Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
6 Ramadhan 1446 HKamis, 06 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna
Reformasi Pajak Indonesia: Antara Tantangan dan Harapan untuk Masa Depan Ekonomi
5 Maret 2025 17:48 WIB
ยท
waktu baca 2 menitTulisan dari auliatrirahmawatiii tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan utama negara yang memegang peran krusial dalam pembangunan nasional. Di Indonesia, isu perpajakan selalu menjadi topik hangat, terutama dalam beberapa tahun terakhir seiring dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan memperluas basis pajak. Reformasi perpajakan yang digulirkan melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada tahun 2021 menjadi langkah besar dalam menata ulang sistem perpajakan di Indonesia. Namun, tantangan dan kritik masih terus bermunculan.

Salah satu isu terkini yang menjadi perhatian adalah penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada barang kebutuhan pokok. Meskipun pemerintah berargumen bahwa kebijakan ini diperlukan untuk meningkatkan penerimaan negara, banyak pihak menilai bahwa langkah ini dapat memberatkan masyarakat, terutama kelompok menengah ke bawah. Di tengah tekanan inflasi dan kenaikan harga bahan pokok, kebijakan ini dinilai kurang tepat waktu dan berpotensi menimbulkan gejolak sosial.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, upaya pemerintah untuk mendigitalisasi sistem perpajakan melalui aplikasi seperti e-Faktur dan e-Billing patut diapresiasi. Langkah ini dinilai mampu meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pelaporan pajak. Namun, masih ada tantangan dalam hal edukasi dan sosialisasi, terutama bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) yang belum sepenuhnya melek teknologi.
Tantangan lain yang dihadapi adalah tingginya tingkat penghindaran pajak (tax avoidance) dan penggelapan pajak (tax evasion). Meskipun Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan berbagai upaya penegakan hukum, praktik-praktik ini masih marak terjadi. Diperlukan sinergi antara pemerintah, swasta, dan masyarakat untuk menciptakan kesadaran akan pentingnya membayar pajak sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan nasional.
Ke depan, pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan perpajakan tidak hanya berfokus pada peningkatan penerimaan, tetapi juga mempertimbangkan aspek keadilan sosial dan dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi. Reformasi pajak harus diimbangi dengan peningkatan kualitas pelayanan publik, sehingga masyarakat dapat merasakan langsung manfaat dari kontribusi mereka melalui pajak.
Secara keseluruhan, sistem perpajakan di Indonesia sedang berada pada fase transisi yang krusial. Dengan langkah-langkah yang tepat, reformasi pajak dapat menjadi pondasi kuat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Namun, tanpa dukungan dan partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat, upaya ini akan sulit mencapai hasil yang optimal.
ADVERTISEMENT