news-card-video
22 Ramadhan 1446 HSabtu, 22 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna

Implementasi Hukum di Indonesia Terhadap Kasus Pedofilia

AUFA AMALI ZAKWANI UINJKT
TK Islam Permata SD Nururl Hidayah MTS Darul Muttaqien MAN1 Surakarta UIN Syarifhidayatullah Jakarta
1 Desember 2022 14:34 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari AUFA AMALI ZAKWANI UINJKT tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
https://pixabay.com/images/id-1152327/
zoom-in-whitePerbesar
https://pixabay.com/images/id-1152327/
ADVERTISEMENT
Anak merupakan makhluk sosial dan merupakan titipan Tuhan yang maha esa kepada setiap orang tua untuk dibina, dijaga, dipenuhi hak haknya untuk hidup merdeka dan hidup layak. Seorang anak yang baik jasmani serta rohaninya belum bisa berdiri sendiri dalam dunia kehidupan yang begitu keras, maka wajib terhadap orang tua, keluarga dan masyarakat bangsa dan negara untuk melindungi, menjamin, memelihara dan mengamankan kepentingan anak tersebut.
ADVERTISEMENT
Namun berbicara seputar anak di Indonesia, banyak kasus krisis sosial tentang anak dan perlu diperhatikan lebih serius. Hal ini ditandai dengan maraknya kasus perlakuan salah terhadap anak, eksploitasi anak, kekerasan terhadap anak, perdagangan anak dan lain lain. Salah satunya yaitu kasus pencabulan anak di bawah umur atau biasa disebut pedofil.
Pedofil merupakan bentuk kelainan seksual yang berupa seseorang memiliki nafsu terhadap anak anak maupun remaja di bawah umur 14 tahun. Pedofil berasal dari dua suku kata, yakni pedo (anak) dan filia (cinta). Menurut ahli Psikiater dari Universitas Toronto, ia menjelaskan bahwasanya pedofilia ialah sebuah kelainan orientasi mengenai fantasi seksual yang hanya tertarik kepada anak. Biasanya penyebab seseorang melakukan hal tersebut karena faktor otak, gangguan neurologis dan lingkungan.
ADVERTISEMENT
Selain itu faktor krisis pendidikan, sosial dan ekonomi sebagai pendukung penyebab maraknya kasus pedofil terjadi. Modus pelaku pedofil untuk menjerat korbannya beraneka ragam, umumnya dengan berusaha menarik perhatian korban dengan berpura pura baik menolong secara materi maupun finansial, sehingga orangtua tidak menaruh kecurigaan kepada pelaku.
Misalnya kasus yang pernah terungkap baru baru ini hangat dibicarakan ialah kasus Herry Wirawan, seorang Guru agama yang tega mencabuli 12 anak muridnya bahkan hingga hamil. Aksi yang dilakukan Herry sudah berlangsung sejak 2016 hingga 2021 dan dilakukan dibeberapa tempat seperti ruangan yayasan, hotel hingga apartemen. Hakim menilai bahwa Ia terbukti bersalah karena melanggar Pasal 81 ayat 1, ayat 3, dan ayat 5 jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagai mana dakwaan pertama. Dan terjerat hukuman penjara seumur hidup dan kebiri. Namun pihak Jaksa Penuntut umum mengajukan banding terhadap kasus tersebut kepada Pengadilan Tinggi Bandung dan berakhir dengan hukuman pidana mati dan denda restitusi 300 juta.
ADVERTISEMENT
Selain itu kasus yang pernah terungkap di Indonesia adalah kasus mantan diplomat Australia, Willian Stuart Brown terhadap 2 anak di kabupaten Karangasem Bali. Ia dijatuhkan hukuman 13 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri karena terbukti melanggar Pasal UU 23/2002 tentang perlindungan anak. Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum 12 tahun penjara. pedofil atau pelecehan seksual terhadap anak yang dilakukan pada saat itu, pelakunya bukan hanya penduduk Indonesia, tetapi juga warga asing. Hal ini kian mengindikasikan bahwa Indonesia adalah surga bagi para pedofil. Kasus - kasus seperti ini tentu mencoreng nama bangsa Indonesia sebagai bangsa yang santun dan beradab.
Dari sebagian kasus pedofil yang dibahas bahwasanya perlakuan hal tersebut akan berdampak buruk bagi anak. Bukan hanya merusak masa depan secara fisik saja tetapi merusak psikologis dan mental anak. Hukum yang diterapkan di Indonesia belum bersifat tegas dan serius terhadap kasus pedofil seperti ini. Tidak selalu hukuman dan sanksi yang diberikan kepada pelaku tidak setimpal dan adil. Perlunya revitalisasi ulang lembaga perlindungan anak dalam menghadapi kasus tersebut dan memberatkan sanksi terhadap tindak pidana tersebut agar tidak terulang kembali kasus biadab seperti ini. Tidak hanya itu perlunya perhatian tambahan dari keluarga maupun masyarakat dan pemerintah terhadap anak serta menjamin, menjaga, serta memelihara kehidupan anak dilingkungan agar terhindar dari predator anak.
ADVERTISEMENT