakaiannya.
Pada 3 Mei 2025, M kembali ke toko dan melakukan aksi serupa. Pemilik toko yang telah bersiap langsung menghadang M setelah ia membayar barang belanjaannya. Dalam video yang beredar, pemilik toko meminta M untuk mengeluarkan barang-barang yang disembunyikan, yang kemudian diketahui berjumlah 19 kaleng sarden.
Reaksi Publik
Kasus ini memicu berbagai reaksi dari masyarakat. Sebagian besar mengecam tindakan M sebagai tindakan kriminal yang merugikan pemilik toko. Namun, tidak sedikit pula yang mencoba memahami latar belakang tindakan M, mempertanyakan apakah faktor ekonomi menjadi pendorong utama aksi pencurian tersebut.
ADVERTISEMENT
Beberapa warganet menyoroti bahwa meskipun mencuri adalah perbuatan yang salah, penting untuk memahami konteks sosial dan ekonomi yang mungkin mendorong seseorang melakukan tindakan tersebut. Diskusi ini membuka perdebatan tentang bagaimana sistem hukum dan sosial harus merespons kasus-kasus serupa.
Perspektif Hukum
Dalam sistem hukum Indonesia, pencurian merupakan tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, dalam beberapa kasus, pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif mulai diterapkan, terutama untuk kasus-kasus dengan kerugian kecil dan pelaku yang bukan residivis.
Pendekatan ini menekankan pada pemulihan kerugian korban dan reintegrasi pelaku ke dalam masyarakat, dibandingkan dengan hukuman penjara. Namun, penerapan pendekatan ini masih terbatas dan memerlukan pertimbangan yang matang dari aparat penegak hukum.
ADVERTISEMENT
Refleksi Sosial
Kasus M membuka mata kita tentang realitas sosial yang dihadapi oleh sebagian masyarakat. Kemiskinan, kesenjangan ekonomi, dan kurangnya akses terhadap kebutuhan dasar dapat mendorong seseorang melakukan tindakan kriminal. Meskipun tidak membenarkan tindakan tersebut, penting bagi kita untuk memahami akar permasalahan dan mencari solusi yang lebih holistik.
Pemerintah dan masyarakat perlu bekerja sama untuk menciptakan sistem sosial yang lebih adil dan inklusif, sehingga kasus-kasus serupa dapat diminimalisir di masa depan.
Detiknews, Detikcom, Kabarbuek.com