Indonesia Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran, Serukan Deeskalasi

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri Luar Negeri Sugiono menerima Duta Besar Republik Islam Iran H.E. Mohammad Boroujerdi pada Rabu (4/3/2026). Foto: X/ @Menlu_RI
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Luar Negeri Sugiono menerima Duta Besar Republik Islam Iran H.E. Mohammad Boroujerdi pada Rabu (4/3/2026). Foto: X/ @Menlu_RI

Pemerintah Indonesia menyambut baik laporan kesepakatan damai yang dicapai Amerika Serikat (AS) dan Iran untuk mengakhiri konflik yang telah berlangsung selama lebih dari tiga bulan di Timur Tengah.

Melalui pernyataan resmi di akun X Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI pada Senin (15/6), Indonesia menilai kesepakatan tersebut sebagai langkah positif bagi perdamaian dan stabilitas kawasan.

"Indonesia menyambut baik laporan mengenai kesepakatan yang dicapai antara Amerika Serikat dan Republik Islam Iran sebagai perkembangan positif menuju penyelesaian konflik secara damai serta kemajuan bagi perdamaian, keamanan, dan stabilitas kawasan," tulis Kemlu RI.

"Kami memuji upaya seluruh pihak dan mediator yang telah berkontribusi secara konstruktif dalam memfasilitasi dialog dan mendorong penyelesaian perbedaan secara damai," lanjut pernyataan tersebut.

X post embed

Kemlu RI menyerukan agar seluruh pihak tetap menahan diri dan menjaga momentum deeskalasi yang telah tercapai.

"Indonesia menyerukan kepada semua pihak untuk terus menahan diri, memegang teguh komitmen mereka, dan terlibat secara konstruktif dalam dialog guna mempertahankan momentum menuju deeskalasi," tulis Kemlu RI.

Kesepakatan damai AS-Iran diumumkan pada Minggu (14/6), mencakup penghentian operasi militer di seluruh front konflik dan pembukaan kembali Selat Hormuz.

Pembahasan menuju perjanjian final dijadwalkan ditandatangani di Swiss pada Jumat (19/6) mendatang.

Indonesia menegaskan kesiapan untuk mendukung berbagai upaya yang bertujuan mempromosikan perdamaian, keamanan, dan stabilitas kawasan sesuai hukum internasional serta prinsip-prinsip Piagam PBB.