Konten dari Pengguna

Aspek Kehalalan Kemasan Plastik

Aulia Rizki Maulani
Mahasiswa Ilmu Pangan, Pascasarjana IPB University
13 Mei 2024 8:46 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Aulia Rizki Maulani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber : freepik.com
zoom-in-whitePerbesar
Sumber : freepik.com
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Halal life style saat ini sedang menjadi tren yang tengah melanda dunia, tidak hanya negara-negara yang mayoritas berpendunduk muslim tetapi negara dengan penduduk mayorias non muslim juga mengikuti gaya hidup ini. Gaya hidup halal sebenarnya diperlukan oleh setiap manusia baik muslim maupun non muslim. Konsep halal bersifat universal baik dari aspek kesehatan, kebersihan, dan keamanan dalam membuat produk halal agar dapat diterima oleh konsumen yang peduli mengenai gaya hidup sehat serta keamanan mengenai makanan. Kesadaran pemenuhan pangan halal meningkat di kancah global beriringan dengan menggeliatnya wisata halal global yang tidak hanya terbatas pada sektor destinasi wisata terkait situs religi tetapi menyangkut pemenuhan kebutuhan-kebutuhan wisata itu sendiri (Astuti 2020).
ADVERTISEMENT
Kehalalan produk baik produk pangan maupun produk non pangan menjadi kebutuhan wajib bagi setiap konsumen terutama konsumen muslim, karena mengonsumsi pangan dan menggunakan produk halal adalah hak dasar dari setiap muslim. Di Indonesia sendiri sudah dibentuk peraturan Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UUJPH). Dengan sudah adanya peraturan tersebut, semakin mempertegas bahwa persoalan halal-haram dalam rantai produksi dari pelaku usaha hingga sampai dan dikonsumsi oleh konsumen merupakan wujud nyata negara dalam melindungi konsumen (Astuti 2020). Semakin berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi jaminan produk halal penting untuk diperhatikan. Mengingat dengan ilmu pengetahuan dan teknologi dapat menghasilkan berbagai produk, baik itu produk pangan atau non pangan yang tentunya akan berpengaruh terhadap cara pengolahan atau produksinya dan pemanfaatan bahan-bahan yang akan diolah menjadi produk siap untuk konsumen. Jadi tidak menutup kemungkinan sesuatu yang halal akan bercampur dengan yang haram dan menjadi sulit dibedakan ketika sudah menjadi produk yang sah.
Sumber : freepik.com
Teknologi pengemasan saat ini terus mengalami perkembangan yang pesat seiring berkembangnya inovasi pangan atau produk dan tingginya minat dari konsumen. Kemasan merupakan salah satu aspek penting dalam sebuah produk untuk menjaga kualitas dan juga keamanan suatu pangan. Peran kemasan digunakan sebagai wadah atau tempat untuk mempermudah proses distribusi, melindungi, dan sebagai identitas suatu produk. Jenis bahan kemasan yang banyak digunakan oleh masyarakat saat ini adalah kekemasan plastik. Plastik adalah senyawa makromolekul organik (polimer) yang diperoleh dari polimerisasi, polikondensasi, poliadisi atau proses polimerisasi molekul-molekul yang berat molekulnya lebih rendah (monomer) atau perubahan kimia senyawa makromolekul alami. Plastik saat ini menjadi kemasan yang popular digunakan oleh masyarakat karena harganya relatif murah, ringan, fleksibel, tidak mudah pecah, dan mudah untuk didapatkan. Plastik selain memiliki kelebihan juga memiliki kelemahan yaitu tidak tahan panas dan dapat mencemari produk (migrasi komponen monomer) sehingga dapat memberikan dampak terhadap kualitas produk yang dikemas dan memberikan resiko kesehatan serta keamanan konsumen. Plastik termasuk kedalam bahan nonbiodegradable (tidak dapat dihancurkan dengan cepat dan alami).
Sumber : freepik.com
Bahan dasar plastik berasal dari minyak bumi seperti Polyethylena Terephthalate (PET), High Density Polyethylene (HDPE), Polyvinylchloride (PVC), Low Density Polyethylene (LDPE), Polypropylene (PP), dan Polystyrene (PS), dimana jenis-jenis plastik tersebut merupakan komponen plastik kemasan makanan. Dalam pembuatan plastik sebagai bahan pengemas, diperlukan beberapa bahan tambahan yang akan membantu terbentuknya plastik sesuai dengan fungsinya. Biasanya produsen akan membuat formula (plastic compound) dengan ditambahkannya bahan tambahan yang berbeda - beda untuk meningkatkan performa dan umur simpan. Bahan penolong digunakan dalam proses pembentukan plastik (injection moulding, extrusion, blow moulding, vacuum moulding dll) sebagai bahan pelincir, bahan pengikat asam dsb. Berikut bahan-bahan tambahan yang dapat digunakan untuk pembentukan plastik :
ADVERTISEMENT
Perlu diketahui dan penting, bahan tambahan dalam pembuatan plastik ini tidak terikat dengan kuat secara kimia pada polimer plastik, akibatnya bahan tambahan tersebut dapat bermigrasi ke dalam bahan atau produk yang dikemas (Mulijani 2021). Hal ini perlu diperhatikan jika kemasan tersebut kontak langsung dengan produk pangan maka akan memberikan dampak terhadap kualitas dan keamanan produk pangan yang dikemas. Dilihat dari aspek kehalalan dan ‘thoyyib’, titik kritis dari plastik terdapat pada bahan tambahan yang digunakan dalam pembentukan plastik.
ADVERTISEMENT
Bahan tambahan yang digunakan biasanya cairan polimer yang memiliki berat molekul rendah. Plasticizer (pemlastis) sering digunakan pada polimer mudah rapuh dan pecah, sehingga plastik dapat digunakan sebagai pembungkus atau wadah. Plasticizer yang umum digunakan adalah turunan phthalate seperti Bis-(2-ethylhexyl) phthalate (DEHP), dan Bis-(nbutyl) phthalate (DBP). Keduanya digunakan sebagai plasticizer dalam pembuatan plastik yang banyak digunakan untuk meningkatkan fleksibilitas kemasan jenis polyvinyl chloride (PVC). Sedangkan phthalate merupakan bahan kimia yang mengandung 1,2-benzylticarboxylic acid diester (phthalate acid) (Mulijani 2019). Phthalate dilihat dari fungsinya sebagai plasticizer secara kimiawi tidak terikat kuat dengan polimer karena zat tersebut dapat menguap ke lingkungan. Oleh sebab itu phthalate tidak hanya bersifat karsinogenik, juga dapat menyebabkan gangguan pada inhalasi, sehingga tidak ‘thoyyib’ (Nuryakin et al. 2023). Kemudian mengenai kehalalan bahan plastik biasanya ditemukan dalam formulasi bahan kimia diantaranya polypropylene poly integration dan garam asam lemak (Calcium Stearate E470). Bahan tersebut dalam pembuatan plastik berpeluang tidak halal karena sumbernya berasal dari hewan seperti lemak babi (lard) dan lemak sapi (tallow) (Nuryakin et al. 2023).
ADVERTISEMENT
Penggunaan bahan-bahan tersebut saat ini sudah mulai dikurangi dan digantikan dengan bahan alami yang dapat membentuk gel sehingga bisa digunakan sebagai plasticizer. Penggunaan plastik berbasis minyak bumi juga sudah mulai berkurang dan sudah mulai digantikan dengan bahan alami yang bersifat biodegradable, yang artinya mudah dihancurkan oleh bakteri di alam ketika plastik terurai menjadi sampah. Beberapa bahan alami yang mampu dijadikan sebagai bahan dasar plastik adalah tepung pati dan gelatin. Gelatin sendiri memiliki titik kritis kehalalan berupa hewan yang digunakan seperti gelatin sapi, babi, ikan, dan dapat berasal dari bakteri poliasam laktat (PLA) sehingga perlu diperhatikan apakah hewan tersebut halal atau haram atau sudah sesuai syariat islam (Mulijani 2021).
Pemilihan kemasan plastik harus benar-benar selektif seiring semakin banyak jenis plastik beredar dipasaran, sehingga diperlukan pengetahuan yang baik untuk menentukan jenis kemasan plastik yang tepat untuk pengemasan produk terutama produk pangan. Dalam memilih kemasan plastik yang tepat, berkualitas, aman dan halal pilih kemasan plastik yang sudah bersertifikat halal yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) dengan adanya logo halal pada kemasan. Khusus untuk produk pangan penting untuk diperhatikan karena kemasan akan kontak langsung dengan produk pangan yang dikemas, apabila kemasan tersebut belum halal maka akan mempengaruhi kehalalan dari produk pangan yang diproduksi.
ADVERTISEMENT
Daftar Pustaka :
Astuti M. 2020. Pengembangan produk halal dalam memenuhi gaya hidup halal (halal lifestyle). IURIS STUDIA: Jurnal Kajian Hukum. 1(1): 14-20.
Mulijani SM. 2021. Kemasan Plastik Dan Aspek Kehalalannya [artikel halal]. Bogor: Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika MUI (LPPOM MUI); [diakses 2024 mei 10]. https://halalmui.org/kemasan-plastik-dan-aspek-kehalalannya/
Nuryakin RA, Apriani T, Setadi, Solihin D, Athoillah MA. 2023. Sertifikasi halal industri pada produksi barang gunaan kemasan (packaging) di PT. Indonesia Toppan Printing. Eksisbank. 7(1): 98-110. https://doi.org/10.37726/ee.v7i1.848