Konten dari Pengguna

Selangkah Melek Pajak, KKN Undip Lakukan Pendampingan Hitung Pajak UMKM

Aulia Indraswari
Mahasiswa S1 Akuntansi Universitas Diponegoro
18 Agustus 2024 13:25 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Aulia Indraswari tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pemaparan perubahan kebijakan perpajakan dalam PP 23 Tahun 2018 menjadi PP 55 Tahun 2022 beserta wawancara mengenai usaha milik Wahyu Motors Kelurahan Ngarjosari (Sumber: Dokumentasi Pribadi Penulis)
zoom-in-whitePerbesar
Pemaparan perubahan kebijakan perpajakan dalam PP 23 Tahun 2018 menjadi PP 55 Tahun 2022 beserta wawancara mengenai usaha milik Wahyu Motors Kelurahan Ngarjosari (Sumber: Dokumentasi Pribadi Penulis)
ADVERTISEMENT
Kelurahan Ngarjosari, Kecamatan Tirtomoyo, Kabupaten Wonogiri (30/07/2024) — Perubahan kebijakan perpajakan UMKM dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 menjadi PP Nomor 55 Tahun 2022 membawa angin segar bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia. Salah satu tujuan utama perubahan ini adalah untuk memberikan keringanan bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun, sehingga mereka dapat lebih fokus mengembangkan usahanya. Sementara itu, UMKM dengan omzet di atas Rp500 juta tetap diwajibkan membayar pajak, namun dengan tarif yang lebih ringan, yaitu 0,5%.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh salah satu mahasiswa KKN Reguler Tim II 2023/2024 Universitas Diponegoro pgrogram studi Akuntansi, Aulia Indraswari, di Kelurahan Ngarjosari mayoritas UMKM yang ditemui termasuk dalam kategori usaha mikro dan kaki lima. Kebijakan baru ini tentu sangat menguntungkan bagi mereka, karena tidak perlu lagi memikirkan kewajiban pajak yang rumit. Sebaliknya, UMKM yang usahanya sudah lebih besar dan beroperasi di sepanjang jalan Nguntoronadi-Tirtomoyo, umumnya masuk dalam kategori usaha menengah dan usaha kecil. Diharapkan UMKM kategori usaha kecil dan usaha menengah dapat berkontribusi terhadap perekonomian dan diakui melalui kewajiban pajak dengan tarif yang cenderung lebih rendah apabila dibandingkan dengan tarif yang tercantum dalam peraturan terdahulu.
Tujuan utama dari perubahan kebijakan pajak UMKM ini adalah untuk menciptakan keadilan bagi semua pelaku UMKM. UMKM dengan kategori usaha mikro diberikan ruang untuk tumbuh, sementara UMKM yang lebih besar turut berkontribusi dalam pembangunan negara. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak UMKM. Dengan adanya tarif pajak yang lebih sederhana dan proses penghitungan yang mudah, diharapkan semakin banyak UMKM yang taat pajak. Hal ini akan berdampak positif bagi akses permodalan dan peluang ekspor-impor produk UMKM.
ADVERTISEMENT
Untuk memastikan bahwa kebijakan baru ini dipahami dengan baik oleh para pelaku UMKM, perlu dilakukan pemaparan urgensi dan pendampingan yang intensif. Kegiatan pemaparan dan pendampingan praktik perhitungan pajak, baik secara manual maupun melalui kalkulator pajak online yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sangat penting. Kegiatan pemaparan dan pendampingan praktik perhitungan pajak UMKM ini dilakukan secara door to door bertempat di tempat usaha milik warga Kelurahan Ngarjosari dan berkelanjutan selama beberapa hari oleh mahasiswa.
Hasilnya, para pelaku UMKM di Kelurahan Ngarjosari menyambut baik pemaparan mengenai perubahan kebijakan perpajakan UMKM ini dan antusias mengikuti kegiatan praktik penghitungan yang diselenggarakan. Pelaku UMKM tampak aktif bertanya utamanya mengenai alasan perubahan kebijakan perpajakan ini dan disusul dengan langsung mengakses laman djponline.pajak.go.id bagian Kalkulator Pajak. "Saya baru tahu ternyata ada kalkulator penghitungan otomatis dari DJP, sangat membantu dan praktis bagi kami UMKM yang perlu cepat, mbak.", ungkap salah satu pemilik usaha di Kelurahan Ngarjosari.
Potret usaha Toko Esti pasca melakukan penghitungan pajak otomatis menggunakan Kalkulator Pajak milik djponline.pajak.go.id (Sumber: Dokumentasi Pribadi Penulis)
Sebagai bentuk tindak lanjut dari kegiatan ini, telah disusun leaflet yang berisi informasi lengkap mengenai perubahan kebijakan pajak UMKM yang kemudian diserahkan oleh mahasiswa kepada para pelaku UMKM. Leaflet ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi para pelaku UMKM di Ngarjosari untuk memahami hak dan kewajiban perpajakan mereka. Selain itu, leaflet ini juga dilengkapi dengan tautan akses ke kalkulator pajak online DJP, sehingga para UMKM dapat dengan mudah menghitung pajak yang harus mereka bayar.
ADVERTISEMENT
Dengan adanya perubahan kebijakan pajak UMKM dan upaya pemaparan urgensi yang intensif, diharapkan para pelaku UMKM di Kelurahan Ngarjosari dapat semakin memahami pentingnya pajak dan ikut berkontribusi dalam pembangunan negara. Pajak yang dibayarkan oleh UMKM akan digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat, termasuk masyarakat Kelurahan Ngarjosari sendiri.
Perubahan kebijakan perpajakan UMKM merupakan langkah maju yang sangat positif bagi sektor UMKM di Indonesia. Kebijakan ini tidak hanya memberikan keringanan bagi UMKM mikro, tetapi juga menciptakan keadilan bagi semua pelaku UMKM. Dengan dukungan pemaparan dan pendampingan yang berkelanjutan, diharapkan semakin banyak UMKM yang melek pajak di mana UMKM kategori usaha mikro dapat berfokus pada perkembangan bisnis dan kategori usaha kecil maupun menengah dapat turut berkontribusi melalui tarif pajak yang lebih rendah yakni 0,5% sehingga ketiga kategori UMKM dapat bersama-sama berperan membangun Indonesia yang lebih maju.
ADVERTISEMENT
Penulis: Aulia Indraswari - Mahasiswa S1 Akuntansi Universitas Diponegoro
Dosen Pembimbing Lapangan:
1. Erwin Adriono, S.T., M.T
2. Mursid Tri Susiolo, S.Gz., M.Gz
3. Qidir Maulana Binu Soesanto, S.Si., M.Sc., Ph.D
KKN Reguler Tim II Universitas Diponegoro 2023/2024, Kelurahan Ngarjosari, Kecamatan Tirtomoyo, Kabupaten Wonogiri