Konten dari Pengguna

Perempuan dan Kekerasan

Aulia Paradina
Seorang mahasiswa Sastra Indonesia Universitas Pamulang dan penyuka kucing
13 Juni 2023 14:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Aulia Paradina tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ilustrasi: https://dimensi.id/kekerasan-seksual/
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi: https://dimensi.id/kekerasan-seksual/
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Perempuan dan kekerasan, dua kata yang sudah tidak lagi ganjil di telinga kita. Kekerasan terhadap perempuan merupakan masalah yang sangat serius yang perlu kita perhatikan bersama. Bentuk-bentuk kekerasan terhadap perempuan dapat berupa kekerasan dalam rumah tangga, pelecehan seksual, kekerasan psikis, perkosaan, perdagangan manusia dan masih banyak lagi lainnya.
ADVERTISEMENT
Kekerasan seksual meliputi perkosaan, prostitusi paksa atau perempuan dalam prostitusi, pelecehan seksual dan kawin paksa. Perkawinan anak seringkali erat kaitannya dengan kawin paksa, di mana tidak ada anak yang menikah secara sukarela. Data menunjukkan bahwa angka perkawinan anak di bawah umur di Indonesia menempati urutan kedua di ASEAN.
Dalam Daftar Tahunan Kekerasan Terhadap Perempuan (CATAHU) 2023, pengaduan kekerasan seksual di Komnas Perempuan meningkat dari 4.322 kasus pada 2021 menjadi 4.371 kasus pada 2022. Terdapat 2.098 kasus kekerasan di ruang pribadi, 1.276 kasus di ruang publik, dan 68 kasus.
Dari jumlah tersebut, Komnas Perempuan menerima 713 pengaduan kekerasan individu dari mantan pacar dan 622 pengaduan dari suami yang sebagian besar terkait dengan kekerasan emosional.
ADVERTISEMENT
Kasus publik terbanyak adalah kasus sibe, yaitu sebanyak 869 kasus, disusul KDRT sebanyak 136 kasus dan kasus di tempat kerja sebanyak 155 kasus yang didominasi kekerasan seksual. Berdasar
kan bukti-bukti di atas, kita harus mengetahui bahwa sebenarnya semua perilaku kekerasan memiliki dampak yang merugikan, baik secara fisik maupun psikis. Korban kekerasan seringkali mengalami luka fisik, trauma emosional dan masalah kesehatan mental.
Pencegahan kekerasan terhadap perempuan adalah suatu upaya yang sangat penting dan mendesak. Berikut adalah beberapa langkah yang dapat kita lakukan untuk mencegah kekerasan terhadap perempuan:
1. Pendidikan dan Kesadaran:
Meningkatkan pendidikan dan kesadaran akan hak-hak perempuan dan dampak negatif kekerasan terhadap perempuan. Upaya harus dilakukan untuk mendidik masyarakat, terutama anak-anak dan remaja, tentang pentingnya menghormati dan menjaga keamanan perempuan.
ADVERTISEMENT
2. Konfirmasi Hukum:
Membuat dan menegakkan hukum yang kuat untuk melindungi perempuan dari kekerasan. Undang-undang ini harus mencakup perlindungan terhadap kekerasan dalam rumah tangga, pelecehan seksual, pemerkosaan, perdagangan manusia dan bentuk kekerasan lainnya. Sanksi tegas harus diberikan kepada pelaku kekerasan.
3. Akses keadilan yang lebih baik:
Membangun dan memperkuat sistem peradilan yang tanggap terhadap perempuan korban kekerasan. Ini termasuk mendirikan pusat bantuan hukum dan tempat penampungan bagi perempuan yang membutuhkan bantuan mendesak, serta meningkatkan akses ke layanan hukum dan dukungan psikologis.
4. Kampanye Kesetaraan Gender:
Mari promosikan kampanye kesetaraan untuk seluruh masyarakat. Kampanye ini bertujuan untuk mempromosikan penghapusan stereotip gender, memperkuat peran perempuan dalam proses pengambilan keputusan dan menghormati hak-hak perempuan di berbagai bidang kehidupan.
ADVERTISEMENT
Sebagai manusia yang berempati, kita seharusnya tidak bersikap acuh tak acuh dan segera bertindak untuk menghilangkan kekerasan ini. Penting bagi kita semua untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi perempuan. Setiap individu dapat berkontribusi dalam perjuangan melawan kekerasan terhadap perempuan dengan tidak membiarkan kekerasan terjadi di sekitar mereka, mendukung para korban secara mental dan fisik, dan segera melaporkan ke pihak berwajib jika melihat tindakan kekerasan.