Konten dari Pengguna

Respon Indonesia terhadap Gugatan Uni Eropa Soal Larangan Ekspor Nikel

Aulia Regina
Mahasiswa Hubungan Internasional UPN Veteran Yogyakarta
11 Desember 2022 21:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Aulia Regina tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
sumber: https://www.google.com/url?sa=i&url=https%3A%2F%2Finilahkendari.com%2Fkalah-gugatan-di-wto-soal-setop-ekspor-nikel-jokowi-isyaratkan-aku-rapopo%2F&psig=AOvVaw0D5_9TRVJF_5uIZpvDILeh&ust=1670837207404000&source=images&cd=vfe&ved=0CBAQjRxqFwoTCOD7pOSf8fsCFQAAAAAdAAAAABAF
zoom-in-whitePerbesar
sumber: https://www.google.com/url?sa=i&url=https%3A%2F%2Finilahkendari.com%2Fkalah-gugatan-di-wto-soal-setop-ekspor-nikel-jokowi-isyaratkan-aku-rapopo%2F&psig=AOvVaw0D5_9TRVJF_5uIZpvDILeh&ust=1670837207404000&source=images&cd=vfe&ved=0CBAQjRxqFwoTCOD7pOSf8fsCFQAAAAAdAAAAABAF
ADVERTISEMENT
Indonesia merupakan salah satu negara yang besar dengan jumlah populasi sebanyak 275 juta jiwa, sehingga menjadikannya sebagai negara keempat dengan jumlah populasi terbesar di dunia setelah Cina, India, dan Amerika Serikat.
ADVERTISEMENT
Indonesia memiliki kurang lebih 17.000 pulau dan menjadikannya sebagai negara kedua dengan jumlah pulau terbanyak di dunia setelah Swedia, sehingga hal tersebut juga membuat Indonesia memiliki keindahan alam yang luar biasa dan tentunya juga memiliki sumber daya alam yang melimpah, salah satunya adalah nikel yang merupakan salah satu hasil pertambangan yang cukup menghasilkan bagi Indonesia.
Menurut data BKPM, Indonesia kaya akan cadangan nikel yaitu 30% cadangan nikel dunia atau sebesar 21 juta ton dimiliki oleh Indonesia. Oleh karena itu, Indonesia melakukan ekspor nikel ke beberapa negara dan menjadikannya sebagai salah satu sumber pendapatan negara dan juga menjadi bagian dari Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
World Trade Organization (WTO) atau Organisasi Perdagangan Dunia merupakan sebuah organisasi internasional yang berfokus pada perdagangan global, yang juga berfungsi sebagai forum bagi negara-negara yang tergabung dalam WTO untuk membuat kesepakatan, menyelesaikan perselisihan dalam perdagangan global, dan juga membantu negara-negara berkembang, sehingga semua keputusan yang terkait dalam perdagangan dunia diajukan oleh WTO.
ADVERTISEMENT
Dilihat dari fungsinya tersebut, tentunya WTO juga berperan dalam kegiatan ekspor negara-negara yang tergabung, salah satunya Indonesia. Indonesia yang mana sebagai salah satu negara penghasil nikel terbesar di dunia sudah melakukan kegiatan ekspor bijih nikel mentah sejak kurun beberapa tahun ke beberapa negara Uni Eropa.
Namun, pada 1 Januari 2020 Indonesia memberlakukan pelarangan ekspor bijih nikel yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019 dikarenakan Indonesia ingin mempertahankan cadangan nikel yang mulai menipis serta memperbaiki pertambangan di Indonesia, dan juga untuk menjalankan visi jangka panjang dari negara Indonesia. Maka, ekspor bijih nikel yang dilakukan Indonesia kepada negara-negara Uni Eropa dibatasi.
Dari kebijakan yang dilakukan Indonesia tersebut, yaitu pembatasan ekspor bijih nikel, maka membuat Uni Eropa geram dan menggugat Indonesia ke World Trade Organization atau Organisasi Perdagangan Dunia, lantaran kebijakan tersebut membuat Uni Eropa kesulitan dalam bidang industri mereka dan menganggap bahwa Indonesia dengan sengaja mau memberhentikan industri baja di Uni Eropa.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, Uni Eropa menggugat Indonesia ke Organisasi Perdagangan Dunia. Sehingga pada Oktober 2022, dari hasil gugatan Uni Eropa tersebut, Indonesia kalah dalam gugatan tersebut dan Organisasi Perdagangan Dunia memutuskan bahwa Indonesia terbukti melanggar peraturan dari Organisasi Perdagangan Dunia mengenai larangan ekspor nikel.
Dikatakan dalam salah satu perjanjian, yaitu dalam Pasal XI: 1 GATT 1994, karena dengan melarang ekspor bijih nikel, dengan mewajibkan bijih nikel, bijih besi dan kromium, serta batubara dan produk batubara menjalani kegiatan pengelohan tertentu sebelum diekspor, dengan mewajibkan jumlah tertentu nikel dan batubara yang dijual di dalam negeri sebelum diekspor dan dengan memberlakukan persyaratan perizinan ekspor tertentu pada bijih nikel, limbah dan skrap logam serta batubara dan kokas, Indonesia memberlakukan tindakan yang membatasi ekspor bahan mentah yang relevan untuk produksi baja tahan karat.
ADVERTISEMENT
Maka, dari pasal tersebut Indonesia dinyatakan telah melakukan tindakan yang tidak adil kepada Uni Eropa, sehingga juga dinyatakan melanggar ketentuan dari Organisasi Perdagangan Internasional tersebut.
Indonesia tidak diam saja melihat bahwa Indonesia kalah dalam gugatan oleh Uni Eropa di Organisasi Perdagangan Internasional terkait pelarangan ekspor nikel. Sebagai tindak lanjut dari gugatan Uni Eropa tersebut, Indonesia akan melakukan banding kepada Organisasi Perdagangan Internasional mengenai kekalahan Indonesia dalam gugatan Uni Eropa atas pelarangan ekspor nikel.
Presiden Indonesia Joko Widodo juga bersikap tegas dan menyatakan bahwa nikel tersebut merupakan hak dari negara Indonesia, dan hak Indonesia juga untuk melakukan pelarangan ekspor nikel. Presiden Jokowi juga menegaskan bahwa tidak akan ada lagi ekspor nikel dalam bentuk bahan mentah.
ADVERTISEMENT
Didukung juga oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Indonesia (ESDM) Arifin Tasrif yang juga bersikap tegas untuk melakukan banding. Disamping itu, Indonesia juga mengedepankan visi jangka panjang negara Indonesia, yang melihat bahwa cadangan nikel yang makin menipis dan juga bertujuan untuk mengembangkan perindustrian baterai kendaraan elektrik. Sehingga, Presiden Jokowi juga akan mempersiapkan pengacara handal yang akan dihadirkan dalam sidang banding tersebut.