Konten dari Pengguna

Judi Online : Atasi Sekarang Atau Indonesia Emas Hanya Menjadi Angan

Windy Aulia
Personal : Windy Aulia Mahasiswi Angkatan 24 Ilmu Hukum
9 Januari 2025 10:09 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Windy Aulia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
foto diambil penulis
zoom-in-whitePerbesar
foto diambil penulis
ADVERTISEMENT
Judi Online , hal ini menjadi ancaman besar yang kerap mengintai masyarakat luas yang ada di Indonesia , seperti yang kita ketahui zaman yang makin canggih di era yang serba digital ini,kemudahan akses internet yang membuka pintu baru bagi berbagai aktivitas , yang salah satunya yakni perjudian. Kemajuan teknologi dan informasi menjadi andil dalam mendorong maraknya perjudian secara online . Judi online begitu mudah dan gesit dapat menyelinap melalui aplikasi iklan atau aplikasi yang lain dengan penyamaran yang sempurna.
ADVERTISEMENT
Judi online kerap digunakan oleh masyarakat luas di Indonesia , dari kalangan remaja hingga dewasa , baik pria maupun wanita. pelajar , mahasiswa hingga golongan orang orang pendidik bahkan aparat publik sekalipun sudah banyak melakukan judi online . Kalangan remaja maupun mahasiswa yang seharusnya fokus dengan belajar tetapi malah terjerat hal berbahaya dan merugikan . Adapaun Platform media sosial besar yang mudah diakses seperti Telegram , Twitter, bahkan Instagram sekalipun yang menjadi ladang subur bagi para bandar untuk menjangkau para mangsanya.
Menurut laporan PPATK uang judi online di Indonesia sudah mencapai 517 T sejak tahun 2017 hingga sekarang , sebuah nilai yang sangat besar , sungguh mengerikan sekali melihat jumlah uang judi online yang sangat fantastis telah tenggelam begitu saja dalam dunia hitam judi online , laporan terbaru PPATK tercatat 4 juta orang pemain judi online .
ADVERTISEMENT
mudahnya mengakses informasi mengenai situs-situs judi online bahkan tak sedikit artis ataupun publik figur yang mempromosikan Judi online . Sehingga menarik khalayak publik, karena memiliki taruhan yang sangat menggiurkan yakni uang mulai dari jumlah kecil ataupun barang barang mewah seperti mobil , rumah maupun barang barang bernilai tinggi lainnya , dengan begitu membuat para penikmatnya makin tertarik dan kecanduan untuk terus melakukannya.
Menurut Hadiyanto Kenneth dalam tesisnya yang berjudul Tindak Pidana Perjudian Online Melalui Media Internet”, ada dua faktor yang melatar belakangi perkembangan judi online di tanah air: Pertama, upaya pencegahan yang dilakukan pemerintah masih minim. Hal tersebut dapat dilihat dari masih banyaknya situs-situs judi online yang masih beroperasi. Tidak jarang, situs-situs tersebut memasang iklan berbayar di situs mesin pencari secara terang-terangan. Kedua, penyalahgunaan fasilitas perbanka dan kemudahan akses fasilitas perbankan saat ini yang disalahgunakan pelaku judi online untuk melakukan transaksinya.
ADVERTISEMENT
Dampak Negatif Yang Menghancurkan
Jelas berbahaya , judi online tentunya memiliki banyak sekali dampak yang akan menghancurkan hidup para pemainnya. Tidak hanya bagi individu yang memainkannya namun dampak negatif ini dapat dirasakan juga oleh masyarat luas. Akan ada banyak hubungan yang rusak ataupun retak karena hal ini. Tidak sedikit nasib para pemainnya yang berujung tragis akibat dari perilaku judi yang tak terkendali.
Jebakan menggiurkan dari judi online membuat para pecandunya diikuti dengan rasa stres , cemas dan depresi , kesehatan mental jadi taruhan bagi para pecandunya dan tak hanya itu Dilihat dari segi ekonomi tentunya hal ini sangat merugikan. Prof Dr. H. Riduan Mas’ud (Guru Besar dan Dekan FEBI UIN Mataram) dalam artikelnya menyatakan bahwa Uang yang dihabiskan untuk judi online sering kali tidak berputar kembali ke ekonomi lokal. Karena sebagian besar platform judi online beroperasi di luar negeri, sehingga keuntungan yang dihasilkan tidak memberikan kontribusi pada pendapatan nasional atau pajak lokal, jadi Judi online tentu sangat merugikan negara.
ADVERTISEMENT
Informasi dari website Kompas. ID ,Tindakan bunuh diri juga menjadi kisah miris bagi beberapa penjudi online , seperti kasus yang dialami oleh pria ber inisial (S) dari Ciputat,Tanggerang yang tewas gantung diri karena terlilit hutang akibat judi online pada Minggu (7/7/2024) , berita ini menggambarkan betapa berbahayanya judi online dan dampaknya yang merusak mental para pemainnya , sebenarnya tak hanya itu puluhan bahkan lebih, banyak berita dari berbagai daerah para penjudi online yang berakhr tragis hidupnya.
Implikasi hukum nya
Sudah diatur dalam KUHP tentang perjudian online seperti diatur dalam Pasal 303 , yakni bagi para pemain judi online yang menjadikan hal tersebut menjadi mata pencahariannya atau ikut serta dalam perusahaan judi online akan dikenakan hukuman paling lama 10 tahun penjara atau denda paling banyak 25 juta rupiah. Atau dalam KUHP Baru atau UU 1 tahun 2023 , pada pasal 426 UU 1/2023 akan dikenakan hukuman paling lama 9 tahun dan denda paling banyak kategori VI yakni 2 Miliar rupiah
ADVERTISEMENT
Akhir – akhir ini untuk menuju Indonesia Emas 2045 Pemerintah membentuk SATGAS untuk memberantas judi online dengan dikeluarkannya keputusan Presiden RI Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tegas Pemberantas Judi Daring.
Atasi atau Gawat !!
Mengatasi judi online dari diri sendiri ! Menurut buku yang tulis oleh Eka Anggraini dalam judul "Cara Mengatasi Judi Online" yaitu yang pertama sadari bahwa judi online adalah sebuah masalah , sadari bahwa judi online merusak hidup anda , lihatlah dampak setan judi online telah mempengaruhi rusaknya pengelolahan ekonomi dalam hidup anda , lihatlah dampak judi online yang merusak hubungan dengan orang- orang terdekat. Yang kedua sadar bahwa banyak hukuman dari peraturan negara yang akan menjerat anda ketika telah terjerumus dalam judi online bahkan ikut dalam penyebaran dan menjadikan judi online sebagai mata pencaharian.
ADVERTISEMENT
Lewat pemerintah untuk atasi judi online ,pemerintah sudah melakukan banyak sekali upaya untuk memberantas judi online dari memutus aliran nadi rekening JUDOL hingga memblokir secara sistematis platform- platform teknologi digital tempat berlakunya judi online ,jadi pemerintah harus terus menyelidiki maupun memberantas bandar dan perputaran transaksi judi online yang pastinya merugikan negara.Pemerintah harus memperkuat SATGAS yang telah dibuat pada tahun 2024 untuk menuju Indonesia Emas yang pastinya anti judi Online dalam negara ini , dan memperkuat upaya - upaya yang selama ini telah dibentuk .
Ayo mari mulai dari dirimu jauhi dan berantas judi online untuk menuju Indonesia Emas!