Kemlu: WNI yang Kabur Saat Tur ke Korsel Diduga Berada di Ansan

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Heni Hamidah, saat press briefing di Ruang Palapa Kemlu RI, Jakarta, Kamis (9/7). Foto: Firda Brillianti/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Heni Hamidah, saat press briefing di Ruang Palapa Kemlu RI, Jakarta, Kamis (9/7). Foto: Firda Brillianti/kumparan

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengungkapkan WNI asal Madiun, Jawa Timur, bernama Femas Yani (22), yang diduga kabur saat mengikuti tur ke Korea Selatan (Korsel), diperkirakan berada di wilayah Ansan.

Meski demikian, informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum dikonfirmasi oleh otoritas setempat.

Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI Heni Hamidah mengatakan hingga kini Femas belum diamankan.

"Di Ansan ini masih perkiraan ya, masih perkiraan. Belum diamankan," kata Heni.

Informasi mengenai keberadaannya diperoleh dari simpul-simpul masyarakat Indonesia di Korsel.

"Jadi info dari simpul-simpul masyarakat kita ya," ujarnya.

Ilustrasi wisatawan traveling di Korea. Foto: Olesya Kuznetsova/Shutterstock

Menurut Heni, Kemlu bersama KBRI Seoul masih berkoordinasi dengan otoritas Korsel karena Femas diduga melanggar ketentuan keimigrasian. Saat ditanya apakah yang bersangkutan memang sengaja kabur ke Korea Selatan, Heni mengatakan pihaknya belum dapat memastikannya.

"Belum dapat dipastikan. Karena kita belum, belum, belum juga jumpa ya. Baru diketahui keberadaannya aja."

Heni menambahkan, hingga kini belum ada dampak terhadap kerja sama pariwisata Indonesia-Korea Selatan. Namun, penyelenggara perjalanan dapat dikenai denda apabila terbukti ada peserta yang melanggar aturan.

"Kalau sampai saat ini belum ya. Memang ada ketentuan berapa, 2 persen, sekian persen kalau misalnya ada yang melanggar itu, ada mereka akan kena denda ya, untuk tour travel-nya. Tapi ini masih belum, kita lihat ya," jelas Heni.

Juru Bicara II Kementerian Luar Negeri RI, Vahd Nabyl Achmad Mulachela, saat memberikan keterangan pers di Kemlu RI, Jakarta, Kamis (21/5/2026). Foto: Jeni Ritanti/kumparan

Sementara itu, Juru Bicara Kemlu RI Vahd Nabyl Achmad Mulachela menegaskan kasus tersebut merupakan tindakan individu dan tidak mencerminkan perilaku wisatawan Indonesia secara umum.

Menurutnya, pemerintah Korsel juga memahami bahwa insiden ini tidak mewakili WNI yang berkunjung ke negaranya.

"Pemerintah Korea memahami bahwa ini merupakan kasus individual dan tidak mencerminkan perilaku wisatawan Indonesia secara umum," kata Nabyl.

"Kami berharap kejadian ini tidak berdampak pada kerja sama pariwisata Indonesia dan Korea Selatan, termasuk skema group tour yang saat ini masih berjalan," lanjutnya.

Skema group tour Indonesia-Korsel memberikan kemudahan bagi wisatawan Indonesia yang tergabung dalam grup minimal tiga orang untuk berkunjung tanpa visa individu.

Program tersebut berlaku hingga Desember 2026 dengan masa tinggal maksimal 15 hari.

Femas diketahui masuk ke Korsel melalui skema tersebut sebelum dilaporkan menghilang dari rombongan wisata karena berpamitan mencari sepatu di Myeongdong.

Kemlu mengimbau WNI untuk tidak menyalahgunakan fasilitas tersebut agar tidak mengganggu kerja sama pariwisata antara Indonesia dan Korea Selatan.