Konten dari Pengguna

Implikasi Kegagalan Netralitas Aparat Negara pada Pilkada Banten

Aulia Bilqis Jasmine
Saya adalah mahasiswi dari Universitas Negeri Surabaya dari jurusan Ilmu Administrasi Negara. Saya adalah perempuan muda dengan mimpi besar. Saya yakin dengan tekad bulat, semangat pantang menyerah dan kerja keras, saya akan mencapai kesuksesan.
23 November 2024 15:36 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Aulia Bilqis Jasmine tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi pemungutan suara  (sumber: https://pixabay.com/id/illustrations/demokrat-amerika-pilih-kotak-3594094/)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pemungutan suara (sumber: https://pixabay.com/id/illustrations/demokrat-amerika-pilih-kotak-3594094/)
ADVERTISEMENT
Dalam suatu bidang politik, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan suatu proses demokrasi yang dilakukan secara umum untuk memilih dan menentukan pemimpin daerah seperti Walikota, Bupati, atau Gubernur. Pilkada merupakan salah satu sistem politik daerah yang akan mempengaruhi berbagai aspek dalam kehidupan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Pilkada sendiri memiliki berbagai tantangan yang harus dihadapi dan memerlukan pengawasan yang cukup ketat agar tetap tercipta alur demokrasi yang adil untuk kesejahteraan masyarakatnya. Sehingga dengan adanya pilkada, mampu menunjukkan partisipasi yang aktif dari masyarakat dan dengan diharapkan para pemimpin yang terpilih akan mampu mengatasi dan memberikan solusi terhadap isu ataupun permasalahan yang sedang terjadi di masyarakat.
Netralitas ASN dan juga badan penyelenggara sangatlah berpengaruh serta berperan penting untuk kelancaran proses demokrasi. Dalam Pilkada, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dijunjung tinggi agar tetap menjaga kejujuran dan tidak dapat dipengaruhi oleh pemerintahan. Karena sebagai aparat negara, ASN memiliki tugas yang seharusnya tidak mampu dipengaruhi oleh segala sesuatu hal yang berkaitan dengan politik.
ADVERTISEMENT
Dengan begitu, netralitas ASN akan berguna untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang atau jabatan, dan untuk memastikan bahwa seluruh calon kandidat yang terdaftar akan memiliki kesempatan yang sama tanpa dibeda bedakan. Dengan terciptanya netralitas, maka akan tercipta proses demokrasi yang kondusif serta menumbuhkan kepercayaan publik terhadap pemerintahan.
Pilkada Banten 2024 menjadi salah satu isu politik yang ramai dibicarakan karena adanya ketidaknetralan ASN dalam pilkada tersebut. Menjelang pelaksanaan pilkada 2024 banyak desas desus terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara ( ASN) seperti pejabat atau kepala desa yang ikut berkampanye dan melakukan suatu bentuk dukungan kepada bakal calon kandidat seperti yang terjadi di pilkada Banten. Bawaslu Banten telah menerima beberapa laporan dari masyarakat dan hasil penemuan tim Bawaslu sendiri terkait adanya pelanggaran netralitas ASN dalam pilkada Banten 2024.
ADVERTISEMENT
Ketua Bawaslu Banten, Ali Faisal telah menyatakan dalam wawancaranya pada saat di kantor bahwa di Pandeglang terdapat lima pelanggaran, dua sudah diputuskan KASN, dan tiga sedang diproses. Selain Pandeglang juga telah tercatat adanya satu pelanggaran netralitas di kota Tangerang, satu di Kabupaten Serang, Satu di Kota Cilegon, dan enam pelanggaran di Kota Serang. Sehingga total pelanggaran netralitas ASN berjumlah 14 orang. Hal ini menunjukkan masih banyak sekali yang melakukan pelanggaran dan meningkatkan nilai persentase kegagalan dari adanya netralitas aparat negara dalam Pilkada Banten 2024.
Pada dasarnya seorang pejabat atau aparat negara sudah seharusnya tidak diperbolehkan untuk memberikan dukungan dalam bentuk apapun kepada bakal calon pemimpin daerah, baik secara implisit atau eksplisit. Namun pada fakta di lapangan dan hingga saat ini masih saja ada beberapa oknum yang melanggar dengan memberi dukungan kepada kerabat atau keluarga bakal calon yang akan meneruskan kepemimpinannya atau biasa kita sebut dengan politik Dinasti, yang secara sadar dan sengaja berkampanye dengan mengatasnamakan dukungan keluarga.
ADVERTISEMENT
Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menyebutkan, bahwa ASN dilarang menjadi anggota ataupun pengurus partai politik. Atau bisa dibilang ASN haruslah memiliki kewajiban untuk menjaga kenetralitasannya, ASN juga harus memiliki wadah literasi digital yang cukup agar tidak mudah terpengaruh ataupun dipengaruhi oleh berbagai arus sumber informasi digital yang mengarah ke Pemilihan Umum. Ketika aparatur pemerintah netral maka akan menjamin keadaban publik. Karakteristik yang dimiliki ASN masa kini yaitu change agility (mampu beradaptasi dengan perubahan apapun) dan learning agility (mampu selalu belajar) pun juga diharapkan ikut berperan dalam menjaga sikap netralitas ASN. ASN yang mampu beradaptasi dan selalu belajar tentunya juga dapat meningkatkan literasi digitalnya dalam menyaring informasi-informasi digital dari berbagai sumber yang bersifat netral.
ADVERTISEMENT
Tidak jauh dari hal tersebut, bahkan terdapat sanksi hukuman disiplin untuk pegawai dan ancaman sanksi pidana bagi ASN yang melanggar netralitasnya dalam Pemilu. Berdasarkan data yang disampaikan oleh Muh. Jisron, S.IP, M.M. (Kepala Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian Kanreg I BKN Yogyakarta) dalam paparan sosialisasi “Peran BKN terhadap Pelaksanaan Netralitas ASN”, total pelanggaran netralitas ASN yang masuk ke BKN sampai saat ini (2020-2022) tercatat sebanyak 1125 ASN, dan 46% direkomendasikan KASN mendapatkan hukuman disiplin sedang, 1 % hukuman disiplin berat, 3 % hukuman disiplin ringan, sanksi kode etik sebanyak 48%.
Kegagalan netralitas ASN dalam pilkada Banten 2024 ini membuat banyak sekali masyarakat yang menyuarakan bentuk protesnya terhadap pelanggaran tersebut. Banyak sekali mahasiswa yang ada di Banten menyuarakan dan melakukan unjuk rasa di depan Markas Kepolisian Daerah Banten agar aparatur negara melakukan tugasnya dan menunjukkan komitmennya untuk berdiri di semua golongan agar tercipta Pilkada yang demokratis dan adil.
ADVERTISEMENT
Mereka melakukan unjuk rasa untuk mendesak para jajaran Kapolda Banten untuk memastikan netralitas anggota Polri selama proses berjalannya pilkada 2024 sebagaimana mestinya. Kemudian mendesak Gubernur Banten agar dapat memastikan seluruh anggotanya yang terlibat dalam politik menjaga jiwa profesionalitasnya hingga berakhirnya pilkada 2024. Selain itu juga mendesak KPU dan bawaslu agar lebih memperketat pengawasannya kepada seluruh pihak yang terlibat dalam Pilkada agar kepercayaan publik terhadap pemerintahan tetap terjaga. Para mahasiswa telah melakukan langkah sebenar-benarnya untuk menuntut keadilan pelaksanaan Pilkada Banten tahun ini.
Aksi yang telah dilakukan mahasiswa tersebut akan memberikan dampak yang sangat berpengaruh untuk bersihnya proses pilkada, dan mereka juga berjanji akan melakukan aksi lanjutan untuk memastikan terwujudnya demokrasi yang jujur dan adil dalam Pilkada Banten 2024 ini.
ADVERTISEMENT
Para akademisi juga tak luput melakukan perannya untuk mendorong netralitas ASN, pihak penyelenggara dan penegak hukum dalam proses Pilkada Banten 2024. Mereka menggelar deklarasi pemilu damai di FH Untirta dengan tema "Pilkada Serentak 2024 yang Netral dan Berintegritas di Provinsi Banten". Pelaksanaan deklarasi tersebut akan membukakkan dan menjelaskan lagi secara terbuka dan rinci bagaimana tugas dan perannya masing masing dengan benar. Sehingga akan menyadarkan bahwa pelanggaran netralitas ASN akan sangat merugikan siapapun yang terlibat.
Dengan pembahasan yang telah dijabarkan sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa implikasi kegagalan netralitas ASN dalam Pilkada Banten 2024 ini masih banyak terjadi dan banyak yang melanggar, walaupun terdapat sanksi yang sudah ada secara tertulis. Selain itu perlunya peran Bawaslu yang lebih berkuasa untuk memperkuat dan memperketat pengawasannya kepada seluruh pihak yang terlibat dalam politik praktis.
ADVERTISEMENT
Aulia Bilqis Jasmine, Mahasiswi Ilmu Administrasi Negara UNESA.