Konten dari Pengguna

Menjaga Nalar Kritis di Ruang Publik

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Aulia Saiful Hadi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi berbicara. Foto: Portrait Image Asia/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi berbicara. Foto: Portrait Image Asia/Shutterstock

Dinamika sosial politik Indonesia belakangan ini diwarnai oleh menguatnya kembali suara-suara kritis dari berbagai elemen masyarakat. Di tengah arus informasi yang deras, muncul sosok-sosok yang mampu menjadi magnet bagi generasi muda, salah satunya adalah Ferry Irwandi.

Nama Ferry Irwandi mendadak menjadi sorotan dan buah bibir di berbagai platform media sosial. Beliau bukan sekadar content creator atau CEO Malaka Project, ia telah menjelma menjadi simbol inspirasi bagi generasi muda. Tidak hanya karena konten-kontennya yang sarat dengan pemikiran filosofis dan relevansi zaman, tetapi juga karena partisipasinya dalam aksi unjuk rasa.

Fenomena Ferry Irwandi ini menarik karena ia berhasil menghubungkan kembali generasi Z dengan pemikiran tokoh bangsa sekaliber Tan Malaka, seorang pemikir visioner yang relevansinya tak lekang oleh waktu. Ia memantik kembali api diskusi dan kesadaran sosial di kalangan generasi yang kerap dianggap apatis.

Kehadirannya menjadi simbol bahwa kepedulian terhadap isu sosial, politik, dan hukum bisa tumbuh subur melalui medium-medium baru yang lebih dekat dengan keseharian mereka. Namun, di saat yang sama, sorotan tajam yang mengarah padanya juga menjadi cermin bagi kondisi kebebasan berekspresi di negeri ini.

Getaran Psikologis Massa

Ruang publik kita memang sedang dihangatkan oleh gelombang unjuk rasa di berbagai wilayah. Aksi massa ini merupakan puncak dari akumulasi kekecewaan dan keresahan yang tidak tersalurkan melalui kanal-kanal formal. Sering kali, demonstrasi dicurigai memiliki agenda tersembunyi atau ditunggangi oleh kepentingan tertentu, bahkan hingga muncul tudingan adanya "keterlibatan asing". Namun, melabeli aksi dengan berbagai dugaan tanpa melihat akar masalahnya hanya akan mengaburkan esensi dari demokrasi itu sendiri.

Seperti yang dijelaskan oleh Guru Besar Psikologi UGM, Prof. Dr. Faturochman, M.A., bahwa ketika kekecewaan publik memuncak dan tidak ada tanda-tanda perbaikan, maka akan lahir sebuah perlawanan (Andriyani, 2025). Ini adalah reaksi psikologis yang wajar dalam kehidupan sosial.

Aksi massa, dalam pandangannya, adalah letupan emosi sosial yang terjadi ketika saluran aspirasi formal tak lagi dianggap mampu menampung dan merespons kegelisahan masyarakat. Oleh karena itu, langkah yang lebih bijak adalah memahami demonstrasi sebagai indikator penting dari kondisi psikologis bangsa, bukan justru mencari kambing hitam untuk meredamnya. Aspirasi yang diekspresikan di jalanan adalah data sosial yang otentik, yang semestinya ditangkap dan diolah menjadi kebijakan yang lebih baik oleh para wakil rakyat dan pemerintah.

Ujian bagi Kebebasan Berekspresi

Di tengah dialektika tersebut, publik dikejutkan oleh berita kedatangan sejumlah perwira tinggi TNI ke Polda Metro Jaya untuk melakukan konsultasi hukum terkait Ferry Irwandi. Belakangan, pada 9 September 2025, terungkap bahwa agenda konsultasi tersebut adalah mengenai dugaan tindak pidana pencemaran nama baik institusi (CNN Indonesia, 2025).

Langkah ini sontak menuai kritik tajam dari berbagai kalangan, termasuk Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan. Koalisi Masyarakat Sipil menilai tindakan ini sebagai bentuk intimidasi dan ancaman kriminalisasi yang dapat menjadi ancaman serius dan membahayakan iklim kebebasan berpendapat (Aswara, 2025). Fenomena ini dianggap sebagai sinyal berbahaya bagi kebebasan berekspresi di Indonesia, yang semakin hari semakin terasa terkekang, terutama bagi mereka yang berani bersuara kritis terhadap kekuasaan.

Peristiwa ini secara otomatis memunculkan pertanyaan fundamental di benak publik: benarkah kritik yang disampaikan dapat dengan mudah dibungkam dengan pasal hukum? Apakah ini merupakan sebuah preseden buruk yang akan semakin menyempitkan ruang bagi warga negara untuk menyuarakan pandangan kritisnya terhadap pemerintah dan institusi negara? Pertanyaan-pertanyaan ini menjadi relevan, mengingat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) selama ini kerap menjadi momok yang menakutkan bagi para aktivis, jurnalis, dan masyarakat umum.

Perisai Konstitusional Bernama Putusan MK

Di sinilah pentingnya kita memahami benteng hukum yang telah dibangun untuk melindungi kemerdekaan berpendapat. Upaya untuk membawa kasus ini ke ranah pencemaran nama baik institusi sejatinya berhadapan dengan tembok hukum yang kokoh, yakni Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024. Putusan yang diketuk pada 29 April 2025 ini memberikan penafsiran yang jelas dan tegas terhadap Pasal 27A UU ITE tentang pencemaran nama baik melalui media sosial.

Pasal 27A UU ITE menyatakan, “Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.”

Kunci dari pasal ini terletak pada frasa "orang lain". Sebelum adanya putusan MK, frasa ini bersifat multitafsir dan berpotensi digunakan secara sewenang-wenang untuk menjerat kritik terhadap badan hukum, institusi, lembaga pemerintah, profesi atau jabatan, maupun korporasi. Namun, melalui Putusan No. 105/PUU-XXII/2024, MK menegaskan bahwa subjek hukum yang dapat menjadi korban dalam delik pencemaran nama baik (delik aduan) adalah hanya orang perseorangan (natuurlijk persoon). Artinya, institusi, lembaga pemerintah, korporasi, profesi atau jabatan tidak dapat menjadi pelapor dalam kasus pencemaran nama baik.

Rasionalitas di balik putusan ini sangat fundamental yakni lembaga pemerintah dan institusi harus memiliki imunitas terhadap kritik untuk menjaga fungsi kontrol dari masyarakat. Jika institusi negara dapat dengan mudah melaporkan kritik sebagai pencemaran nama baik, maka fungsi pengawasan publik akan lumpuh dan membuka jalan bagi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).

Menegakkan Amanat Konstitusi

Dengan demikian, dari perspektif hukum, konsultasi kepada kepolisian mengenai dugaan pencemaran nama baik institusi TNI yang dilakukan oleh Ferry Irwandi tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk ditindaklanjuti ke tahap penyidikan. Pasal 27A UU ITE adalah delik aduan absolut yang hanya bisa dilaporkan oleh individu yang merasa nama baiknya diserang secara personal. TNI, sebagai institusi, tidak memiliki legal standing untuk menjadi korban dalam delik ini.

Jika pun ada laporan yang diterima oleh kepolisian, maka demi menjamin kepastian hukum yang adil dan mencegah penggunaan hukum sebagai alat pembungkaman (Strategic Lawsuit Against Public Participation/SLAPP), laporan tersebut semestinya tidak diproses lebih lanjut. Memaksakan proses hukum dalam kasus ini sama saja dengan mengabaikan putusan MK yang bersifat final dan mengikat (final and binding), sebuah bentuk pembangkangan terhadap konstitusi yang akan menjadi preseden buruk bagi supremasi hukum di Indonesia.

Pada akhirnya, kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh masyarakat. Keberanian untuk berpikir dan bersuara kritis adalah pilar utama demokrasi. Putusan MK telah memberikan perisai konstitusional yang penting, namun perlindungan sejati terhadap kebebasan berekspresi terletak pada kesadaran kolektif kita untuk terus merawat nalar kritis dan tidak membiarkan ruang-ruang diskusi publik dikebiri oleh ancaman kriminalisasi. Demokrasi akan terus hidup selama warganya berani bersuara dan penguasanya siap mendengar.