Konten dari Pengguna

Kata Menjadi Luka: Pelecehan Verbal dan Tanggung Jawab Hukum di Ruang Akademik

Windy Aulia

Windy Aulia

Personal : Windy Aulia sebagai Mahasiswi Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya

·waktu baca 4 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Windy Aulia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

foto diambil penulis
zoom-in-whitePerbesar
foto diambil penulis

Lingkungan akademik seperti perguruan tinggi yang diisi oleh mahasiswa yang pastinya sudah dewasa, berfokus menuntut ilmu dan mengembangkan dirinya untuk bersiap menghadapi masa depan dan mewujudkan mimpi. Lingkungan akademik dipandang sebagai ruang yang menjunjung tinggi etika, rasionalitas dan penghormatan terhadap martabat manusia, bukan hanya sekedar tempat transfer ilmu saja namun tempat untuk membentuk karakter dan integritas intelektual. namun realitanya menunjukkan bahwa nilai - nilai tersebut tidak teraktualisasi secara utuh. Berdasarkan data Komnas Perempuan, adanya 82 kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi yang dilaporkan sepanjang 2021-2024, secara umum lembaga tersebut mencatat total 4.178 kasus kekerasan terhadap perempuan selama tahun 2024 saja. Bahkan berdasarkan hasil media monitoring Tim Riset DATASATU menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2022 hingga 2026 banyak perguruan tinggi ternama yang menangani laporan kasus pelecehan di lingkungannya. Hal ini menunjukkan bahwa pelecehan verbal banyak terjadi, bahkan dilakukan oleh individu di lingkungan terdidik. Kondisi ini menimbulkan kejanggalan tersendiri, sehingga membuka pertanyaan tentang batas kebebasan berekspresi dan tanggung jawab hukum atas setiap ucapan yang dilontarkan.

Ekspresi atau Pelecehan? Banyak yang Masih Keliru

Menurut Wikipedia, pelecehan verbal adalah adalah jenis pelecehan psikologis atau mental yang melibatkan penggunaan bahasa lisan, isyarat, dan tulisan yang ditujukan kepada korban, biasanya seperti melecehkan, melabeli, menghina, menyerang martabat seseorang. Menurut para ahli bentuknya sangat beragam dan terkadang banyak orang yang tidak menyadari bahwa hal itu adalah suatu bentuk pelecehan verbal, seperti menyiuli lawan jenis di tempat umum, catcalling, bahkan berkomentar yang mengarah seksual, hingga ungkapan yang mengandung body shaming atau stereotip tertentu.

Pelecehan verbal tidak dipandang hanya ungkapan ekspresi jika telah merendahkan martabat orang lain. Pelecehan verbal cenderung mengarah ke personal namun tanpa dasar yang rasional. Permasalahan yang banyak ditemui bahwa sebagian orang menganggap pelecehan verbal yang tidak sadar dilakukannya adalah bentuk sebuah kebebasan berekspresi, terlebih dibungkus dalam bentuk candaan, padahal kebebasan berekspresi ada batasnya dan menghormati martabat orang lain. Jadi batas kebebasan berekspresi dan pelanggaran menjadi sangat penting untuk dipahami agar tidak salah kaprah, khususnya dalam lingkungan akademik yang sangat menjunjung tinggi etika dalam berkomunikasi.

Kasus yang Membuka Wajah Asli Pelecehan Verbal

Banyaknya kasus dari Universitas ternama di Indonesia yang berdampak sangat merugikan bagi para mahasiswanya dan juga nama baik dari perguruan tinggi, seperti yang terjadi pada tanggal 12 april 2026 tentang pelecehan yang dilakukan oleh 16 mahasiswa melalui grup chat dan diungkap oleh pacar dari salah satu anggota grup chat tersebut, yang dimana para pelaku menggunakan kata-kata yang sangat tidak pantas dan merendahkan martabat orang lain dalam mengomentari bentuk fisik temannya dan juga dosennya, yang meskipun hal itu tidak diketahui langsung para korban, namun ketika sudah terungkap betapa tidak terciptanya ruang aman dan nyaman bagi korban, mahasiswa dan dosen yang lain. Dari kasus tersebut menerima sangat beragam tanggapan dari warga media sosial, bahkan mencuri perhatian para pejabat publik, meliput dari dpr.go.id seperti komentar dari Wakil Ketua Komisi X DPR RI yakni MY Esti Wijayanti mendesak Universitas Indonesia untuk memberikan sanksi tegas terhadap mahasiswa yang terlibat dalam percakapan bermuatan pelecehan seksual di lingkungan Fakultas Hukum (FH). Ia juga mendorong agar penyelesaian kasus dilakukan menggunakan ketentuan hukum yang berlaku.

Implikasi Hukum di Balik Ucapan

Menurut kacamata hukum, Kasus pelecehan secara verbal sudah diatur dalam beberapa undang-undang seperti dalam KUHPidana baru bagi orang yang melakukan pelecehan verbal seperti penghinaan kepada orang lain dimuka umum akan terjerat Pasal 436 yang dimana jika seseorang memenuhi unsur-unsur dari pasal tersebut akan dipenjara paling lama 6 ( enam ) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, lalu jika seseorang dengan sengaja menyebar muatan yang mengandung kesusilaan di media elektronik diatur dalam UU ITE (Pasal 27 ayat 1), dan seseorang terang-terangan melakukan pelecehan seksual non-fisik (verbal/isyarat) yang bertujuan merendahkan harkat martabat manusia diancaman pidana penjara maksimal 9 bulan dan/atau denda paling banyak Rp10 juta yang diatur dalam UU TPKS No. 12 Tahun 2022 (Pasal 5).

Maka dari itu, suatu ucapan yang dianggap hanya candaan tidak semerta-merta menghilangkan kemungkinan dari pertanggungjawaban hukum. Dalam doktrin Hukum pidana penilaian terhadap suatu perbuatan tidak hanya didasarkan pada niat pelaku, namun juga pada dampak yang ditimbulkan terhadap korban. Jadi pelecehan verbal bukan hanya diartikan suatu bentuk melanggar etika saja namun juga berpotensi menimbulkan potensi hukum.

Menjaga Kata, Menjaga Martabat

Menormalisasikan pelecehan verbal yang dibungkus dalam bentuk candaan memperlihatkan betapa lemahnya kesadaran kritis terhadap batas kebebasan berekspresi. Jika terus dibiarkan, kondisi ini tidak hanya merugikan korban, dan orang disekitarnya tetapi juga merusak integritas lingkungan akademik itu sendiri sebagai ruang dan tempat yang seharusnya aman dan beradab. Oleh karena itu perlunya kesadaran bahwa setiap kata yang keluar memiliki konsekuensi, baik itu secara moral maupun hukum.

Bebaslah dalam berekspresi, namun tetap terbatasi, sebab kata yang terucap bisa melukai, sementara yang bijak akan menjaga dan menghargai!