Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.97.1
Konten dari Pengguna
Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah, Siapa yang Berhak Menerima?
12 Februari 2025 13:47 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari AULIA NURFADILLAH tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
![ilustrasi pajak penghasilan (sumber: https://pixabay.com/photos/income-tax-calculation-calculate-491626/)](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01jkv60qq4qrr83zb1q83mdebg.png)
ADVERTISEMENT
Dalam kondisi seperti sekarang ini, pemerintah terus berupaya untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan perekonomian nasional. Saat ini pemerintah mengambil salah satu langkah kebijakan fiskal yaitu dengan pemberian insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penghasilan pegawai tertentu di industri tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025.
ADVERTISEMENT
PPh pasal 21 adalah pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan kepada orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, dan kegiatan. PPh pasal 21 dikenakan terhadap penghasilan tetap dan teraktur setiap bulan yang diterima oleh pegawai, seperti gaji dan tunjangan. Selain itu, objek PPh pasal 21 juga terhadap penghasilan tidak tetap dan tidak teratur yang diterima oleh pegawai, bukan pegawai, dan peserta kegiatan, seperti: honor kegiatan, honor narasumber, dan sebagainya.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari langkah stimulus ekonomi yang bertujuan meringankan beban pajak karyawan dan mendorong daya saing industri. Insentif ini diberikan untuk masa pajak Januari 2025 hingga masa pajak Desember 2025. Insentif ini juga sempat diberikan untuk mendorong pemulihan ekonomi saat pandemi Covid-19.
ADVERTISEMENT
Tujuan
PMK Nomor 10 tahun 2025 diterbitkan untuk tindak lanjut pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi, di mana tujuan utamanya adalah:
1. Meningkatkan daya beli pekerja, terutama di sektor industri tertentu
2. Mengurangi beban pajak karyawan melalui mekanisme pajak yang ditanggung pemerintah (DTP)
3. Mendukung sektor industri strategis yang terdampak ekonomi global
Kriteria Perusahaan dan Pegawai Penerima Insentif
Tidak semua perusahaan dan pegawai dapat menikmati insentif ini, beberapa yang berhak menerima kriterianya adalah:
1. Untuk pemberi kerja yang berhak menerima insentif adalah perusahaan yang bergerak di bidang industri seperti alas kaki, tekstil, pakaian jadi, furniture, dan barang dari kulit, serta memiliki kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang ditetapkan dalam PMK 10/2025;
ADVERTISEMENT
2. Untuk pegawai yang berhak menerima insentif adalah pegawai tetap dan pegawai tidak tetap yang menerima penghasilan dengan ketentuan sebagai berikut:
- pegawai tetap: penghasilan bruto tetap dan teratur dan tidak lebih dari Rp10 juta per bulan
- pegawai tidak tetap: penghasilan harian tidak lebih dari Rp500 ribu per hari
Mekanisme Insentif Pajak
PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah diberikan kepada pegawai dengan peghasilan sesuai dengan kriteria. Selain itu, dari sisi pemberi kerja, ia wajib membayarkan insentif pajak secara tunai kepada pegawai pada saat pembayaran gaji. Pemberi kerja juga wajib membuat bukti pemotongan pajak dan melaporkannya dalam SPT Masa PPh Pasal 21/26.
Nah supaya insentif dimanfaatkan dengan optimal, pemerintah mengatur ketentuan pelaporan seperti pelaporan dilaporkan melalui SPT Masa PPh Pasal 21/26, dengan batas waktu pelaporan paling lambat 31 Januari 2026. Jika pemberi kerja tidak melaporkan tepat waktu, maka insentif tidak berlaku dan pajak harus disetor sesuai ketentuan umum.
ADVERTISEMENT
“Dirjen pajak melakukan pengawasan dalam rangka pembinaan, penelitian dan/atau pengujian kepatuhan terhadap wajib pajak yang memanfaatkan insentif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” bunyi pasal 7 PMK 10/2025.
Kebijakan ini menawarkan manfaat bagi pekerja dan perusahaan, di antaranya:
1. Bagi pekerja: peningkatan pendapatan yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari tanpa dipotong pajak;
2. Bagi perusahaan: peningkatan kesejahteraan karyawan tanpa menanggung biaya pajak tambahan;
3. Bagi perekonomian: peningkatan konsumsi masyarakat yang dapat membantu pemulihan ekonomi nasional.
Untuk menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan karyawan, langkah strategis yang diambil PMK Nomor 10 Tahun 2025 adalah memberikan insentif menurut PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah. Kebijakan ini meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong industri strategis untuk bertahan dan berkembang di tengah tantangan ekonomi global. Oleh karena itu, penting bagi pekerja dan pemberi kerja untuk memahami kebijakan ini dan memanfaatkannya secara optimal.
ADVERTISEMENT
Aulia Nurfadillah, Mahasiswa Manajemen Keuangan Negara Sarjana Terapan PKN STAN