Konten dari Pengguna

Ijazah Tak Lagi Menjamin: Pengangguran dan Krisis Ketenagakerjaan

Windy Aulia

Windy Aulia

Personal : Windy Aulia sebagai Mahasiswi Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Windy Aulia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

foto diambil penulis
zoom-in-whitePerbesar
foto diambil penulis

Mencari pekerjaan sekarang bagaikan mencari kain hitam dalam sebuah kegelapan, hal ini terjadi karena banyak sekali ketidak seimbangan antara tingginya lulusan baru pada setiap tahunnya, dan terbatasnya lapangan pekerjaan, tidak hanya itu biasanya persyaratan kerja juga menjadi faktor sulitnya para pencari pekerja, seperti yang mengharuskan memiliki minimal pengalaman kurang dari satu tahun bahkan lebih, yang menyulitkan para pemula untuk mendapatkan pekerjaan. Per Agustus 2025, BPS mencatat jumlah pengangguran sedikit berubah menjadi sekitar 7,46 juta orang dengan TPT sekitar 4,85%. Hal ini menunjukkan bahwa persoalan penyerapan tenaga kerja tetap menjadi tantangan. Tidak sedikit lulusan sarjana yang termasuk dalam persentase pengangguran tersebut. Kondisi ini menjadikan ijazah dan sertifikat tebal tidak lagi menjamin pekerjaan, tapi mungkin bisa hanya menjadi alas mouse pada saat cari loker online.

Ketidakpastian Kerja dan Wajah Baru Dunia Kerja di Indonesia

PHK akhir-akhir ini sangat tinggi dan tentu mempengaruhi persempitan ruang aman bagi tenaga kerja, tercatat oleh Kementerian Ketenagakerjaan bahwa sepanjang Januari hingga Agustus 2025, sekitar 42.385 pekerja terdampak PHK di berbagai sektor. Angka ini merupakan kenaikan sekitar 32 % dibanding tahun sebelumnya, baik itu dari sektor industri, manufaktur, teknologi, hingga ritel juga melakukan pengurangan tenaga kerja secara signifikan dengan dalih efisiensi dan penyesuaian pasar. Tidak sedikit pekerja beranggapan bahwa kepastian kerja semakin langka namun resiko kehilangan pekerjaan menjadi ancaman yang terus membayangi.

Banyak jurnal dan berita mengatakan bahwa kontrak jangka pendek, sistem outsourcing, hingga pola kerja berbasis proyek menjadi wajah baru dunia kerja Indonesia. Para pekerja di tuntut adaptif, sementara perlindungan kerjanya justru tidak permanen, hak para pekerja seperti jaminan hari tua, dan hak cuti dan kepastian karier bisa hilang sewaktu-waktu. Sebagaimana dicatat ANTARA News dalam kajian kualitas pekerjaan di indonesia, banyak pekerja yang beranggapan pekerjaan tidak lagi menjadi simbol rasa aman atau mobilitas sosial melainkan sekedar perjuangan harian demi bertahan hidup.

Ketika Aturan Tidak Bertemu Kenyataan

Namun ironisnya, di tengah situasi sulit bagi para pencari kerja, tidak sedikit kabar para pejabat ketenagakerjaan meraup keuntungan yang sangat menyayat hati dengan melakukan korupsi dibalik meja birokrasi. Kondisi tersebut jelas berseberangan dengan hukum Ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia, ditegaskan pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan secara tegas menyebut bahwa pembangunan ketenagakerjaan bertujuan memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi, juga memberikan perlindungan kepada tenaga kerja. Undang-undang tentang ketenagakerjaan pun tidak hanya dibuat mengatur untuk pekerja lokal saja namun juga untuk para pekerja asing, seperti pada Pasal 42 Undang-Undang Ketenagakerjaan mengatur bahwa penggunaan tenaga kerja asing harus melalui izin untuk hal tertentu saja, dan tetap mengedepankan tenaga kerja Indonesia, pasal itu dipergunakan untuk menyeimbangkan antara kebutuhan investasi dan perlindungan kerja lokal.

Hal yang seharusnya menjadi tombak pelindung namun kerap kehilangan makna dalam implementasinya. Dimana sekarang izin bisa diperlambat, dipercepat, bahkan dinegosiasikan, semata-mata hukum tidak lagi berfungsi sebagai perisai keadilan melainkan sekedar aturan tertulis yang bisa diterobos dan dibajak oleh kepentingan. Akibatnya tujuan indah perlindungan pekerjaan terpampang hanya sebatas undang-undang saja, sementara implementasi di lapangan bergerak ke arah sebaliknya.

Fakta itu bukan tanpa alasan atau hanya tuduhan semata, namun informasi dari Tempo.co mencatat ada puluhan pejabat ketenagakerjaan yang sudah terbukti melakukan korupsi kepada lingkungan kerja lokal maupun asing seperti korupsi sistem proteksi pekerja migran Indonesia, korupsi pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam Pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), kasus pemerasan perusahaan dalam pengurusan sertifikasi K3 ( 22/8/2025). Mereka yang seharusnya menjadi jembatan untuk mengimplementasikan undang undang untuk melindungi para pekerja justru menjelma menjadi hambatan yang diperjual belikan.

Dampaknya yang Menghancurkan Pekerja dan Negara

Praktik korupsi yang dilakukan tidak hanya berdampak pada keuangan negara namun juga kepada para pekerja dan pencari kerja. Ketika perizinan, perlindungan dan pengawasan yang seharusnya menjadi hak para pekerja di buat tempat perdagangan, peluang kerja yang tidak adil dan akses mencari kerja semakin sulit, serta tidak terlaksananya secara tepat undang-undang ketenagakerjaan sebagaimana mestinya. Praktik korupsi ini akhirnya tidak hanya merugikan negara namun menjadi ruang jelas untuk melihat ketidak adilan, ketidakpastian juga merenggut kepercayaan publik terhadap hukum yang seharusnya melindungi mereka yang bekerja.

Atasi Untuk Menata Keadilan

Kita sebagai masyarakat harus sadar dan tidak acuh terhadap permasalahan seperti ini, Fachrul Arifin dalam kajian pelayanan publik menegaskan bahwa sebagian solusi tidak hanya dari perubahan regulasi semata, namun bisa dilakukan perbaikan tata kelola aparatur negara, transparansi dalam seluruh proses perizinan. Dan menurut buku Pendidikan Anti Korupsi yang ditulis oleh Zainudin Hasan bahwa digitalisasi proses administratif seperti e-government dan e-procurement terbukti dapat meminimalisir celah praktik korupsi karena meningkatkan akuntabilitas dan keterlibatan publik. Selain itu dilakukannya pengawasan internal lebih terawasi, maupun sanksi terhadap pejabat yang menyalahgunakan kewenangan harus ditegakkan tanpa kompromi, jadi pada saat ini partisipasi publik pengendalian sosial sangatlah krusial. Tanpa kesungguhan untuk menyapu birokrasi ketenagakerjaan dalam praktik korupsi, hukum akan terus kehilangan wibawanya!