news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Dua Sisi Hak Digital di Indonesia

Audrey Vania Zachrani Kinasih
Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Konten dari Pengguna
23 Januari 2021 14:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Audrey Vania Zachrani Kinasih tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Southeast Freedom of Expression Network (SAFEnet) menyebutkan sepanjang 2018 menyatakan kondisi hak-hak digital pengguna internet di Indonesia berada pada status waspada. Hak digital adalah hak asasi manusia yang menjamin tiap warga negara untuk mengakses, menggunakan, membuat, dan menyebarluaskan media digital. Namun pada kenyataannya saat ini masyarakat Indonesia belumlah sepenuhnya bisa merasakan hak tersebut dengan alasan menyalahi UU ITE. Lalu bagaimana hak digital masyarakat Indonesia saat ini dan kewajiban masyarakat Indonesia sebagai warga bijak di dunia digital?
ADVERTISEMENT
Di era digial saat ini semua orang mulai menggunakan teknologi digital sebagai wadah untuk berkreativitas, mengemukakan pendapat bahkan menunjukkan identitas dan kesehariannya di sosial media tak terkecuali masyarakat Indonesia. Masyarakat saat ini menggunakan hak digital mereka untuk kebutuhan atau bahkan hanya untuk beresenang-senang. Namun tentunya sebuah hak tidak bisa lepas dari sebuah kewajiban. Jika masyarakat memiliki hak digital maka ia juga memiliki kewajiban untuk bijak dan berhati-hati dalam menggunakan teknologi digital. Meskipun memiliki hak bukan berarti bebas dalam menggunakan teknologi digital apalagi Indonesia memiliki Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun menurut Direktur Eksekutif SAFEnet, Damar Juniarto mengungkapkan bahwa perlindungan hak digital menjadi salah satu tantangan di masa depan untuk Indonesia.
ADVERTISEMENT
Namun dalam kehidupan sosial media pula orang-orang saat ini lebih berani dalam mengunggah apapun itu dengan sesuka hati. Sepertinya saat ini ruang publik pada sosial media sudah menjadi ruang pribadi untuk sebagian orang. Tetapi ruang pribadi ini bisa diinterupsi ataupun dimasukki oleh orang lain sesama pengguna sosial media itu juga. Seperti seseorang yang selalu mengunggah kegiatan sehari-harinya di sosial media dan orang lain dapat melihat juga dapat dengan bebas mengomentari orang tersebut dalam postingannya. Di saat seperti ini itu adalah hal wajar ketika privasi dibuat konten lalu diunggah dan disaksikan oleh orang lain yang menjadi teman atau bahkan bukan teman di sosial media. Biasanya dengan like dan komentarlah biasanya para pengunggah dan teman sosial medianya berinteraksi secara tidak langsung.
ADVERTISEMENT
Di zaman seperti ini ketika banyak orang-orang mulai berani menggunakan hak digitalnya untuk speak up tentang apa yang ia alami seperti pelecehan yang ia dapat lalu ia ceritakan di sosial medianya untuk memberikan informasi kepada orang lain dan mengungkap pelakunya untuk mendapat efek jera di lingkup sosial. Hal ini sebenarnya wajar dilakukan mengingat terkadang korban pelecehan sangat takut untuk mengungkap kejadian sebenarnya di dunia nyata dan merasa tertekan, namun ia merasa berani ketika mengungkap di sosial medianya karena menurutnya itu adalah tempat aman miliknya. Tetapi terkadang hal tersebut malah seperti bumerang bagi si korban. Dari beberapa kasus yang sudah-sudah korban yang berani speak up malah terkena UU ITE atas perbuatannya. Hal ini menunjukkan masih kurangnya perlindungan terhadap hak digital yang seharusnya dimiliki oleh seluruh masyarakat Indonesia. Terkadang ditemui pula ketika sebuah postingan biasa milik seseorang terdapat komentar yang kurang tepat bahkan terkesan menyinggung sebagian orang, namun orang yang memberikan pendapat atau komentar buruk itu malah tidak merasa bersalah. Alih-alih merasa bersalah ia malah berlindung di balik hak digital yang ia miliki, dan berdalih bahwa ia bebas berpendapat tanpa dilarang oleh siapapun, apalagi di ruang publik seperti sosial media, dan menurutnya seseorang yang sudah mengunggah suatu hal di sosial media harus sudah siap menerima segala komentar dari orang lain. Padahal selain menggunakan hak digitalnya ada satu hal yang harus ia lakukan juga, yaitu kewajibannya untuk bijak menggunakan haknya dan menghormati orang lain di dunia digital.
ADVERTISEMENT
Jika ditilik lebih jauh hak-hak digital bagi sebagian orang adalah sebuah hal yang sangat berguna, karena mereka bisa menggunakan dengan baik untuk menyalurkan aspirasi, pendapat, maupun kreativitas. Namun di sisi lain hak digital bisa membuat beberapa hal menjadi lebih “bebas”, seperti banyaknya pembuat konten yang mengunggah video-video yang tidak pantas di kanal Youtube. Contohnya seperti seorang pemuda yang membuat prank dengan memberikan bantuan kepada orang yang membutuhkan di kala pandemi, namun malah ternyata ia mengisi kardus yang ia beri untuk orang lain dengan sampah. Hal inilah yang disebut dengan “bebas”. Ia menggunakan hak digitalnya dengan tidak bijak. Hal ini sangatlah miris mengingat pelakunya adalah seorang pemuda yang seharusnya membawa perubahan ke arah yang lebih baik. Selain itu saat ini banyak pula ditemukan konten-konten yang tidak bermutu namun malah banyak disukai ketimbang konten dengan pelajaran di dalamnya. Memang benar mereka memiliki hak mereka untuk memproduksi konten dan memilih konten untuk mereka lihat namun alangkah lebih baiknya apabila mereka menggunakan hak mereka dengan bijak, karena bisa saja penonton menirukan apa yang mereka lihat.
ADVERTISEMENT
Namun dari sisi positif di era digital saat ini hak digital juga sudah digunakan dengan banyak orang mengingat saat ini masyarakat Indonesia sudah melek teknologi dan tidak bisa lepas dari internet. Dalam hal ini dunia digital tak lagi memiliki batasan, semua bisa menjadi pembuat konten. Dengan bebas pula mereka bisa mendistribusikan kemana pun konten yang mereka buat. Entah itu ke sosial media pribadi mereka maupun media jurnalism. Dengan adanya kebebasan ini masyarakat Indonesia tentunya memiliki keuntungan karena mereka bisa mengutarakan apa yang ada di dalam pikiran mereka. Mereka juga bebas berekspresi tanpa takut akan mendapat hukuman. Semua orang kini bisa berkreasi dan menyalurkan kreativitasnya. Apalagi di zaman sekarang baanyak bermunculan media-media online baru yang bisa menjadi wadah berkreativitas. Hal ini menguntungkan jika kita bisa mengolah konten-konten tersebut menjadi ladang penghasilan kita. Dengan melakukan hobi ataupun menunjukkan bakat kita bisa menarik audience dalam platform itu. Tidak dapat dipungkiri pekerjaan yang menyenangkan adalah hobi yang dibayar. Selain itu kini aplikasi-aplikasi dan platform online itu menyediakan fitur-fitur yang mudah digunakan. Penggunanya bahkan bisa langsung mengambil videonya dan menyunting langsung di aplikasi tersebut. Namun dengan hal ini konten yang dihasilkan akan bermacam-macam pula bentuk dan jenisnya. Maka dari itu di kala era digital saat ini peran dari orang tua sangatlah penting untuk lebih memperhatikan dan menyaring apa saja konten digital yang bisa dikonsumsi untuk buah hatinya. Seorang remaja yang masih labil dan belum bisa membedakan hal baik atau buruk pun tentunya harus lebih bijak dalam mengakses hal-hal yang mereka temui di pencarian internet. Karena remaja masih dalam masa pencarian jati diri dan membentuk pribadi asli mereka nantinya.
ADVERTISEMENT
Dengan adanya beberapa hal di atas memang tidak bisa dipungkiri semua hal sudah pasti memiliki sisi buruk dan baiknya. Tinggal bagaimana sebagai manusia yang memiliki hak-hak digital menggunakan haknya dengan sebaik mungkin, dan tentunya juga menjalankan kewajibannya dengan bijak.