Konten dari Pengguna

Hukum Talak di Pengadilan Agama

Aulia Ramadhania
Saya adalah mahasiswi Ilmu Hukum UIN Syarif Hidayatullah
26 November 2022 14:55 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Aulia Ramadhania tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
https://www.pa-jakartaselatan.go.id/tentang-pengadian/sejarah-pengadilan
zoom-in-whitePerbesar
https://www.pa-jakartaselatan.go.id/tentang-pengadian/sejarah-pengadilan
ADVERTISEMENT
Dalam syariat Islam perceraian bukan lah hal yang dilarang oleh Allah SWT, tetapi perceraian adalah hal yang dibenci oleh Allah SWT. Negara telah mengatur ikatan pernikahan pada Pasal 2 ayat (1) UUP menyatakan dan menegaskan bahwa: “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.” Dan telah diatur pula tentang hal yang menyebabkan putusnya ikatan pernikahan disebabkan karena kematian, perceraian, dan keputusan pengadilan. Lalu bagaimana pengertian talak itu sendiri?
ADVERTISEMENT

Talak Memiliki Arti

Talak berasal dari kata الإطلاق “ithlaq” yang berarti melepas atau meninggalkan. Secara bahasa diartikan sebagai melepaskan ikatan. Secara syar’i, talak berarti melepaskan ikatan perkawinan. Dalam islam ada beberapa jenis talak:
1. Dari sighat (ucapan) talak :
-Talak sharih (langsung): “aku menceraikanmu”
-Talak kinayah (tidak langsung): “Pulanglah engkau kepada orangtuamu”
2. Dari pelaku perceraiaian
-Cerai talak oleh suami: Talak raj'i, talak bain, talak sunni, talak bid’i, dan talak taklik
-Cerai talak oleh istri: Fasakh, khulu

Talak Dalam Syariat Islam

Dalam syariat Islam suami yang menalak istrinya dapat melakukan rujuk atau kembali, apabila suami menjatuhkan talak raj'i, yakni suami baru mengucapkan talak sebanyak satu atau dua kali, dan istri masih dalam masa idahnya. Dan ada juga talak yang dimana suami tidak dapat melakukan rujuk, apa
ADVERTISEMENT
bila suami menjatuhkan talak bain, yakni suami telah menalak istr
inya sebanyak tiga kali, Ia bisa rujuk dengan istrinya apabila istrinya telah melakukan pernikahan dengan orang lain, lalu diceraikan oleh suami barunya.
الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ
Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. (Al-Baqarah : 229)
فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّىٰ تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ
Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. (Al-Baqarah : 230)

Lalu Bagaimana Talak di Hadapan Pengadilan Agama?

Jika masuk dalam pembahasan Pengadilan Agama, talak ini dianggap sebagai hal yang sah dimata agama tetapi belum sah di hadapan negara. Ada proses perceraian yang harus dijalankan oleh pihak suami dan istri. Menurut Pasal 39 ayat (1) UUP mengatakan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil didamaikan.
ADVERTISEMENT
Adapun talak itu sendiri menurut Pasal 114 KHI yang berbunyi: “Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian.”
Dalam hal ini ketika suami menjatuhkan talak kepada istrinya, dan ia yakin untuk menceraikannya, maka proses perceraian harus dilanjutkan ke Pengadilan Agama. Maka perceraian antara suami dan istri akan dianggap sah hadapan agama dan juga hadapan negara.